Cara mengatasi only submitted withholding slips can be issued saat Pembuatan Bukti Potong PPh 21 Coretax

20 Maret 2025 10:00
Bagikan :
Solusi Efektif untuk Error “Only Submitted Withholding Slips Can Be Issued” saat Membuat Bukti Potong PPh 21 di Coretax.

DOYANDUIT – Dalam proses pembuatan bukti potong PPh 21 menggunakan aplikasi Coretax, Anda mungkin pernah menemui pesan kesalahan “Only submitted withholding slips can be issued“.

Pesan ini mengindikasikan bahwa hanya bukti potong yang telah disubmit yang dapat diterbitkan. Untuk mengatasi masalah ini, berikut langkah-langkah yang dapat Anda ikuti:

1. Memastikan Data Pegawai Terdaftar di Coretax

Salah satu penyebab umum munculnya pesan kesalahan tersebut adalah data pegawai yang belum terdaftar atau belum terverifikasi di sistem Coretax.

Untuk memastikan data pegawai terdaftar, Anda dapat melakukan langkah-langkah berikut:

  • Verifikasi NIK dan NPWP Pegawai: Pastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pegawai telah terdaftar dan sesuai dengan data di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Jika pegawai belum memiliki NPWP, pastikan NIK mereka telah terdaftar di sistem Coretax melalui proses registrasi.
  • Registrasi Pegawai di Coretax: Jika pegawai belum terdaftar, lakukan registrasi dengan langkah-langkah berikut:
    • Akses situs coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan perangkat dengan kamera.
    • Klik “Daftar di sini” > Pilih “Perorangan” > “Ya Wajib Pajak Memiliki NIK” > “Hanya Registrasi”.
    • Isi data dengan lengkap dan pastikan informasi seperti nama ibu kandung, nomor Kartu Keluarga, dan NIK kepala keluarga sesuai dengan data Dukcapil.

2. Memastikan Hak Akses dan Sertifikat Elektronik Valid

Pesan kesalahan juga dapat muncul jika pengguna yang mencoba membuat bukti potong tidak memiliki hak akses yang sesuai atau sertifikat elektronik yang valid. Pastikan Anda melakukan hal berikut:

  • Login sebagai Penanggung Jawab (PIC): Hanya pengguna yang tercatat sebagai Penanggung Jawab atau PIC di portal wajib pajak yang memiliki hak untuk mengunggah faktur atau bukti potong. Pastikan Anda login menggunakan akun PIC dengan NPWP 16 digit dan kata sandi yang benar.
  • Sertifikat Elektronik Valid: Pastikan akun PIC memiliki sertifikat elektronik yang masih berlaku. Tanpa sertifikat ini, proses pengunggahan bukti potong tidak dapat dilakukan.

3. Mengatasi Duplikasi Bukti Potong

Jika Anda menemukan bahwa bukti potong PPh 21 tercatat lebih dari satu kali di aplikasi Coretax, hal ini dapat menyebabkan pesan kesalahan saat penerbitan. Untuk mengatasi duplikasi tersebut, Anda dapat melakukan langkah-langkah berikut:

  • Periksa Data Bukti Potong: Tinjau kembali data bukti potong yang telah dibuat untuk memastikan tidak ada duplikasi.
  • Hapus Data Duplikat: Jika ditemukan duplikasi, hapus data yang tidak diperlukan untuk menghindari kesalahan saat penerbitan.

4. Mengatasi NPWP atau NIK Tidak Ditemukan

Jika saat input bukti potong PPh 21 di Coretax muncul pesan “NPWP Tidak Ditemukan”, Anda dapat melakukan langkah-langkah berikut:

  • Gunakan NIK sebagai Pengganti NPWP: Jika pegawai telah memadankan NIK dengan NPWP, masukkan NIK di kolom NPWP saat input data.
  • Aktivasi Akun Wajib Pajak: Jika NIK belum terdaftar, minta pegawai untuk melakukan aktivasi akun wajib pajak melalui portal Coretax.

5. Mengatasi Error Saat Impor Bukti Potong

Jika Anda mengalami kendala saat mengimpor bukti potong PPh 21 ke aplikasi e-Bupot 21/26, seperti munculnya pesan “ERR-API: Terjadi masalah pada server”, Anda dapat mencoba langkah-langkah berikut:

  • Pastikan Koneksi Internet Stabil: Koneksi yang tidak stabil dapat menyebabkan proses impor gagal.
  • Bersihkan Cache dan Cookies Browser: Cache dan cookies yang menumpuk dapat mempengaruhi kinerja aplikasi.
  • Gunakan Mode Incognito atau Private Window: Mode ini dapat membantu menghindari masalah yang disebabkan oleh cache dan cookies.
  • Gunakan Browser atau Perangkat Lain: Coba akses aplikasi menggunakan browser atau perangkat lain jika Anda masih mengalami kendala saat pembuatan bukti potong PPh 21 di Coretax.

6. Menggunakan NPWP Sementara untuk NIK yang Belum Terdaftar

Apabila NIK pegawai belum terdaftar di sistem Coretax dan Anda mengalami kesulitan dalam proses registrasi atau pemadanan NIK-NPWP, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan solusi sementara dengan menggunakan NPWP sementara (Temporary TIN).

Format NPWP sementara yang dapat digunakan adalah 9990000000999000.

Untuk menggunakan NPWP sementara ini, masukkan NIK pegawai saat pembuatan bukti potong. Jika sistem menampilkan notifikasi bahwa NIK belum terdaftar, Anda dapat menyetujui penggunaan NPWP sementara tersebut.

Sistem akan otomatis mengisi data dengan format NPWP sementara, dan Anda dapat melanjutkan proses pembuatan bukti potong.

7. Mengatasi Kendala Lain pada Sistem Coretax

Selain pesan kesalahan “Only submitted withholding slips can be issued”, terdapat beberapa kendala lain yang mungkin Anda temui saat menggunakan sistem Coretax. Berikut beberapa kendala umum dan solusinya:

  • Gagal Login ke Coretax: Pastikan username dan password yang Anda masukkan sudah benar. Jika masih gagal, gunakan fitur “Lupa Password” untuk mereset kata sandi. Pastikan juga NIK dan NPWP Anda sudah terdaftar dengan benar di sistem Coretax.
  • Kendala Validasi Wajah saat Membuat Sertifikat Elektronik: Pastikan foto wajah Anda sesuai dengan foto di e-KTP dan diambil di tempat yang terang. Jika masih gagal, kunjungi kantor pajak terdekat untuk bantuan lebih lanjut.
  • Error “500 Internal Server Error”: Periksa koneksi internet Anda, gunakan browser terbaru, dan coba akses di luar jam sibuk. Bersihkan cache dan cookies browser. Jika masih bermasalah, hubungi Kring Pajak 1500200.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, diharapkan Anda dapat mengatasi pesan kesalahan “Only submitted withholding slips can be issued” dan kendala lainnya saat pembuatan bukti potong PPh 21 di Coretax.

Selalu pastikan data yang Anda masukkan sudah benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk menghindari kendala di kemudian hari.***

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050