
DOYANDUIT – Dalam praktik perpajakan digital di Indonesia, semakin banyak interkonektivitas antara sistem elektronik yang dijalankan oleh DJP, Bea Cukai, dan Lembaga Nasional Single Window (LNSW / INSW).
Untuk transaksi yang melibatkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), ada mekanisme khusus agar transaksi barang atau jasa kena pajak (BKP/JKP) yang diserahkan ke KEK bisa mendapatkan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak dipungut.
Namun, dalam proses pembuatan faktur melalui Coretax, tidak jarang muncul hambatan, salah satunya notifikasi: “Tidak dapat menemukan data Faktur dengan Dokumen Pendukung xxx (PJKEK)”. Artikel ini akan membahas alasan, solusi, dan catatan teknis terkait masalah tersebut.
Latar Belakang Interkoneksi PJKEK dan e-Faktur
Sebelum mengurai solusi, penting untuk memahami dasar regulasi dan integrasi sistem yang mendasari mekanisme ini.
Apa itu PJKEK dan hubungannya dengan faktur kode 07
PJKEK adalah Pemberitahuan Jasa Kawasan Ekonomi Khusus yang digunakan dalam pemanfaatan jasa ke dan dari KEK.
Dalam konteks penyerahan BKP/JKP tidak berwujud dari luar daerah pabean (TLDDP) ke Badan Usaha / Pelaku Usaha di KEK (BU/PU), dokumen PJKEK menjadi dasar penerbitan faktur pajak dengan kode 07 (PPN tidak dipungut).
Sejak 1 Februari 2024, DJP telah memberlakukan interkoneksi antara modul PJKEK dan aplikasi e-Faktur. Beberapa elemen faktur yang diinput di e-Faktur akan divalidasi terhadap database PJKEK, antara lain:
- Kode dan nomor PJKEK
- Tanggal PJKEK (faktur tidak boleh dibuat sebelum tanggal dokumen PJKEK)
- Nama dan NPWP pembeli
- Nilai kontrak di dokumen PJKEK
Karena validasi ini bersifat otomatis, jika data tidak ada atau tidak cocok, sistem dapat menolak pembuatan faktur atau memunculkan notifikasi “tidak ditemukan”.
Integrasi sistem dan prefilling data
Dalam praktiknya, sistem Coretax terhubung dengan INSW / LNSW sehingga ketika Anda memasukkan nomor PJKEK dan data lainnya, sistem akan melakukan prefill (auto-isi) data identitas pembeli dan detail transaksi dari basis data LNSW.
Dengan demikian, banyak kolom sudah terisi secara otomatis, meminimalkan kesalahan input.
Namun apabila nomor PJKEK belum tersedia dalam basis data INSW/Coretax, maka muncul error “tidak dapat menemukan data Faktur dengan Dokumen Pendukung …”.
Penyebab Terjadinya Notifikasi “Dokumen Pendukung PJKEK Tidak Ditemukan”
Beberapa penyebab umum yang sering terjadi meliputi:
- PJKEK belum dikirim atau belum di-submit melalui aplikasi KEK / INSW
Jika lawan transaksi belum mengirim data PJKEK ke sistem, maka saat Anda mencoba membuat faktur, nomor PJKEK tersebut belum tersedia di basis data interkoneksi. - Nomor / tanggal PJKEK yang dimasukkan salah / tidak sinkron
Bisa saja terjadi kesalahan ketik, tanggal yang tidak sesuai (misalnya tanggal faktur dibuat sebelum tanggal PJKEK), atau format yang tidak sesuai. - Waktu sinkronisasi data antar sistem tertunda
Karena proses interkoneksi melibatkan beberapa sistem (INSW, Coretax, DJP, LNSW), ada kemungkinan penundaan dalam aktualisasi data ke sistem e-Faktur. - Penggunaan kode transaksi, keterangan tambahan, atau input yang salah di Coretax
Misalnya, penggunaan kode transaksi bukan 07, atau keterangan tambahan tidak diisi dengan tepat, sehingga sistem menganggap data tidak valid. - Pembatasan ruang lingkup interkoneksi
Interkoneksi modul PJKEK dengan e-Faktur hanya berlaku untuk penyerahan JKP/BKP tidak berwujud dari TLDDP ke BU/PU di KEK. Jika transaksi tidak sesuai dengan ruang lingkup tersebut, sistem bisa menolak validasi.
