
DOYANDUIT – Mengelola administrasi perpajakan bukanlah perkara mudah, terutama saat berhadapan dengan sistem digital seperti e-Faktur Coretax.
Salah satu kendala yang cukup sering ditemui pengguna adalah munculnya pesan error bertuliskan “Validate VATTOTAL has been altered. It does not match with the original invoice.”
Pesan ini biasanya muncul saat Anda hendak menginput nota retur pajak masukan, dan bisa membingungkan—baik bagi pengguna baru maupun yang sudah berpengalaman.
Untuk membantu Anda menyelesaikan masalah ini dengan tenang dan tepat, artikel ini akan mengulas penyebab umum error tersebut, serta langkah-langkah konkret yang bisa Anda lakukan agar retur pajak dapat diproses dengan lancar.
Mengenal Error “Validate VATTOTAL Has Been Altered” di Coretax
Jika Anda sedang menghadapi pesan error “Validate VATTOTAL has been altered. It does not match with the original invoice”, artinya terdapat ketidaksesuaian antara data faktur pajak yang akan diretur dengan data yang tercatat di sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Masalah ini kerap muncul saat menginput nota retur pajak masukan di aplikasi e-Faktur Coretax.
Error ini biasanya dipicu oleh salah satu dari beberapa kondisi berikut:
- Faktur pajak yang akan diretur sudah digantikan dengan faktur pengganti.
- Faktur yang dimaksud telah dibatalkan secara resmi oleh pihak lawan transaksi.
- Terdapat perubahan data pada faktur yang menyebabkan ketidaksesuaian nilai PPN atau jumlah.
Retur tidak bisa dilakukan terhadap faktur yang sudah tidak aktif atau telah diganti versinya oleh lawan transaksi. Oleh karena itu, penting untuk melakukan verifikasi status faktur sebelum memproses retur.
Langkah-Langkah Mengatasi Error Retur Pajak di e-Faktur Coretax
Berikut adalah panduan lengkap dan sistematis untuk menyelesaikan masalah ini:
1. Verifikasi Status Faktur Pajak
Langkah pertama dan paling penting adalah memeriksa keabsahan faktur yang ingin Anda retur. Caranya:
- Cek apakah faktur tersebut masih aktif, telah dibatalkan, atau diganti.
- Hubungi pihak penjual atau lawan transaksi untuk konfirmasi.
- Gunakan fitur pengecekan faktur di aplikasi e-Faktur.
Jika faktur sudah diganti atau dibatalkan, maka retur atas faktur lama tidak bisa dilakukan. Anda hanya dapat membuat retur terhadap faktur yang masih valid dan aktif dalam sistem.
2. Impor Retur Pajak Masukan Menggunakan File XML
Jika faktur masih valid tetapi error tetap muncul, Anda bisa menggunakan cara alternatif, yakni mengimpor retur melalui file XML. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh Template Excel Retur
Anda dapat mengunduh template file retur dari sumber resmi atau mengikuti tautan panduan video yang tersedia. - Isi Template Excel Sesuai Data Retur
Lengkapi data seperti nomor faktur, nilai DPP dan PPN, tanggal faktur, dan informasi lainnya dengan teliti dan akurat. - Konversi ke Format XML
Gunakan aplikasi converter e-Faktur yang sesuai untuk mengubah file Excel menjadi format XML. Pastikan hasil file XML sudah valid. - Impor ke Coretax
Buka aplikasi e-Faktur Coretax, masuk ke menu Retur Pajak Masukan, lalu pilih Impor XML. - Monitoring dan Verifikasi
Setelah berhasil diimpor, cek status file di menu Monitoring XML untuk memastikan data sudah masuk dengan benar. - Upload ke DJP
Jika semua data sudah sesuai, lanjutkan dengan mengunggah retur pajak masukan ke sistem DJP.

Mengatasi error “Validate VATTOTAL has been altered” memang membutuhkan ketelitian, namun bukanlah hal yang rumit jika Anda mengikuti prosedur yang tepat. Mulailah dengan memverifikasi status faktur, lalu lanjutkan dengan metode impor XML jika diperlukan.
Bagi Anda yang masih mengalami kendala, komentar dan diskusi terbuka di kanal media sosial pajak atau forum pajak online bisa menjadi tempat berbagi solusi. Seperti disampaikan dalam tutorial di kanal YouTube Coretax, “Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk membantu menjawab setiap pertanyaan Anda.”
Pastikan Anda selalu menggunakan aplikasi versi terbaru dan mengikuti panduan resmi dari DJP agar proses retur pajak berjalan lancar.