
DOYANDUIT – Dalam proses pelaporan SPT PPN melalui sistem Coretax, pengguna terkadang menghadapi kendala teknis yang menghambat kelancaran pelaporan.
Salah satu error yang sering muncul adalah pesan “Select Recovery Id from Accounting Booking Request”. Artikel ini akan membahas penyebab munculnya error tersebut dan langkah-langkah praktis untuk mengatasinya.
Mengenal Error “Select Recovery Id from Accounting Booking Request”
Pesan error “Select Recovery Id from Accounting Booking Request” biasanya muncul saat pengguna mencoba mengakses atau memproses data pelaporan SPT PPN di Coretax.
Error ini menunjukkan bahwa sistem tidak dapat menemukan atau mengakses informasi yang diperlukan dari modul akuntansi, khususnya terkait dengan Recovery ID pada permintaan pembukuan.
Penyebab Munculnya Error
Beberapa faktor yang dapat menyebabkan munculnya error ini antara lain:
- Data Tidak Lengkap: Informasi Recovery ID belum diinput atau tidak lengkap pada modul akuntansi.
- Sinkronisasi Data Gagal: Terjadi kegagalan dalam sinkronisasi data antara modul akuntansi dan pelaporan.
- Kesalahan Sistem: Bug atau glitch pada sistem Coretax yang menghambat akses ke data yang diperlukan.
Langkah-Langkah Mengatasi Error
Berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda lakukan untuk mengatasi error tersebut:
1. Periksa Kelengkapan Data
- Masuk ke modul akuntansi pada Coretax.
- Pastikan semua data, terutama Recovery ID, telah diinput dengan lengkap dan benar.
- Jika ada data yang belum lengkap, lengkapi terlebih dahulu sebelum melanjutkan proses pelaporan.
2. Lakukan Sinkronisasi Data
- Setelah memastikan data lengkap, lakukan proses sinkronisasi antara modul akuntansi dan pelaporan.
- Pastikan proses sinkronisasi berjalan tanpa error.
- Jika terjadi error saat sinkronisasi, catat pesan error yang muncul untuk referensi lebih lanjut.
3. Hapus Cache dan Cookies Browser
- Terkadang, cache dan cookies yang tersimpan di browser dapat menyebabkan konflik saat mengakses sistem.
- Hapus cache dan cookies pada browser yang Anda gunakan, lalu coba akses kembali Coretax.
4. Gunakan Browser yang Direkomendasikan
- Pastikan Anda menggunakan browser yang kompatibel dengan sistem Coretax.
- Jika memungkinkan, gunakan browser versi terbaru untuk memastikan kompatibilitas dan keamanan.
5. Hubungi Dukungan Teknis
- Jika setelah melakukan langkah-langkah di atas error masih muncul, sebaiknya hubungi tim dukungan teknis Coretax.
- Sampaikan detail error yang Anda alami, termasuk langkah-langkah yang telah dilakukan, untuk mempermudah proses penanganan.

Cara Lapor SPT PPN yang Benar agar Tidak Error di Coretax Terbaru
Melaporkan SPT Masa PPN melalui aplikasi Coretax bisa menjadi lebih mudah jika Anda mengikuti langkah-langkah yang benar. Berikut ini adalah panduan lengkap yang bisa diikuti dari awal sampai mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE):
1. Cek Draf Otomatis di Menu Konsep SPT
Setiap tanggal 2 atau 3 bulan berikutnya, sistem Coretax akan secara otomatis membuat draf SPT Masa PPN. Anda bisa menemukannya dengan cara:
-
Masuk ke menu Surat Pemberitahuan > Konsep SPT
-
Klik Lihat pada draf yang tersedia
Draf ini akan berisi data dari e-Faktur, termasuk:
-
Lampiran A1 dan A2: Data faktur keluaran, ekspor BKP, dan JKP
-
Lampiran B1 dan B2: Pajak masukan, baik dari impor maupun lokal
-
Lampiran B3 dan C: Pajak masukan tidak dikreditkan dan rincian lainnya
Jika ada kesalahan data, Anda tidak bisa memperbaikinya di sini. Perbaikan harus dilakukan melalui aplikasi e-Faktur terlebih dahulu.
2. Isi Data di Halaman Induk SPT
Scroll ke bagian bawah tampilan untuk mengisi:
-
Penyerahan barang/jasa (diambil dari A1 & A2)
-
Pajak digunggung, tidak terutang, dan fasilitas PPN (gunakan template unggahan)
-
Perolehan barang/jasa (otomatis dari pajak masukan)
-
Perhitungan kurang bayar (dihitung otomatis dari pajak keluaran – pajak masukan)
Jika ada kekurangan bayar, pastikan Anda sudah melakukan pembayaran melalui metode yang tersedia.
3. Simpan Konsep dan Lakukan Pembayaran
Setelah pengisian selesai:
-
Pilih status PKP dan lengkapi data penandatangan
-
Klik Simpan Konsep, lalu klik Bayar dan Lapor
-
Anda akan mendapatkan EBilling untuk pembayaran, bisa dilakukan lewat ATM, e-banking, atau e-wallet
4. Unduh Bukti Lapor di Menu โSPT Dilaporkanโ
Setelah pembayaran berhasil, status akan berubah menjadi SPT Dilaporkan. Untuk mendapatkan bukti lapor:
-
Masuk ke Surat Pemberitahuan > SPT Dilaporkan
-
Klik ikon hijau untuk mengunduh BPE
-
Di sampingnya juga tersedia file SPT Masa PPN
Terkadang sistem bekerja lambat, jadi bersabarlah saat menunggu bukti lapor muncul.
Catatan:
-
Jangan menginput NTPN secara manual. Setelah pembayaran EBilling dilakukan, status pelaporan akan otomatis berubah.
-
Jika ada kesalahan data, perbaiki langsung di aplikasi e-Faktur, bukan di Coretax.
-
Simpan semua file bukti lapor sebagai dokumentasi.
Jika kendala masih berlanjut, jangan ragu untuk menghubungi tim dukungan teknis untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut. Semoga bermanfaat.***