
DOYANDUIT – Permasalahan terkait pengisian NPWP pribadi lawan transaksi yang tidak ditemukan di sistem Coretax sering kali menjadi tantangan bagi banyak orang.
Kondisi ini dapat terjadi karena beberapa alasan, seperti ketidaksesuaian data antara NIK dan NPWP atau belum dilakukannya pemadanan data di DJP Online.
Untuk membantu Anda mengatasi masalah ini, berikut adalah langkah-langkah dan solusi yang dapat diambil.
Penyebab NPWP Tidak Ditemukan di Coretax
- Data Belum Terpadu di DJP Online
Salah satu alasan utama NPWP tidak ditemukan adalah karena NIK dan NPWP lawan transaksi belum terintegrasi dengan baik di DJP Online. Pemadanan data ini penting untuk memastikan sistem dapat mengenali identitas wajib pajak. - Lawan Transaksi Belum Login ke Coretax
Beberapa individu atau entitas mungkin belum mengakses atau mengaktifkan akun mereka di Coretax. Hal ini dapat menyebabkan data mereka tidak muncul saat dilakukan penginputan.
Langkah-Langkah Solusi
1. Periksa Identitas Lawan Transaksi
Apabila lawan transaksi Anda adalah Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) Orang Pribadi, pastikan data yang diinput sudah sesuai, yaitu:
- Nama sesuai dengan KTP.
- Alamat lengkap sesuai identitas.
- NPWP atau NIK, tergantung metode identifikasi yang digunakan.
Jika menggunakan ID NIK dalam pengisian faktur pajak, kolom NPWP akan otomatis terisi dengan angka “000”. Pada kolom nomor dokumen, masukkan NIK lawan transaksi dan lengkapi data nama serta alamatnya sesuai dengan KTP.
2. Gunakan Fitur ID NIK pada E-Faktur 4.0
Aplikasi e-Faktur versi 4.0 sudah mendukung pengisian faktur pajak dengan menggunakan:
- NPWP 15 digit.
- NIK (sebagai NPWP 16 digit).
- Nomor Identitas Tunggal Konsumen Usaha (NITKU).
Jika NPWP lawan transaksi telah terintegrasi, maka sistem akan menampilkan data tersebut secara otomatis pada faktur pajak.
3. Aktivasi NIK Menjadi NPWP
Apabila NIK lawan transaksi belum aktif sebagai NPWP, langkah berikut dapat dilakukan:
- Akses situs Coretax DJP dan pilih opsi “Daftar di sini” untuk melakukan aktivasi.
- Ikuti panduan lengkap yang tersedia di pajak.go.id/coretax untuk menyelesaikan proses aktivasi.
4. Penanganan Khusus untuk Konsumen Akhir
Jika transaksi yang dilakukan bersifat eceran kepada konsumen akhir, maka faktur pajak dapat dibuat secara digunggung. Metode ini digunakan untuk menyederhanakan penginputan data pada transaksi yang tidak memerlukan rincian identitas wajib pajak secara mendetail.

Tips Tambahan
- Pastikan Ketersediaan Data: Verifikasi terlebih dahulu apakah NIK lawan transaksi terdaftar di Dukcapil. Hal ini dapat memengaruhi validasi data pada sistem Coretax.
- Gunakan Panduan Resmi: Selalu merujuk pada dokumentasi resmi dari DJP untuk memastikan proses dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
- Cek Pembaruan Sistem: Pastikan Anda menggunakan versi terbaru dari aplikasi e-Faktur untuk mendapatkan fitur-fitur terbaru yang dapat mempermudah proses.
Permasalahan NPWP yang tidak ditemukan di Coretax dapat diatasi dengan memeriksa keakuratan data, melakukan pemadanan di DJP Online, dan menggunakan fitur yang tersedia dalam e-Faktur 4.0.
Dengan langkah-langkah yang tepat, Anda dapat menyelesaikan kendala ini dengan cepat dan efisien. Jangan lupa untuk selalu memperbarui informasi terkait pajak agar proses administrasi Anda berjalan lancar.