Cara Mengatasi Error ‘identityproviderportal’ saat Impersonate di Coretax, Ini Penyebabnya

5 Agustus 2025 13:00
Bagikan :
Tampilan error identityproviderportal di Coretax saat impersonate.

DOYANDUIT – Bagi para pengguna sistem perpajakan berbasis Coretax, khususnya yang bertugas mewakili instansi seperti desa atau lembaga lainnya, mungkin pernah mengalami kendala saat mencoba melakukan impersonate atau login sebagai entitas tertentu.

Salah satu error yang sering muncul adalah notifikasi bertuliskan “identityproviderportal”. Tampilan ini biasanya muncul sesaat setelah pengguna memilih nama instansi yang ingin diakses.

Secara umum, error ini terjadi karena instansi atau badan yang akan diakses belum diaktifkan secara sistem. Hal ini membuat proses impersonate gagal dan pengguna tidak bisa melanjutkan ke halaman instansi yang dimaksud.

Langkah-Langkah Mengatasi Error Impersonate Coretax

Berikut ini adalah langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mengatasi error impersonate tersebut secara mandiri:

1. Logout dari Coretax dan Masuk ke Menu Aktivasi Akun

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah keluar dari akun Coretax terlebih dahulu. Setelah itu, masuk kembali ke halaman awal Coretax dan pilih menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.

Di tahap ini, pengguna akan diarahkan ke halaman aktivasi. Centang bagian yang menyatakan bahwa wajib pajak sudah terdaftar. Ini penting agar sistem mengenali identitas yang akan diaktifkan.

2. Masukkan NPWP Instansi dengan Format yang Sesuai

Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) instansi yang ingin diakses. Perlu diperhatikan, jika NPWP masih berjumlah 15 digit, tambahkan angka 0 di depan agar menjadi 16 digit. Format ini sesuai dengan sistem baru yang berlaku.

Setelah NPWP diinput, klik tombol “Cari”. Jika nama instansi tidak muncul secara otomatis, cobalah menggunakan browser lain atau buka halaman tersebut dalam mode incognito/samaran. Beberapa pengguna melaporkan bahwa tampilan lebih lancar saat menggunakan mode ini.

3. Lengkapi Data Email dan Nomor HP Terdaftar

Setelah nama instansi berhasil muncul, isilah alamat email dan nomor HP yang dahulu digunakan saat mendaftar di DJP Online. Periksa indikator centang hijau di samping data. Centang ini menandakan bahwa informasi tersebut sudah tersimpan dalam database DJP dan Coretax.

Apabila centang hijau tidak muncul, kemungkinan data email atau nomor HP belum sesuai. Dalam kasus seperti ini, pengguna harus menghubungi petugas pajak (AR) untuk melakukan pembaruan data.

4. Hubungi AR Jika Data Belum Terdaftar

Jika email dan nomor HP yang dimasukkan belum dikenali sistem, sebaiknya segera menghubungi AR (Account Representative) dari KPP terdaftar. Pengguna dapat mengajukan permintaan untuk memperbarui data instansi, dengan menyiapkan:

  • Email baru yang aktif
  • Nomor HP aktif
  • NPWP instansi

Setelah pembaruan berhasil dilakukan oleh AR, pengguna dapat kembali mengisi form aktivasi akun di Coretax seperti sebelumnya. Jika data valid, indikator centang hijau akan muncul.

5. Simpan Data dan Login Kembali

Jika semua data sudah benar dan terverifikasi, centang pernyataan yang tersedia, lalu klik tombol “Simpan”. Tunggu beberapa saat hingga muncul notifikasi bahwa aktivasi berhasil.

Selanjutnya, lakukan login ulang. Saat memilih nama pengguna, klik nama instansi yang diinginkan. Jika semua proses berjalan lancar, maka pengguna akan berhasil masuk ke halaman instansi.

Tanda sukses impersonate ditunjukkan dengan tampilnya dashboard instansi seperti biasa.

Penutup dan Informasi Tambahan

Masalah error impersonate memang kerap menyulitkan proses administrasi instansi, apalagi menjelang tenggat pelaporan pajak. Dengan memahami penyebab utamanya, yakni belum aktifnya akun badan atau instansi di sistem Coretax, solusi bisa segera diterapkan tanpa harus menunggu lama.

Sebagai informasi tambahan, Direktorat Jenderal Pajak secara berkala melakukan pembaruan sistem. Pastikan selalu menggunakan browser versi terbaru dan hindari membuka portal dalam banyak tab agar sistem berjalan optimal.

Terakhir, jika masih menemukan kendala, pengguna dapat menyampaikan permintaan tutorial atau solusi lainnya melalui forum atau media sosial resmi yang menyediakan layanan konsultasi seputar Coretax.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050