Cara Mengatasi Kode Error ETAX-60011, ETAXSERVICE-50001, dan ETAX-API-60014 saat Lapor PPN eFaktur

16 Januari 2025 10:00
Bagikan :
Soluasi mengatasi eFaktur error ETAX-60011, ETAXSERVICE-50001 dan ETAX-API-60014. (DoyanDuit)

DOYANDUIT – Menggunakan aplikasi e-Faktur untuk pelaporan pajak memang memudahkan proses administrasi perpajakan. Namun, tidak jarang pengguna menghadapi berbagai error saat menginput data.

Beberapa error yang sering muncul adalah ETAX-60011, ETAXSERVICE-50001, dan ETAX-API-60014.

Jika Anda mengalami kendala ini, jangan panik! Artikel ini akan membantu Anda memahami penyebab dan cara mengatasinya.

1. Error ETAXSERVICE-50001: SSP Tidak Valid

Error ini terjadi saat Anda menginput Surat Setoran Pajak (SSP) di aplikasi e-Faktur dan sistem menampilkan pesan “SSP Tidak Valid”. Beberapa penyebabnya antara lain:

a. Rekonsiliasi SSP oleh DJP Belum Selesai

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memerlukan waktu untuk melakukan rekonsiliasi atas SSP yang telah disetor melalui bank. Proses ini bisa memakan waktu beberapa jam hingga satu hari kerja. Jika error ini muncul, Anda bisa menunggu dan mencoba lagi nanti.

b. Koneksi Internet Tidak Stabil

Koneksi internet yang lambat atau terputus saat menginput SSP dapat menyebabkan data tidak terkirim dengan sempurna. Pastikan koneksi internet Anda stabil sebelum melanjutkan proses input.

c. Kesalahan Input Nomor NTPN

Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) harus diinput dengan benar. Kesalahan sering terjadi karena kemiripan huruf dan angka, seperti:

  • Huruf O dengan angka 0
  • Huruf S dengan angka 5
  • Huruf I dengan angka 1

Untuk menghindari kesalahan ini, periksa kembali nomor NTPN sebelum menginputnya.

2. Cara Memeriksa dan Memperbaiki NTPN yang Salah

Jika Anda mengalami error karena kesalahan input NTPN, lakukan langkah berikut:

Langkah 1: Kunjungi Situs SSE Pajak

Langkah 2: Login ke Akun Pajak

  • Masukkan NPWP dan kode PIN Anda
  • Masuk ke halaman utama eBilling

Langkah 3: Verifikasi Nomor NTPN

  • Pilih menu “View Data”
  • Klik “Konfirmasi NTPN”
  • Masukkan Kode Billing SSP yang sudah dibayar
  • Klik “Verifikasi”

Langkah 4: Salin NTPN yang Benar

Jika NTPN yang benar muncul, salin dan tempel ke aplikasi e-Faktur Anda.

Jika error masih terjadi, hubungi Account Representative (AR) di KPP tempat Anda terdaftar untuk mendapatkan nomor NTPN yang benar.

Cara mengatasi Error Kode Etax 50001 Error Validasi hingga SSP tidak valid. (efaktur)

3. Tips Menghindari Kesalahan Input NTPN

  • Perhatikan Format NTPN: Hindari keliru antara angka dan huruf yang mirip.
  • Periksa Nominal Pembayaran Pajak: Jangan menggunakan titik atau koma dalam angka.
  • Cek Koneksi Internet: Gunakan koneksi yang stabil saat menginput data.

4. Error ETAX-60011 dan ETAX-API-60014

Selain error ETAXSERVICE-50001, Anda mungkin juga menemui error berikut:

a. Error ETAX-60011: Gagal Menyimpan SSP

Error ini sering terjadi karena:

  • Kesalahan dalam format data SSP
  • Koneksi internet yang tidak stabil
  • Masalah pada sistem server DJP

Solusi:

  • Periksa kembali format SSP yang diinput
  • Pastikan koneksi internet stabil
  • Coba input ulang setelah beberapa saat

b. Error ETAX-API-60014: Data Tidak Ditemukan

Error ini biasanya muncul ketika sistem tidak menemukan data SSP yang Anda masukkan. Penyebabnya bisa karena:

  • Data belum tersinkronisasi dengan sistem DJP
  • Kesalahan input nomor referensi SSP

Solusi:

  • Tunggu beberapa saat dan coba lagi
  • Pastikan nomor referensi yang Anda masukkan sudah benar
  • Hubungi AR jika masalah berlanjut

Langkah Setelah Memperbaiki NTPN

Setelah Anda berhasil menginput NTPN yang benar, langkah berikutnya adalah:

  1. Simpan hasil input NTPN
  2. Buat file CSV dan PDF dari data SSP
  3. Lanjutkan proses pelaporan pajak seperti biasa

Dengan memahami penyebab error dan cara mengatasinya, Anda bisa lebih mudah menyelesaikan masalah pada e-Faktur dan melanjutkan pelaporan pajak tanpa hambatan.***

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050