
DOYANDUIT – Jika Anda mengalami kendala saat registrasi NIK di sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP), khususnya terkait dengan ketidaksesuaian nomor Kartu Keluarga (KK) dengan nomor KK Kepala Family Tax Unit (FTU), Anda tidak sendirian.
Masalah ini cukup umum terjadi, terutama bagi wanita yang menggunakan NPWP suami atau individu yang belum melakukan pemadanan data NIK dan NPWP.
Mengapa Nomor KK Tidak Sesuai dengan Kepala FTU?
Ketidaksesuaian nomor KK biasanya terjadi karena data anggota keluarga belum diperbarui atau tidak lengkap di sistem Coretax.
Hal ini sering dialami oleh wanita yang menggunakan NPWP suami atau individu yang belum melakukan pemadanan data NIK dan NPWP.
Langkah-Langkah Mengatasi Masalah Nomor KK di Coretax
Untuk mengatasi masalah ini, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Login sebagai Kepala Keluarga: Masuk ke akun Coretax menggunakan NIK kepala keluarga.
- Periksa Daftar Unit Keluarga: Navigasikan ke menu “Daftar Unit Keluarga” dan periksa apakah anggota keluarga sudah terdaftar.
- Perbarui Data Anggota Keluarga: Jika anggota keluarga sudah terdaftar namun masih mengalami error, hapus seluruh anggota keluarga dan tambahkan ulang melalui menu “Informasi Umum” dengan mengklik “Edit”.
- Lengkapi Informasi Wajib: Pastikan semua isian yang bertanda bintang di “Informasi Umum” sudah terisi dengan benar.
- Simpan Perubahan: Setelah semua data diperbarui, klik “Simpan” untuk menyimpan perubahan.
Mengatasi NIK Tidak Valid di Coretax
Selain masalah nomor KK, banyak wajib pajak juga menghadapi kendala NIK yang tidak valid saat digunakan di sistem Coretax. Berikut beberapa penyebab umum dan solusinya:
Penyebab NIK Tidak Valid
- Belum Terintegrasi dengan NPWP: Integrasi NIK dan NPWP dilakukan secara bertahap, sehingga beberapa data mungkin belum terpadankan.
- Kesalahan Data Kependudukan: Perbedaan data antara Dukcapil dan DJP, seperti nama atau alamat, dapat menyebabkan validasi NIK gagal.
- Belum Melakukan Pemutakhiran Data: Wajib pajak yang belum memperbarui data pribadinya di sistem DJP berisiko mengalami kendala validasi.
Solusi Mengatasi NIK Tidak Valid
- Gunakan NPWP Lama: Jika Anda memiliki NPWP 15 digit lama, coba gunakan untuk login ke Coretax. Jika berhasil, perbarui data NIK agar sinkron dengan sistem DJP.
- Verifikasi Data NIK dan NPWP di DJP: Pastikan data Anda sudah sesuai di sistem pajak. Anda bisa mengeceknya secara online atau langsung ke kantor pajak.
- Lakukan Update Data NIK di DJP Secara Manual: Kunjungi Kantor Pajak Terdekat (KPP) dengan membawa dokumen seperti KTP elektronik, KK, dan NPWP (jika ada) untuk memperbarui data.

Solusi Sementara: Menggunakan NPWP Sementara
Jika Anda mengalami kesulitan dalam melakukan registrasi atau pemadanan NIK, DJP menyediakan solusi sementara dengan menggunakan NPWP sementara berformat 9990000000999000. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Login ke Coretax: Masuk ke akun Coretax Anda.
- Pilih Menu e-Bupot: Pilih kategori yang sesuai, seperti “Bukti Pemotongan Bulanan Pegawai Tetap.”
- Isi Data Pegawai: Jika muncul notifikasi bahwa NIK tidak terdaftar, sistem akan otomatis memberikan opsi untuk menggunakan NPWP sementara.
- Setujui Penggunaan NPWP Sementara: Klik “Ya” untuk menyetujui penggunaan NPWP sementara.
- Lengkapi Data Pajak Pegawai: Masukkan data pajak pegawai seperti penghasilan bruto, tarif pajak, dan status PTKP.
- Simpan dan Kirim: Setelah semua data diisi, klik “Submit” untuk menyelesaikan proses.
Penutup
Menghadapi kendala dalam registrasi NIK atau ketidaksesuaian nomor KK di sistem Coretax memang bisa menjadi tantangan.
Namun, dengan mengikuti langkah-langkah di atas dan memanfaatkan solusi sementara yang disediakan oleh DJP, Anda dapat mengatasi masalah tersebut dengan lebih mudah.
Pastikan selalu memperbarui data kependudukan dan perpajakan Anda untuk menghindari kendala serupa di masa depan.***