Cara Mengatasi Kompensasi Lebih Bayar dari Pembetulan SPT PPN Desember 2024 Tidak Muncul di Coretax

26 Juni 2025 14:00
Bagikan :
Kompensasi lebih bayar tak terbaca Coretax, ini solusinya. (DJP)

DOYANDUIT – Sejumlah wajib pajak melaporkan bahwa setelah melakukan pembetulan SPT Masa PPN Desember 2024 dengan status lebih bayar (LB) bertambah, kompensasi tambahannya tidak otomatis masuk ke sistem Coretax.

Padahal, logikanya, selisih lebih bayar dari pembetulan tersebut seharusnya bisa dimanfaatkan sebagai kompensasi untuk masa pajak berikutnya.

Permasalahan ini tidak selalu disebabkan oleh gangguan sistem. Dalam banyak kasus, penyebab utamanya adalah kelalaian teknis dalam pengisian formulir pembetulan, khususnya pada bagian II.E dan II.F.

Sebagaimana dijelaskan melalui media sosial resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), ada dua penyebab utama mengapa kompensasi lebih bayar dari pembetulan tidak muncul di Coretax.

Dua Penyebab Utama dan Solusi Penanganannya

1. Tidak Menerapkan Konsep Delta (Skema Replace)

Penyebab pertama adalah ketika wajib pajak tidak menerapkan skema Delta saat melakukan pembetulan. Dalam hal ini, poin II.E pada formulir SPT dibetulkan dan diisi nol (0) secara manual.

Tindakan ini menyebabkan sistem membaca nilai lebih bayar (LB) yang baru sebagai pengganti total, bukan sebagai selisih tambahan.

Padahal sesuai ketentuan dalam PER-11/PJ/2025, konsep Delta mengharuskan nilai pada poin II.E tetap mencerminkan nilai pada SPT yang dibetulkan (original), sedangkan tambahan atau koreksi hanya dicatat di poin II.F.

Dampaknya: Sistem Coretax gagal membaca selisih tambahan lebih bayar sebagai kompensasi yang bisa ditarik ke masa berikutnya.

Solusi:
Jika Anda terlanjur menggunakan skema Replace (II.E diisi 0), Anda tidak perlu membuat pembetulan ulang. Cukup ajukan Tiket Melati ke KPP terdaftar atau melalui live chat DJP.

Dalam tiket, cantumkan data lengkap termasuk NPWP, Masa Pajak, dan salinan SPT pembetulan. DJP akan membantu melakukan migrasi data tambahan LB agar muncul di tabel kompensasi Coretax.

2. Migrasi Kompensasi Belum Selesai (Sudah Pakai Skema Delta)

Jika Anda sudah mengisi II.E sesuai nilai pada SPT sebelumnya dan hanya mengisikan selisih tambahan di II.F, maka artinya Anda sudah menerapkan skema Delta dengan benar.

Apa yang terjadi? Dalam skema ini, kompensasi lebih bayar dari pembetulan tidak langsung muncul seketika. Sistem Coretax membutuhkan waktu untuk menyelesaikan proses sinkronisasi dan migrasi data.

Solusi:
Tidak perlu khawatir. Anda hanya perlu menunggu proses sistem selesai, dan kompensasi akan otomatis tercantum di dasbor kompensasi di Coretax. Kompensasi ini dapat digunakan di masa PPN berikutnya yang belum dilaporkan.

Namun, jika sudah menunggu cukup lama dan nilai LB belum juga masuk, Anda juga boleh mengajukan Tiket Melati untuk mempercepat proses validasi.

Langkah yang Dapat Anda Lakukan Sekarang

Berikut beberapa langkah yang dapat Anda tempuh untuk menindaklanjuti situasi ini:

  1. Periksa kembali SPT pembetulan: Apakah bagian II.E diisi nol? Jika ya, berarti Anda menggunakan skema Replace.
  2. Ajukan Tiket Melati ke KPP atau melalui layanan Kring Pajak jika menggunakan Replace.
  3. Pantau dasbor kompensasi Coretax secara berkala jika sudah menggunakan skema Delta.
  4. Bila terlalu lama tidak masuk, ajukan Tiket Melati meskipun sudah mengikuti skema Delta.

Dikutip dari Telegram FAQ Coretax:

“Jika Anda sudah pakai skema Delta, tunggu saja. Kompensasi akan masuk otomatis. Tapi kalau pakai skema Replace, harus ajukan tiket agar bisa dimigrasikan.”

Penutup

Memahami perbedaan skema Delta dan Replace dalam pembetulan SPT Masa PPN menjadi sangat penting, terutama sejak penerapan sistem Coretax yang lebih terintegrasi.

Pastikan Anda mengisi dengan benar dan melakukan pemantauan berkala terhadap kompensasi yang muncul.

Jika mengalami kendala, layanan bantuan seperti Tiket Melati dan Kring Pajak siap membantu Anda menyelesaikan masalah secara resmi dan aman.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050