
DOYANDUIT – Banyak bendahara atau bagian pajak di instansi dan perusahaan mengalami kendala saat membuat Bukti Potong A1 (formulir 1721-A1) di aplikasi Coretax untuk pegawai tetap yang berhenti bekerja di tengah tahun.
Masalah ini muncul ketika identitas pegawai yang digunakan selama pemotongan PPh Pasal 21 adalah NPWP sementara (contoh: 9990000000999000), bukan NIK yang tervalidasi.
Hal ini menyebabkan sistem Coretax tidak dapat menarik histori penghasilan dan potongan yang telah dilakukan pada bulan-bulan sebelumnya.
Sistem hanya mengenali histori penghasilan jika data identitas pegawai sejak awal sudah valid, yakni menggunakan NIK yang tervalidasi di sistem DJP, bukan NPWP sementara.
Perlu dipahami bahwa berbeda dengan sistem legacy, Coretax tidak menyediakan opsi input manual untuk Bukti Potong A1. Semua data harus ditarik dari histori penghasilan yang tercatat sah di sistem.
Validasi Ulang NIK dan Pembatalan BPMP Lama
1. Validasi NIK Pegawai
Langkah pertama adalah memastikan bahwa pegawai yang bersangkutan memiliki NIK yang sudah tervalidasi di sistem Coretax. Ada dua cara validasi:
- Aktivasi NIK menjadi NPWP jika pegawai memang wajib pajak.
- Hanya Registrasi jika pegawai tidak wajib memiliki NPWP namun tetap ingin membuat akun Coretax.
Pegawai dapat melakukan ini secara mandiri melalui portal Coretax DJP. Bila diperlukan, perusahaan bisa membantu proses ini, terutama jika banyak pegawai belum terdaftar. Dalam hal ini, pemberi kerja dapat menyampaikan daftar NIK pegawai melalui tautan bit.ly/BupotPPh agar DJP memvalidasi data tersebut ke dalam sistem Coretax.
2. Batalkan BPMP Lama yang Pakai NPWP Sementara
Setelah NIK pegawai tervalidasi, langkah selanjutnya adalah membatalkan Bukti Pemotongan Masa Pajak (BPMP) yang sebelumnya dibuat dengan NPWP sementara. Proses ini bisa dilakukan melalui menu pembatalan BPMP di Coretax.
3. Buat Ulang BPMP dengan NIK Tervalidasi
Lanjutkan dengan menginput ulang BPMP dari bulan Januari hingga masa sebelum pegawai berhenti menggunakan NIK yang telah tervalidasi. Data ini nantinya akan digunakan sistem untuk merekam histori penghasilan dan potongan PPh 21 yang sah.
4. Buat Bukti Potong A1 untuk Masa Pajak Akhir
Setelah semua BPMP sudah diperbaiki, Anda bisa membuat Bukti Potong A1 untuk masa pajak akhir, tanpa perlu menginput BPMP lagi di masa tersebut. Sistem akan otomatis menarik data dari masa sebelumnya selama histori sudah valid.

Catatan Penting:
- Penggunaan NPWP sementara 9990000000999000 hanya boleh sebagai solusi awal, bukan untuk jangka panjang. Jika digunakan hingga masa akhir, sistem tidak dapat mengenali histori dan A1 tidak bisa dibuat.
- Untuk pegawai yang sudah punya NPWP lama tapi belum muncul di Coretax, jangan aktivasi ulang sebagai WP baru, karena dapat menyebabkan data ganda. Sebaiknya arahkan pegawai ke KPP untuk pemadanan NIK dan NPWP dengan membawa Kartu Keluarga (KK).
Penutup
Memastikan validitas identitas pajak pegawai sejak awal sangat penting, terutama di era digitalisasi layanan perpajakan melalui Coretax.
Meski sempat bisa membuat BP bulanan dengan NPWP sementara, tetap diperlukan pembetulan jika ingin menyusun Bukti Potong A1 yang sah dan lengkap.
Maka dari itu, periksa kembali data identitas setiap pegawai yang telah berhenti atau akan berhenti, pastikan semua sudah tervalidasi, agar proses pelaporan pajak akhir tahun berjalan lancar.