
DOYANDUIT – Bagi Anda yang sedang mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk Perseroan Perorangan melalui sistem Coretax Online DJP tahun 2025, mungkin sempat menemui kendala berupa notifikasi “Tanggal Keputusan Pengesahan Tidak Valid”.
Padahal, seluruh data seperti nama perusahaan, tempat kedudukan, hingga nomor sertifikat pendaftaran sudah dimasukkan sesuai dokumen resmi dari Kemenkumham.
Masalah ini cukup sering muncul dan membingungkan, terutama bagi para pelaku usaha pemula atau pemilik PT Perorangan yang baru mengurus legalitas usaha.
Penyebabnya ternyata bukan hanya kesalahan teknis di sistem, tapi juga karena ketidaksesuaian format input data dengan sistem validasi yang digunakan DJP.
Langkah-Langkah Mengatasi Masalah Tanggal Tidak Valid
1. Cek Tanggal Pengesahan di Sertifikat Pendaftaran
Langkah pertama adalah memastikan tanggal yang dimasukkan sesuai dengan tanggal pendirian yang tertera di dokumen resmi, yaitu Sertifikat Pendaftaran Perseroan Perorangan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham.
Di bagian kanan bawah dokumen tersebut, Anda akan menemukan tanggal pengesahan, misalnya 26 Februari 2025. Pastikan tanggal ini yang dimasukkan ke sistem Coretax.
2. Hapus Frasa “PT” dalam Penulisan Nama Perseroan
Kesalahan umum yang menyebabkan error adalah memasukkan frasa “PT” saat mengisi kolom nama perusahaan.
Meski secara legal nama perusahaan diawali dengan “PT”, pada form Coretax Anda cukup menuliskan nama badan usahanya tanpa frasa PT.
Contohnya, jika nama Anda “PT Sukses Makmur Abadi”, maka cukup masukkan “Sukses Makmur Abadi”.
3. Gunakan Huruf Kapital Semua
Jika cara di atas masih belum berhasil, gunakan huruf kapital seluruhnya saat mengisi nama perseroan. Sistem Coretax terkadang lebih mudah mengenali nama perusahaan dalam format kapital penuh, misalnya: “SUKSES MAKMUR ABADI”.
Setelah itu, isikan kembali tanggal sesuai sertifikat, lalu klik submit dan lanjutkan proses hingga selesai.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Masih Gagal?
Jika setelah mencoba tiga langkah di atas kendala masih muncul, Anda disarankan untuk mencatat format yang sudah digunakan, kemudian menghubungi layanan bantuan DJP melalui live chat di laman resmi pajak.go.id atau mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Beberapa pengguna yang berbagi pengalamannya di kolom komentar media sosial dan forum pajak menyebutkan bahwa kendala ini sering kali dapat diatasi hanya dengan mengulang input data dengan format yang tepat.

Perkembangan Terbaru Coretax dan NPWP Digital
Mulai 2025, DJP mendorong wajib pajak untuk menggunakan sistem Coretax 3.0, termasuk untuk entitas baru seperti Perseroan Perorangan. Sistem ini terintegrasi dengan data AHU Kemenkumham, sehingga kesalahan kecil pada nama atau tanggal bisa menyebabkan kegagalan sinkronisasi.
Menurut pernyataan dari admin salah satu kanal edukasi pajak di media sosial, “Format input data di sistem Coretax cukup ketat. Nama yang tidak sesuai dengan standar basis data AHU bisa langsung ditolak, bahkan jika hanya karena huruf kapital atau tambahan frasa PT.”
Dengan demikian, penting untuk mengikuti format yang disarankan agar proses berjalan mulus.
Penutup
Proses pendaftaran NPWP Perseroan Perorangan melalui Coretax 2025 memang terlihat sederhana, namun tetap membutuhkan ketelitian. Kendala seperti “tanggal keputusan pengesahan tidak valid” dapat diatasi dengan menyesuaikan input data pada sistem.
Jika Anda mengikuti langkah-langkah di atas secara tepat—memastikan tanggal sesuai sertifikat, menuliskan nama tanpa frasa PT, serta menggunakan huruf kapital penuh—besar kemungkinan Anda akan berhasil menyelesaikan proses hingga mendapatkan NPWP secara resmi.
Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu Anda dalam mengurus legalitas usaha secara mandiri. Jangan ragu untuk berbagi pengalaman Anda agar bisa menjadi referensi bagi orang lain yang menghadapi masalah serupa.