
DOYANDUIT – Pada beberapa kasus pelaporan, wajib pajak (WP) menemukan adanya nilai kompensasi Lebih Bayar (LB) PPh Pasal 26 yang tiba-tiba muncul di induk SPT PPh Pasal 21/26 dalam sistem Coretax.
Nilai ini biasanya berasal dari SPT pembetulan masa sebelumnya. Meski begitu, dalam kenyataannya WP sama sekali tidak memiliki kelebihan pembayaran tersebut.
Kondisi ini dapat menimbulkan kebingungan karena nilai LB tersebut juga ikut tercatat di dasbor kompensasi pada DJP Online.
Apabila tidak ditangani, sistem bisa menganggap nilai tersebut sebagai saldo yang bisa digunakan untuk pelunasan PPh Pasal 26 di masa mendatang, padahal sebenarnya tidak sah.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sendiri belum menerbitkan panduan resmi khusus untuk masalah ini.
Namun, berdasarkan praktik lapangan yang direkomendasikan penyuluh dan petugas Account Representative (AR) KPP, terdapat langkah teknis sementara yang dapat dilakukan untuk menormalkan data kompensasi.
Solusi Sementara: Offset Lewat Bukti Pemotongan (BP) 26
Dilansir dari channel Telegram FAQ Coretax, solusi yang disarankan saat ini adalah melakukan offset atas nilai LB kompensasi PPh Pasal 26 tersebut dengan cara membuat Bukti Pemotongan (BP) 26 fiktif menggunakan Kode Objek Pajak 27-100-99.
Langkah ini bersifat administratif internal untuk menyeimbangkan data kompensasi agar tidak terbawa ke masa berikutnya.
Dengan offset ini, nilai kompensasi LB yang tidak semestinya akan “dihabiskan” sehingga tidak dapat digunakan secara otomatis oleh sistem untuk melunasi kewajiban PPh Pasal 26 yang nyata di kemudian hari.
Penting untuk dicatat bahwa proses ini tidak mengubah realisasi pembayaran atau memunculkan transaksi pajak baru, melainkan hanya menormalkan saldo kompensasi.
Langkah-Langkah Membuat BP 26 untuk Offset
Berikut adalah panduan teknis membuat BP 26 guna melakukan offset nilai kompensasi LB PPh Pasal 26 yang salah:
1. Membuat eBupot BP26
- Masuk ke menu BP 26 Bukti Pemotongan Wajib Pajak Luar Negeri di Coretax.
- Klik tombol “+ Create eBupot BP26”.
2. Mengatur Masa Pajak
- Pilih masa pelaporan SPT normal berikutnya (masa di mana nilai kompensasi salah tersebut muncul).
3. Mengisi Data Wajib Pajak dan Objek Pajak
- Nama Fasilitas: pilih “Fasilitas Lainnya”.
- NPWP: gunakan NPWP tampungan 9990000000999000.
- Nama Objek Pajak: pilih satu-satunya opsi yang tersedia, yaitu:
“Imbalan Sehubungan dengan Jasa, Pekerjaan dan Kegiatan, Hadiah dan Penghargaan, Pensiun dan Pembayaran Berkala Lainnya yang Dipotong PPh Pasal 26” (Kode Objek Pajak 27-100-99).
4. Mengisi Nilai dan Referensi
- Penghasilan Bruto (Rp): isi dengan jumlah LB PPh Pasal 26 yang salah muncul.
- DPP (%) dan Tarif (%): isi 100,00. Sistem otomatis menghitung PPh sama dengan nilai bruto.
- Dokumen Referensi: buat sesuai administrasi internal, misalnya:
- Jenis Dokumen: Dokumen Lainnya
- Nomor Dokumen: Offset kompensasi Pasal 26 (SPT Masa Agustus Pembetulan 1)
- NITKU Sub Unit: isi sesuai unit penerbit BP26 di instansi Anda.
Setelah BP 26 ini disimpan dan diterbitkan, sistem akan mengurangi nilai kompensasi LB PPh Pasal 26 yang salah dari dasbor kompensasi.

Dampak dan Hasil Setelah Offset
Jika proses offset berhasil dilakukan, nilai kompensasi LB PPh Pasal 26 yang sebelumnya muncul keliru akan hilang dari induk SPT maupun dasbor kompensasi.
Dengan demikian, pada saat membuat SPT Masa PPh 21/26 berikutnya, sistem Coretax tidak akan lagi menampilkan saldo kompensasi yang seharusnya tidak ada.
Hal ini membuat pelaporan menjadi lebih bersih dan menghindari risiko penggunaan saldo fiktif untuk pelunasan PPh Pasal 26 nyata.
Catatan Penting dan Rekomendasi
- Langkah offset ini bukan panduan resmi DJP, melainkan solusi administratif sementara yang lazim dilakukan saat terjadi gangguan data kompensasi.
- Sangat disarankan untuk berkoordinasi terlebih dahulu dengan AR atau penyuluh KPP sebelum melakukan offset, agar ada pencatatan internal atas langkah korektif ini.
- Simpan semua bukti administratif, termasuk screenshot dasbor kompensasi, salinan SPT pembetulan sebelumnya, dan BP 26 offset yang diterbitkan. Dokumen ini dapat menjadi dasar apabila DJP melakukan klarifikasi di kemudian hari.
Penutup
Kesalahan munculnya nilai kompensasi LB PPh Pasal 26 di Coretax memang membingungkan, terutama jika WP tidak pernah memiliki saldo LB tersebut.
Dengan melakukan offset melalui pembuatan BP 26 ber-Kode Objek Pajak 27-100-99, WP dapat menormalkan kembali saldo kompensasi sehingga tidak mengganggu pelaporan SPT Masa berikutnya.
Langkah ini bersifat sementara, sehingga komunikasi dengan petugas KPP tetap menjadi hal utama untuk memastikan penanganan data berjalan sesuai ketentuan administrasi yang berlaku.