
DOYANDUIT – Menghadapi kendala saat membuat bukti potong PPh Pasal 21 (Formulir 1721-A1) untuk pegawai tetap yang berhenti di tengah tahun pajak memang bisa membuat bingung, terlebih jika sebelumnya menggunakan NPWP sementara seperti 9990000000999000.
Meskipun pelaporan bulanan (BPMP) tetap bisa dilakukan dengan NPWP tersebut, sistem Coretax DJP tidak memungkinkan pembuatan A1 secara otomatis jika data histori penghasilan tidak valid.
Berikut ini penjelasan mengenai masalah tersebut dan solusi yang dapat Anda lakukan.
Masalah yang Umum Terjadi
Beberapa perusahaan atau bendahara kerap menghadapi kendala berikut:
- Pegawai berhenti bekerja di tengah tahun, misalnya pada masa pajak April 2025.
- Sepanjang Januari hingga Maret 2025, pemotongan PPh 21 dilaporkan melalui BPMP dengan NPWP sementara (9990000000999000).
- Ketika ingin membuat bukti potong A1 di masa pajak April (masa terakhir kerja), Coretax tidak bisa menarik data histori penghasilan karena sebelumnya memakai NPWP yang tidak tervalidasi (abu-abu).
- Tidak seperti sistem legacy, Coretax tidak memungkinkan input manual histori A1, sehingga harus tarik otomatis dari sistem.
Solusi: Ubah Data Histori BPMP dengan NIK Valid
Agar sistem dapat menarik data penghasilan ke dalam Formulir 1721-A1, Anda harus menggunakan NIK yang tervalidasi di Coretax, bukan NPWP sementara. Solusinya, Anda perlu membatalkan BPMP yang sebelumnya dibuat, lalu membuat ulang dengan NIK valid.
Apa Itu NIK Valid?
NIK valid di Coretax adalah NIK yang telah terdaftar dalam database DJP, baik sebagai:
- Wajib Pajak aktif melalui fitur “Aktivasi NIK menjadi NPWP”
- Pengguna terdaftar saja, melalui opsi “Hanya Registrasi”
Langkah-langkah Menyelesaikan Masalah Bukti Potong A1
1. Validasi NIK Pegawai yang Dipotong
Dilakukan oleh pegawai bersangkutan:
- Jika belum punya NPWP:
- Daftar akun Coretax dengan fitur “Aktivasi NIK menjadi NPWP”
- Jika tidak wajib pajak tapi tetap ingin tervalidasi:
- Gunakan fitur “Hanya Registrasi” agar NIK masuk ke sistem Coretax
- Panduan lengkap pendaftaran bisa dilihat di FAQ 50 Coretax
Alternatif oleh pemberi kerja:
- Jika banyak pegawai belum terdaftar, pemberi kerja bisa menyampaikan NIK ke DJP melalui:
👉 bit.ly/BupotPPh
Data akan diproses bertahap untuk divalidasi di sistem Coretax.
2. Batalkan BPMP yang Gunakan NPWP Sementara
Gunakan menu Pembatalan BPMP di aplikasi Coretax untuk membatalkan pelaporan sebelumnya yang memakai NPWP 999…
3. Buat Ulang BPMP dengan NIK yang Sudah Tervalidasi
Setelah NIK pegawai tervalidasi:
- Input ulang BPMP sejak Januari hingga bulan sebelum masa pajak akhir.
- Gunakan NIK yang valid, bukan NPWP sementara.
- Sistem akan mencatat penghasilan dan potongan sesuai dengan masa tersebut.
4. Buat Bukti Potong A1
Setelah proses pembaruan data:
- Masuk ke menu Bukti Potong A1
- Sistem akan otomatis menarik data dari histori BPMP yang sudah tervalidasi
- Anda tidak perlu input manual lagi sesuai penjelasan di FAQ 80 Coretax

Catatan Penting
- Penggunaan NPWP sementara hanya bersifat sementara, dan wajib diperbaiki bila ingin menerbitkan Formulir 1721-A1.
- Jika pegawai memiliki NPWP lama yang tidak terdeteksi Coretax, arahkan ke KPP terdekat dengan membawa Kartu Keluarga (KK) untuk pemadanan NIK dengan NPWP.
- Jangan menggunakan fitur “Aktivasi NIK menjadi NPWP” untuk kasus ini, karena akan memunculkan NPWP baru dan berpotensi menyebabkan duplikasi data.
Coretax mewajibkan histori penghasilan pegawai yang akan dibuatkan bukti potong A1 bersumber dari data valid.
Penggunaan NPWP sementara seperti 9990000000999000 tidak diakui sebagai valid, sehingga Anda harus memastikan semua data BPMP memakai NIK yang telah tervalidasi.
Lakukan pembatalan dan input ulang untuk memastikan sistem dapat menarik data dengan benar.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda bisa menghindari kendala pelaporan dan mematuhi ketentuan perpajakan terbaru di era Coretax.