Cara Mengatasi EBUPOTMP Tidak Dapat Diterbitkan di Coretax Saat Menerbitkan Bukti Potong PPh 21

8 Mei 2025 13:00
Bagikan :
Solusi Praktis Mengatasi EBUPOTMP Tidak Terbit di Coretax. (FB Konsultan Pajak

DOYANDUIT – Sejak diberlakukannya sistem Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), banyak wajib pajak mengalami kendala teknis, khususnya saat menerbitkan Bukti Potong PPh 21 melalui fitur e-Bupot.

Salah satu masalah yang sering muncul adalah EBUPOTMP tidak dapat diterbitkan. Artikel ini akan membahas penyebab umum dan solusi praktis untuk mengatasi permasalahan tersebut.

Penyebab Umum EBUPOTMP Tidak Dapat Diterbitkan

1. NIK Tidak Terdaftar di Sistem Coretax

Salah satu penyebab utama adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima penghasilan belum terdaftar atau tidak valid di sistem Coretax. Menurut Ortax, hal ini dapat terjadi karena:

  • NIK belum dipadankan dengan NPWP.
  • NIK belum masuk dalam Family Tax Unit (FTU) bagi wanita kawin.
  • NIK belum diregistrasi melalui mekanisme “Register Only” untuk individu yang tidak diwajibkan memiliki NPWP

2. NPWP Tidak Valid atau Tidak Ditemukan

Kesalahan input NPWP atau NPWP yang tidak valid juga dapat menyebabkan kegagalan dalam penerbitan EBUPOTMP. Pastikan NPWP yang dimasukkan sesuai dengan data resmi dan telah terdaftar di sistem Coretax.

3. Masalah Teknis pada Sistem Coretax

Terkadang, masalah teknis seperti gangguan server atau pembaruan sistem dapat memengaruhi fungsi penerbitan bukti potong.

Dalam situasi seperti ini, pengguna disarankan untuk mencoba kembali setelah beberapa waktu atau menghubungi layanan bantuan DJP.

Solusi Mengatasi EBUPOTMP Tidak Dapat Diterbitkan

1. Memastikan NIK dan NPWP Terdaftar dengan Benar

Langkah pertama adalah memastikan bahwa NIK dan NPWP penerima penghasilan telah terdaftar dan valid di sistem Coretax.

Anda dapat melakukan pengecekan melalui situs resmi Coretax DJP atau mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk melakukan pemadanan data.

2. Menggunakan NPWP Sementara

Jika NIK belum terdaftar dan proses pemadanan memerlukan waktu, DJP menyediakan solusi sementara dengan menggunakan NPWP sementara (Temporary TIN) dengan format 9990000000999000. Saat memasukkan data penerima penghasilan, sistem akan memberikan notifikasi:

“TIN … saat ini belum terdaftar dalam sistem. Sistem akan otomatis menggunakan TIN 9990000000999000 sebagai TIN penerima penghasilan pada bukti potong PPh. Apakah Anda setuju?”

Dengan memilih “Ya”, sistem akan melanjutkan proses penerbitan bukti potong menggunakan NPWP sementara tersebut.

Solusi Praktis Permohonan PBK PPh 23 Masa Pajak Salah via eCommerce.

3. Memeriksa Koneksi Internet dan Browser

Pastikan koneksi internet Anda stabil dan gunakan browser yang kompatibel seperti Google Chrome atau Mozilla Firefox. Bersihkan cache dan cookies browser secara berkala untuk menghindari gangguan teknis saat mengakses sistem Coretax.

4. Menghubungi Layanan Bantuan DJP

Jika masalah tetap berlanjut, disarankan untuk menghubungi layanan bantuan DJP melalui Kring Pajak di nomor 1500200 atau mengunjungi KPP terdekat untuk mendapatkan bantuan langsung dari petugas pajak.

Pastikan selalu memperbarui data dan mengikuti panduan resmi dari DJP untuk memastikan kelancaran dalam proses administrasi perpajakan Anda. Semoga bermanfaat.***

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050