Cara Mengatasi Error “Data Tidak Ditemukan L-10C” saat Submit SPT Tahunan PPh Badan 2026

31 Maret 2026 09:00
Bagikan :
Tampilan error Lampiran L-10C saat submit SPT Tahunan PPh Badan. (FAQ Coretax)

DOYANDUIT – Banyak wajib pajak badan mengalami kendala saat melakukan submit SPT Tahunan PPh Badan, terutama munculnya notifikasi “Data Tidak Ditemukan … must have at least one entry” pada Lampiran L-10C.

Masalah ini cukup membingungkan, karena sering muncul meskipun data yang diinput sudah sesuai. Berdasarkan penjelasan di kanal Telegram FAQ Coretax, error ini bukan sepenuhnya kesalahan input, melainkan berkaitan dengan logika sistem pada aplikasi pelaporan pajak.

Dalam praktiknya, kendala ini paling sering dialami oleh perusahaan yang memiliki transaksi hubungan istimewa, tetapi tidak melakukan transaksi dengan pihak di negara tax haven.

Siapa yang Paling Berpotensi Mengalami Error Ini?

Tidak semua wajib pajak akan mengalami masalah ini. Error biasanya muncul pada kondisi tertentu yang cukup spesifik.

Kondisi yang Memicu Error

Wajib pajak berpotensi mengalami kendala ini jika:

  • Menjawab “YA” pada pertanyaan Induk nomor 21a
  • Memiliki transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa
  • Tidak memiliki transaksi dengan pihak dari negara tax haven

Situasi ini membuat sistem “mengira” bahwa Lampiran L-10C wajib diisi, padahal dalam konteks tertentu seharusnya tidak diperlukan.

Penjelasan Logika Lampiran L-10C

Lampiran L-10C dalam SPT Tahunan PPh Badan sebenarnya ditujukan untuk melaporkan transaksi dengan pihak di negara yang dikategorikan sebagai tax haven.

Namun, dalam implementasinya saat ini, terdapat ketidaksesuaian antara logika sistem dan kondisi nyata di lapangan.

“Lampiran L-10C seharusnya bersifat opsional, karena tidak semua transaksi hubungan istimewa melibatkan pihak di Tax Haven Country,” tulis unggahan di Kanal Telegram FAQ Coretax

Artinya, jika perusahaan hanya memiliki transaksi hubungan istimewa tanpa keterlibatan tax haven, maka lampiran ini secara substansi tidak wajib diisi.

Sayangnya, sistem masih memunculkan validasi yang mengharuskan adanya data pada lampiran tersebut.

Penyebab Utama Error L-10C

Untuk memahami lebih dalam, berikut beberapa penyebab utama munculnya error ini:

1. Validasi Sistem yang Terlalu Ketat

Sistem membaca jawaban “YA” pada pertanyaan hubungan istimewa sebagai kewajiban untuk mengisi seluruh lampiran terkait, termasuk L-10C.

2. Ketidaksesuaian Antara Data dan Form

Tidak adanya transaksi dengan tax haven menyebabkan Lampiran L-10C kosong, sementara sistem tetap mengharuskan minimal satu entri.

3. Bug atau Kendala Teknis Aplikasi

Berdasarkan informasi terbaru, kendala ini telah diidentifikasi sebagai bug dan sudah diteruskan ke tim pengembang.


Status Terbaru dari Kendala Ini (Update 2026)

Kabar baiknya, permasalahan ini bukan hal yang diabaikan.

Saat ini, kendala error Lampiran L-10C sudah:

  • Telah dilaporkan secara resmi
  • Sedang dalam proses perbaikan oleh tim teknis
  • Menunggu tahap deployment (rilis pembaruan sistem)

Dengan kata lain, solusi permanen sedang disiapkan, namun belum sepenuhnya tersedia di sistem saat ini.

Apa yang Sebaiknya Dilakukan Wajib Pajak?

Jika kamu sedang mengalami error ini, langkah terbaik bukan memaksakan input data yang tidak relevan.

Tindakan yang Disarankan:

  • Tunda proses submit SPT sementara waktu
  • Pantau pembaruan sistem dari DJP Online
  • Pastikan data lain sudah benar dan lengkap

Mengisi data “dummy” atau asal pada Lampiran L-10C justru berisiko menimbulkan masalah baru dalam pemeriksaan pajak.

 

 

Error “Data Tidak Ditemukan” pada Lampiran L-10C SPT Tahunan PPh Badan merupakan kendala teknis yang cukup umum terjadi di tahun 2026.

Masalah ini muncul karena ketidaksesuaian antara logika sistem dan kondisi transaksi wajib pajak.

Untuk saat ini, solusi terbaik adalah menunggu pembaruan sistem dari DJP, sambil memastikan seluruh data yang diinput sudah benar dan sesuai ketentuan.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050