Cara Mengatasi Error “Select Recovery Id from Accounting Booking Request” saat Lapor SPT PPN di Coretax

7 Mei 2025 13:00
Bagikan :
Ilustrasi | Solusi Praktis Error “Select Recovery Id” di Coretax saat Lapor SPT PPN. (x.com)

DOYANDUIT – Dalam proses pelaporan SPT PPN melalui sistem Coretax, pengguna terkadang menghadapi kendala teknis yang menghambat kelancaran pelaporan.

Salah satu error yang sering muncul adalah pesan “Select Recovery Id from Accounting Booking Request”. Artikel ini akan membahas penyebab munculnya error tersebut dan langkah-langkah praktis untuk mengatasinya.

Mengenal Error “Select Recovery Id from Accounting Booking Request”

Pesan error “Select Recovery Id from Accounting Booking Request” biasanya muncul saat pengguna mencoba mengakses atau memproses data pelaporan SPT PPN di Coretax.

Error ini menunjukkan bahwa sistem tidak dapat menemukan atau mengakses informasi yang diperlukan dari modul akuntansi, khususnya terkait dengan Recovery ID pada permintaan pembukuan.

Penyebab Munculnya Error

Beberapa faktor yang dapat menyebabkan munculnya error ini antara lain:

  • Data Tidak Lengkap: Informasi Recovery ID belum diinput atau tidak lengkap pada modul akuntansi.
  • Sinkronisasi Data Gagal: Terjadi kegagalan dalam sinkronisasi data antara modul akuntansi dan pelaporan.
  • Kesalahan Sistem: Bug atau glitch pada sistem Coretax yang menghambat akses ke data yang diperlukan.

Langkah-Langkah Mengatasi Error

Berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda lakukan untuk mengatasi error tersebut:

1. Periksa Kelengkapan Data

  • Masuk ke modul akuntansi pada Coretax.
  • Pastikan semua data, terutama Recovery ID, telah diinput dengan lengkap dan benar.
  • Jika ada data yang belum lengkap, lengkapi terlebih dahulu sebelum melanjutkan proses pelaporan.

2. Lakukan Sinkronisasi Data

  • Setelah memastikan data lengkap, lakukan proses sinkronisasi antara modul akuntansi dan pelaporan.
  • Pastikan proses sinkronisasi berjalan tanpa error.
  • Jika terjadi error saat sinkronisasi, catat pesan error yang muncul untuk referensi lebih lanjut.

3. Hapus Cache dan Cookies Browser

  • Terkadang, cache dan cookies yang tersimpan di browser dapat menyebabkan konflik saat mengakses sistem.
  • Hapus cache dan cookies pada browser yang Anda gunakan, lalu coba akses kembali Coretax.

4. Gunakan Browser yang Direkomendasikan

  • Pastikan Anda menggunakan browser yang kompatibel dengan sistem Coretax.
  • Jika memungkinkan, gunakan browser versi terbaru untuk memastikan kompatibilitas dan keamanan.

5. Hubungi Dukungan Teknis

  • Jika setelah melakukan langkah-langkah di atas error masih muncul, sebaiknya hubungi tim dukungan teknis Coretax.
  • Sampaikan detail error yang Anda alami, termasuk langkah-langkah yang telah dilakukan, untuk mempermudah proses penanganan.

Cara Lapor SPT PPN yang Benar agar Tidak Error di Coretax Terbaru

Melaporkan SPT Masa PPN melalui aplikasi Coretax bisa menjadi lebih mudah jika Anda mengikuti langkah-langkah yang benar. Berikut ini adalah panduan lengkap yang bisa diikuti dari awal sampai mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE):

1. Cek Draf Otomatis di Menu Konsep SPT

Setiap tanggal 2 atau 3 bulan berikutnya, sistem Coretax akan secara otomatis membuat draf SPT Masa PPN. Anda bisa menemukannya dengan cara:

  • Masuk ke menu Surat Pemberitahuan > Konsep SPT

  • Klik Lihat pada draf yang tersedia

Draf ini akan berisi data dari e-Faktur, termasuk:

  • Lampiran A1 dan A2: Data faktur keluaran, ekspor BKP, dan JKP

  • Lampiran B1 dan B2: Pajak masukan, baik dari impor maupun lokal

  • Lampiran B3 dan C: Pajak masukan tidak dikreditkan dan rincian lainnya

Jika ada kesalahan data, Anda tidak bisa memperbaikinya di sini. Perbaikan harus dilakukan melalui aplikasi e-Faktur terlebih dahulu.

2. Isi Data di Halaman Induk SPT

Scroll ke bagian bawah tampilan untuk mengisi:

  • Penyerahan barang/jasa (diambil dari A1 & A2)

  • Pajak digunggung, tidak terutang, dan fasilitas PPN (gunakan template unggahan)

  • Perolehan barang/jasa (otomatis dari pajak masukan)

  • Perhitungan kurang bayar (dihitung otomatis dari pajak keluaran – pajak masukan)

Jika ada kekurangan bayar, pastikan Anda sudah melakukan pembayaran melalui metode yang tersedia.

3. Simpan Konsep dan Lakukan Pembayaran

Setelah pengisian selesai:

  • Pilih status PKP dan lengkapi data penandatangan

  • Klik Simpan Konsep, lalu klik Bayar dan Lapor

  • Anda akan mendapatkan EBilling untuk pembayaran, bisa dilakukan lewat ATM, e-banking, atau e-wallet

4. Unduh Bukti Lapor di Menu โ€œSPT Dilaporkanโ€

Setelah pembayaran berhasil, status akan berubah menjadi SPT Dilaporkan. Untuk mendapatkan bukti lapor:

  • Masuk ke Surat Pemberitahuan > SPT Dilaporkan

  • Klik ikon hijau untuk mengunduh BPE

  • Di sampingnya juga tersedia file SPT Masa PPN

Terkadang sistem bekerja lambat, jadi bersabarlah saat menunggu bukti lapor muncul.

Catatan:

  • Jangan menginput NTPN secara manual. Setelah pembayaran EBilling dilakukan, status pelaporan akan otomatis berubah.

  • Jika ada kesalahan data, perbaiki langsung di aplikasi e-Faktur, bukan di Coretax.

  • Simpan semua file bukti lapor sebagai dokumentasi.

Jika kendala masih berlanjut, jangan ragu untuk menghubungi tim dukungan teknis untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut. Semoga bermanfaat.***

Berita Terbaru
bos paud ra kemenag
Panduan Lengkap Pengisian Dokumen Ajuan BOP RA Tahap 2 Tahun 2026 agar Cepat Diverifikasi
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah