Cara Mengatasi Kode Error REG-KODJP-00003 Sertifikat Elektronik Tidak Ditemukan di Coretax

21 Januari 2025 10:00
Bagikan :
Cara mengatasi error sertifikat elektronik di Coretax. (DoyanDuit)

DOYANDUIT – Halo, pembaca setia! Apakah Anda sedang mengalami masalah dengan kode error REG-KODJP-00003 saat mencoba mengakses Coretax DJP?

Jangan khawatir, artikel ini akan membantu Anda mengatasi permasalahan tersebut dengan panduan yang lengkap dan mudah dipahami. Yuk, kita bahas langkah-langkahnya!

Apa Itu Kode Error REG-KODJP-00003?

Kode error REG-KODJP-00003 biasanya muncul ketika sertifikat elektronik Anda tidak ditemukan atau belum terdaftar di sistem Coretax DJP.

Sertifikat elektronik ini sangat penting karena digunakan sebagai otorisasi digital dalam berbagai layanan perpajakan, seperti pemindahbukuan dan pelaporan pajak.

Beberapa masalah yang sering terjadi terkait penerbitan sertifikat elektronik meliputi:

  1. Kegagalan proses validasi wajah.
  2. Sertifikat elektronik tercetak atas nama orang lain.
  3. Menu permintaan sertifikat elektronik tidak muncul.

Menurut informasi dari DJP, masalah-masalah ini telah berhasil diselesaikan. Namun, jika Anda masih menghadapi kendala, berikut langkah-langkah yang bisa Anda lakukan.

Langkah-Langkah Mengatasi Error REG-KODJP-00003

1. Masuk ke Laman Coretax DJP

Langkah pertama adalah masuk ke laman Coretax DJP di https://coretaxdjp.pajak.go.id/.

Gunakan NPWP 16 digit untuk badan usaha atau NIK untuk orang pribadi, bersama dengan password dan captcha. Pastikan data login Anda benar untuk menghindari kesalahan.

2. Buka Menu Portal Saya

Setelah berhasil login, pilih menu Portal Saya dan klik submenu Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.

Pada halaman ini, Anda akan melihat detail identitas yang terisi otomatis. Pastikan semua data sudah sesuai, termasuk kontak yang dapat diakses.

3. Buat Passphrase

Pada bagian Rincian Sertifikat Elektronik, Anda diminta untuk mengisi passphrase. Berikut adalah ketentuan passphrase yang harus Anda ikuti:

  • Terdiri dari 8-32 karakter.
  • Memiliki setidaknya satu huruf kapital.
  • Memiliki setidaknya satu huruf kecil.
  • Mengandung angka.
  • Mengandung simbol seperti *#@ (hindari tanda kutip atau simbol khusus lain yang bisa menyebabkan error).

Tips: Catat passphrase Anda di tempat yang aman agar tidak lupa di kemudian hari.

4. Validasi Foto

Selanjutnya, tekan tombol Take a Photo untuk mengambil selfie. Pastikan:

  • Wajah Anda terlihat jelas tanpa kacamata jika di foto e-KTP Anda tidak menggunakan kacamata.
  • Foto diambil di tempat yang cukup pencahayaan.

Setelah foto diunggah, tekan tombol Validasi Foto. Jika berhasil, akan muncul notifikasi “Success Verified Your Image”. Data foto Anda akan diverifikasi dengan data di Dispendukcapil.

5. Centang Pernyataan dan Simpan

Pada bagian Pernyataan, centang kotak yang menyatakan bahwa Anda memahami dan menyetujui ketentuan yang berlaku.

Kemudian, tekan tombol Simpan. Setelah itu, file Tanda Terima dan Surat Penerbitan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital akan tersedia untuk diunduh.

6. Gunakan Sertifikat Elektronik

Setelah sertifikat elektronik berhasil dibuat, Anda dapat menggunakannya untuk mengakses fitur-fitur Coretax DJP, seperti permohonan pemindahbukuan atau layanan lainnya.

Pastikan file sertifikat Anda disimpan dengan baik untuk menghindari kebocoran data.

Tips untuk Menghindari Kendala

  • Selalu periksa kesesuaian data Anda, termasuk tampilan wajah di e-KTP.
  • Gunakan browser yang kompatibel dan pastikan koneksi internet stabil.
  • Jika menemui masalah, jangan ragu untuk menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Penutup

Mengatasi kode error REG-KODJP-00003 di Coretax DJP sebenarnya tidak sulit jika Anda mengikuti langkah-langkah di atas dengan cermat.

Semoga panduan ini membantu Anda menyelesaikan masalah dan melanjutkan aktivitas perpajakan tanpa hambatan.***

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050