Mengetahui penyebab-penyebab tersebut akan membantu dalam mencari solusi yang tepat.
Langkah Solusi: Apa yang Harus Dilakukan
Berikut langkah praktis untuk mengatasi notifikasi error tersebut:
Di Sisi PKP Penjual saat membuat faktur
- Pastikan memilih kode transaksi 07 dan keterangan tambahan 17
Ini adalah kombinasi yang sesuai untuk transaksi ke KEK dengan PPN tidak dipungut. - Masukkan nomor PJKEK di field Dokumen Pendukung
Setelah itu, sistem akan melakukan prefill data identitas pembeli dan detail transaksi berdasarkan LNSW / interkoneksi data. - Cek ulang tanggal faktur tidak mendahului tanggal PJKEK
Jika tanggal faktur lebih awal dari tanggal PJKEK, sistem akan menolak validasi. - Upload faktur sesuai tanggal penyerahan BKP/JKP
Pastikan upload faktur sesuai waktu sebenarnya agar sinkron dengan data transaksi real.
Jika nomor PJKEK belum tersedia (notif error “tidak ditemukan”)
- Hubungi lawan transaksi / pengguna KEK (BU/PU di KEK)
Mohon mereka untuk membuka aplikasi PJKEK (misalnya melalui portal KEK di INSW) dan mencari nomor PJKEK yang telah dibuat. - Minta mereka mengirim ulang data ke CTAS / sistem Coretax
Cara ini kadang ditunjukkan sebagai tombol “kirim data ke CTAS” (ikon pesawat kertas) di kolom aksi. Dengan cara ini, data PJKEK akan dikirim ke sistem e-Faktur/Coretax agar bisa diakses saat Anda membuat faktur. - Tunggu hingga sinkronisasi selesai
Setelah data dikirim dari pihak lawan, mungkin butuh waktu agar basis data interkoneksi mengenali nomor tersebut.
Setelah langkah tersebut dilakukan, Anda bisa mencoba kembali membuat faktur dengan nomor PJKEK yang sudah terdaftar. Bila masih mengalami kendala, dapat menghubungi dukungan DJP / kanal resmi Coretax.

Catatan Tambahan dan Hal yang Perlu Dipahami
- Satu dokumen PJKEK bisa digunakan untuk lebih dari satu faktur pajak, sesuai waktu penerbitannya.
- Validasi otomatis hanya mencakup elemen data tertentu seperti nomor, tanggal, nilai kontrak, nama/NPWP.
- Meskipun interkoneksi memudahkan, koordinasi antara pihak penjual dan pembeli tetap krusial agar data PJKEK dikirim dan sinkron.
- Dokumen resmi dan pedoman lebih lanjut dapat ditemukan, misalnya “Manual PJKEK” dari INSW dan Buku Panduan Coretax DJP.
- Sistem Coretax sendiri dibangun untuk mendukung administrasi perpajakan digital yang terintegrasi.
- KEK sebagai kawasan istimewa mendapat fasilitas fiskal, sehingga penerapan sistem seperti ini penting untuk menjaga kepatuhan sekaligus kemudahan pelaku usaha.
Dalam skema interkoneksi ini ada beberapa elemen faktur pajak yang dibuat oleh PKP penjual akan divalidasi ke basis data PJKEK secara sistem, sehingga terhindar dari kesalahan input elemen faktur pajak.
Kesimpulan
Notifikasi “Dokumen Pendukung PJKEK tidak ditemukan” menandakan bahwa data PJKEK yang Anda coba gunakan belum terdaftar atau belum sinkron dengan sistem e-Faktur/Coretax. Untuk mengatasinya, langkah praktis melibatkan:
- Memastikan penggunaan kode transaksi 07, keterangan 17, serta tanggal dan nomor PJKEK yang benar
- Menghubungi pihak lawan transaksi (BU/PU di KEK) agar mereka mengirim ulang data PJKEK ke CTAS / sistem Coretax
- Memberi waktu bagi sistem untuk menyinkronkan data antar modul
Dengan memahami alur interkoneksi PJKEK–e-Faktur dan koordinasi antar pihak, kendala ini bisa diatasi. Semoga artikel ini membantu Anda menyelesaikan error tersebut dengan lebih lancar.