Cara Mengatasi Jenis Sertifikat Digital Tidak Ditemukan, Cetak PDF e-Faktur Tidak Disertai PDF Signature

10 April 2025 10:00
Bagikan :
Mengatasi Notifikasi “Sertifikat Digital Tidak Ditemukan” Saat Cetak PDF e-Faktur.

DOYANDUIT – Setelah berhasil mengunggah atau mendapatkan persetujuan atas faktur pajak, langkah berikutnya adalah mencetaknya dalam format PDF.

Faktur pajak dalam bentuk ini dapat Anda cetak atau kirimkan kepada rekan bisnis melalui email dan saluran elektronik lainnya.

Namun, terkadang saat proses pencetakan, muncul notifikasi “Sertifikat Digital Tidak Ditemukan“, yang berarti PDF e-Faktur tidak akan disertai tanda tangan digital.

Masalah ini dapat menghambat validitas dokumen Anda. Berikut adalah beberapa langkah yang dapat Anda lakukan untuk mengatasi permasalahan tersebut.

Penyebab Umum Masalah Sertifikat Digital Tidak Ditemukan

Beberapa faktor yang dapat menyebabkan sertifikat digital tidak terdeteksi oleh aplikasi e-Faktur antara lain:

  1. Sertifikat Digital Kedaluwarsa: Sertifikat elektronik memiliki masa berlaku tertentu. Jika sudah kedaluwarsa, aplikasi e-Faktur tidak akan mengenalinya.
  2. Sertifikat Belum Diimpor ke Aplikasi: Jika sertifikat digital belum diimpor atau dikenalkan ke dalam aplikasi e-Faktur, sistem tidak akan dapat mengaksesnya.
  3. Gangguan pada Aplikasi atau Sistem: Bug atau kesalahan pada aplikasi e-Faktur dapat menyebabkan sertifikat digital tidak terdeteksi.

Solusi Mengatasi Masalah Sertifikat Digital Tidak Ditemukan

Berikut beberapa langkah yang dapat Anda lakukan untuk mengatasi masalah tersebut:

1. Memperkenalkan Ulang Sertifikat Digital pada Aplikasi e-Faktur

Sertifikat digital yang tidak dikenali oleh aplikasi e-Faktur dapat menyebabkan notifikasi tersebut muncul. Untuk mengatasinya:​

  1. Buka aplikasi e-Faktur Anda.

  2. Navigasikan ke menu Referensi dan pilih Administrasi Sertifikat.

  3. Klik Open dan cari lokasi penyimpanan sertifikat digital Anda.

  4. Masukkan Passphrase yang sesuai, lalu klik Simpan.

Langkah ini akan memperbarui pengenalan sertifikat digital pada aplikasi e-Faktur Anda.

2. Mengunduh Kembali Sertifikat Digital melalui e-Nofa Online

Jika sertifikat digital Anda hilang atau tidak ditemukan, Anda dapat mengunduhnya kembali melalui layanan e-Nofa online:

  1. Kunjungi laman efaktur.pajak.go.id.

  2. Masukkan NPWP tanpa tanda baca dan password akun PKP/e-Nofa Anda, kemudian klik Login.

  3. Pada halaman utama, klik Download Sertifikat Digital.

  4. Jika tombol OK pada Persyaratan dan Ketentuan Penggunaan Sertifikat Elektronik DJP tidak muncul, coba perkecil tampilan layar Anda atau lakukan zoom out.

  5. Klik OK, lalu Unduh.

Setelah mengunduh sertifikat digital, Anda dapat memperkenalkannya kembali ke aplikasi e-Faktur seperti langkah pertama di atas.

3. Memperpanjang Sertifikat Digital yang Kedaluwarsa

Sertifikat digital memiliki masa berlaku selama 2 tahun dan perlu diperbarui secara berkala. Jika sertifikat digital Anda telah kedaluwarsa, Anda tidak akan dapat mengaktifkan uploader e-Faktur dan mengunggah faktur pajak. Untuk memperpanjangnya:

  1. Persiapan Dokumen:

    • Surat permintaan perpanjangan sertifikat elektronik yang ditandatangani oleh pengurus PKP.

    • Surat pernyataan persetujuan penggunaan surat elektronik DJP yang dilengkapi dengan materai.

    • SPT Tahunan PPh Badan tahun terakhir beserta fotokopinya.

    • Bukti penerimaan tanda terima pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun terakhir beserta fotokopinya.

    • KTP/Paspor/KITAS/KITAP pengurus PKP beserta fotokopinya.

    • Kartu Keluarga pengurus beserta fotokopinya.

    • Softcopy foto terbaru pengurus PKP.

    • Password untuk permintaan nomor seri faktur pajak.

  2. Pengajuan ke KPP:

    • Ajukan dokumen-dokumen tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP terdaftar.

    • Proses pengajuan harus dilakukan oleh pengurus yang namanya tertera pada SPT Tahunan PPh Badan tahun terakhir.

  3. Proses Persetujuan:

    • Setelah pengajuan, Anda akan mendapatkan pemberitahuan melalui email mengenai status persetujuan.

    • Jika disetujui, Anda dapat mengunduh sertifikat elektronik yang baru melalui e-Nofa online.

Dengan memperpanjang sertifikat digital tepat waktu, Anda memastikan kelancaran dalam proses administrasi perpajakan Anda.

4. Menghubungi Dukungan Teknis Direktorat Jenderal Pajak

Jika setelah melakukan langkah-langkah di atas masalah masih berlanjut, disarankan untuk menghubungi layanan dukungan teknis Direktorat Jenderal Pajak. Mereka dapat memberikan panduan lebih lanjut atau solusi spesifik sesuai dengan permasalahan yang Anda hadapi.

Dengan mengikuti langkah-langkah tambahan ini, diharapkan Anda dapat mengatasi notifikasi “Sertifikat Digital Tidak Ditemukan” saat mencetak PDF e-Faktur dan memastikan kelancaran dalam proses administrasi perpajakan Anda.

Pentingnya Sertifikat Digital dalam e-Faktur

Sertifikat digital berfungsi sebagai tanda tangan elektronik yang menjamin keabsahan dan keamanan dokumen e-Faktur. Tanpa sertifikat yang valid, e-Faktur mungkin dianggap tidak sah, yang dapat menimbulkan masalah dalam pelaporan pajak.

Kesimpulan

Mengatasi masalah “Jenis Sertifikat Digital Tidak Ditemukan” pada aplikasi e-Faktur memerlukan perhatian terhadap masa berlaku sertifikat, pengaturan aplikasi, dan kondisi sistem Anda.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat memastikan proses pencetakan e-Faktur berjalan lancar dan sesuai ketentuan.***

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050