Cara Mengatasi Nama Pembeli Bintang-Bintang di Coretax: Solusi Nama Pembeli di Coretak Tidak Muncul

18 Maret 2025 10:37
Bagikan :

DOYANDUIT – Bagi pelaku usaha yang menggunakan aplikasi Coretax, masalah nama pembeli yang muncul sebagai tanda bintang (**) atau tidak tercantum sama sekali dalam Faktur Pajak (FP) bisa menjadi kendala serius. Padahal, sesuai regulasi pajak terbaru, identitas pembeli wajib tercantum lengkap. Artikel ini akan membahas langkah-langkah praktis mengatasi masalah tersebut, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap aturan perpajakan.

Memahami Penyebab Nama Pembeli Muncul sebagai Tanda Bintang

Sebelum mencari solusi, penting untuk mengetahui akar masalahnya. Menurut penjelasan resmi dari akun @kring_pajak di platform X, tanda bintang pada nama pembeli biasanya muncul karena FP belum diupload ke sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Coretax akan secara otomatis menyensor nama pembeli hingga proses upload selesai. Namun, jika nama tetap tidak muncul setelah upload, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan.

Langkah 1: Pastikan Faktur Pajak Sudah Diupload dan Disetujui

Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah memastikan FP telah diupload dan mendapatkan status approve dari sistem DJP. Berikut tahapannya:

  1. Buka aplikasi Coretax, lalu pilih menu Upload FP.
  2. Pastikan semua FP yang bermasalah telah terupload.
  3. Tunggu hingga status berubah menjadi approve.
  4. Setelah diupload, tanda bintang akan otomatis berubah menjadi nama pembeli.

Jika nama masih tidak muncul, coba refresh halaman atau keluar dari aplikasi lalu masuk kembali. Sistem terkadang memerlukan waktu sinkronisasi data.

Langkah 2: Lakukan Input atau Impor Ulang Data Pembeli

Jika masalah tetap terjadi setelah upload, kemungkinan ada kesalahan dalam proses input data. Coba ikuti solusi berikut:

  1. Buka kembali FP yang bermasalah di Coretax.
  2. Hapus data pembeli, lalu input ulang secara manual dengan cermat.
  3. Pastikan NPWP, nama, dan alamat pembeli sesuai dengan data resmi.
  4. Jika menggunakan fitur impor data, pastikan file Excel/CSV tidak mengandung kesalahan penulisan atau format.

Perhatikan bahwa kesalahan ketik atau kolom yang tidak terisi bisa menyebabkan sistem gagal menampilkan nama pembeli.

Langkah 3: Terbitkan Faktur Pajak Pengganti

Berdasarkan Pasal PER-03/PJ/2022, FP yang tidak mencantumkan identitas pembeli dianggap tidak lengkap dan berisiko ditolak saat pemeriksaan pajak. Jika nama pembeli tetap tidak muncul meski sudah diupload dan diinput ulang, Anda wajib menerbitkan Faktur Pajak Pengganti.

  1. Buka FP yang bermasalah di Coretax.
  2. Pilih opsi Buat FP Pengganti.
  3. Perbaiki data pembeli, lalu upload ulang ke sistem DJP.
  4. Pastikan FP Pengganti telah mendapat status approve.

Dengan ini, Anda telah memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus menghindari sanksi administratif.

Ilustrasi- Coretax.(Instagram.com)

Langkah 4: Hubungi Helpdesk Jika Kendala Berlanjut

Apabila semua langkah di atas belum menyelesaikan masalah, segera hubungi layanan dukungan resmi. Anda bisa:

  • Mengunjungi laman pajak.go.id untuk panduan teknis.
  • Menghubungi Kring Pajak 1500200 atau akun Twitter @kring_pajak.
  • Mengunjungi helpdesk Kantor Pajak terdekat untuk bantuan langsung.

Tim support DJP biasanya merespons keluhan dalam 1-3 hari kerja. Siapkan nomor FP dan bukti upload untuk mempermudah proses verifikasi.

Tips Mencegah Masalah Nama Pembeli di Coretax

  1. Verifikasi Data Sebelum Simpan – Pastikan semua kolom identitas pembeli terisi lengkap sebelum menyimpan FP.
  2. Update Aplikasi Secara Berkala – Pastikan versi Coretax yang digunakan selalu terbaru untuk menghindari bug sistem.
  3. Backup Data Rutin – Simpan salinan data pembeli di luar sistem untuk antisipasi kesalahan impor.
  4. Pelajari Regulasi Terkini – Ikuti perubahan aturan pajak, seperti PER-11/PJ/2022, untuk menyesuaikan prosedur input FP.

Penutup

Masalah nama pembeli yang tidak muncul di Coretax bukan hanya mengganggu operasional bisnis, tetapi juga berisiko melanggar ketentuan pajak. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda bisa mengatasi kendala secara mandiri atau dengan bantuan tim DJP. Selalu prioritaskan keakuratan data dan kepatuhan regulasi untuk menghindari masalah di kemudian hari.

Jika informasi ini bermanfaat, bagikan artikel ini ke rekan sesama pelaku usaha. Untuk pertanyaan lebih lanjut, tinggalkan komentar di bawah atau kunjungi situs Doyanduit.com untuk tips keuangan dan pajak lainnya!***

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050