
DOYANDUIT – Menggunakan aplikasi e-Faktur untuk pelaporan pajak memang memudahkan proses administrasi perpajakan. Namun, tidak jarang pengguna menghadapi berbagai error saat menginput data.
Beberapa error yang sering muncul adalah ETAX-60011, ETAXSERVICE-50001, dan ETAX-API-60014.
Jika Anda mengalami kendala ini, jangan panik! Artikel ini akan membantu Anda memahami penyebab dan cara mengatasinya.
1. Error ETAXSERVICE-50001: SSP Tidak Valid
Error ini terjadi saat Anda menginput Surat Setoran Pajak (SSP) di aplikasi e-Faktur dan sistem menampilkan pesan “SSP Tidak Valid”. Beberapa penyebabnya antara lain:
a. Rekonsiliasi SSP oleh DJP Belum Selesai
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memerlukan waktu untuk melakukan rekonsiliasi atas SSP yang telah disetor melalui bank. Proses ini bisa memakan waktu beberapa jam hingga satu hari kerja. Jika error ini muncul, Anda bisa menunggu dan mencoba lagi nanti.
b. Koneksi Internet Tidak Stabil
Koneksi internet yang lambat atau terputus saat menginput SSP dapat menyebabkan data tidak terkirim dengan sempurna. Pastikan koneksi internet Anda stabil sebelum melanjutkan proses input.
c. Kesalahan Input Nomor NTPN
Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) harus diinput dengan benar. Kesalahan sering terjadi karena kemiripan huruf dan angka, seperti:
- Huruf O dengan angka 0
- Huruf S dengan angka 5
- Huruf I dengan angka 1
Untuk menghindari kesalahan ini, periksa kembali nomor NTPN sebelum menginputnya.
2. Cara Memeriksa dan Memperbaiki NTPN yang Salah
Jika Anda mengalami error karena kesalahan input NTPN, lakukan langkah berikut:
Langkah 1: Kunjungi Situs SSE Pajak
- Akses situs resmi: sse.pajak.go.id
- Pilih “eBilling Pajak Versi 1”
Langkah 2: Login ke Akun Pajak
- Masukkan NPWP dan kode PIN Anda
- Masuk ke halaman utama eBilling
Langkah 3: Verifikasi Nomor NTPN
- Pilih menu “View Data”
- Klik “Konfirmasi NTPN”
- Masukkan Kode Billing SSP yang sudah dibayar
- Klik “Verifikasi”
Langkah 4: Salin NTPN yang Benar
Jika NTPN yang benar muncul, salin dan tempel ke aplikasi e-Faktur Anda.
Jika error masih terjadi, hubungi Account Representative (AR) di KPP tempat Anda terdaftar untuk mendapatkan nomor NTPN yang benar.

3. Tips Menghindari Kesalahan Input NTPN
- Perhatikan Format NTPN: Hindari keliru antara angka dan huruf yang mirip.
- Periksa Nominal Pembayaran Pajak: Jangan menggunakan titik atau koma dalam angka.
- Cek Koneksi Internet: Gunakan koneksi yang stabil saat menginput data.
4. Error ETAX-60011 dan ETAX-API-60014
Selain error ETAXSERVICE-50001, Anda mungkin juga menemui error berikut:
a. Error ETAX-60011: Gagal Menyimpan SSP
Error ini sering terjadi karena:
- Kesalahan dalam format data SSP
- Koneksi internet yang tidak stabil
- Masalah pada sistem server DJP
Solusi:
- Periksa kembali format SSP yang diinput
- Pastikan koneksi internet stabil
- Coba input ulang setelah beberapa saat
b. Error ETAX-API-60014: Data Tidak Ditemukan
Error ini biasanya muncul ketika sistem tidak menemukan data SSP yang Anda masukkan. Penyebabnya bisa karena:
- Data belum tersinkronisasi dengan sistem DJP
- Kesalahan input nomor referensi SSP
Solusi:
- Tunggu beberapa saat dan coba lagi
- Pastikan nomor referensi yang Anda masukkan sudah benar
- Hubungi AR jika masalah berlanjut
Langkah Setelah Memperbaiki NTPN
Setelah Anda berhasil menginput NTPN yang benar, langkah berikutnya adalah:
- Simpan hasil input NTPN
- Buat file CSV dan PDF dari data SSP
- Lanjutkan proses pelaporan pajak seperti biasa
Dengan memahami penyebab error dan cara mengatasinya, Anda bisa lebih mudah menyelesaikan masalah pada e-Faktur dan melanjutkan pelaporan pajak tanpa hambatan.***