
DOYANDUIT – Masalah “operasi gagal data e-Bupot baru ditemukan” saat submit SPT Tahunan sering membuat wajib pajak kebingungan. Padahal, error ini umumnya bukan karena sistem rusak, melainkan karena ada data yang belum sinkron atau belum diperbarui.
Berdasarkan pengalaman pelaporan pajak terbaru tahun 2026, kasus ini cukup sering muncul terutama saat banyak bukti potong masuk mendekati batas pelaporan.
Kabar baiknya, cara mengatasinya relatif sederhana jika Anda memahami penyebabnya.
Penyebab Munculnya Error e-Bupot Baru Ditemukan
Masalah ini biasanya terjadi karena sistem mendeteksi adanya perubahan data yang belum diakomodasi dalam SPT yang akan dikirim.
1. Belum Melakukan Posting SPT di Induk
Kesalahan paling umum adalah Anda belum menekan tombol “posting SPT” di bagian induk.
Posting SPT berfungsi untuk mengunci dan menyinkronkan seluruh data sebelum dikirim. Jika langkah ini dilewati, sistem akan menolak proses submit.
2. Ada Bukti Potong Baru yang Masuk
Kasus kedua lebih sering terjadi, terutama di akhir periode pelaporan.
Contohnya:
- Anda membuat draft SPT pada Februari 2026
- Kemudian pada Maret 2026, muncul bukti potong baru untuk tahun pajak sebelumnya
- Sistem otomatis membaca adanya data tambahan
Akibatnya, SPT yang sudah dibuat dianggap belum mencerminkan data terbaru.
Ketika terdapat bukti potong baru setelah draft SPT dibuat, maka sistem akan meminta pembaruan sebelum pelaporan dapat dilanjutkan.
Ini adalah mekanisme validasi otomatis untuk memastikan data pajak tetap akurat.
Cara Mengatasi Error “Data e-Bupot Baru Ditemukan”
Setelah mengetahui penyebabnya, Anda bisa langsung menerapkan solusi berikut.
Langkah 1: Ulangi Posting SPT di Induk
Cara pertama dan paling direkomendasikan:
- Masuk ke menu induk SPT
- Periksa bagian atas halaman
- Klik ulang tombol “Posting SPT”
- Pastikan muncul notifikasi waktu posting terbaru
Langkah ini akan:
- Memperbarui data terbaru
- Menyinkronkan bukti potong
- Menghilangkan konflik sistem
Biasanya, setelah proses ini, SPT sudah bisa langsung disubmit tanpa kendala.
Langkah 2: Hapus dan Buat Ulang Konsep SPT
Jika cara pertama belum berhasil, gunakan metode kedua.
- Hapus draft atau konsep SPT lama
- Buat ulang SPT dari awal
- Pastikan semua data terbaru sudah masuk
- Lakukan posting SPT kembali
- Coba submit ulang
Metode ini efektif jika:
- Data sudah terlalu banyak berubah
- Sistem masih membaca konflik data lama
Menurut pengamatan banyak pengguna, cara ini hampir selalu berhasil ketika error tetap muncul setelah posting ulang.
Error “operasi gagal data e-Bupot baru ditemukan” bukan masalah serius, melainkan bagian dari sistem validasi agar pelaporan pajak tetap akurat.
Solusi paling efektif adalah:
- Melakukan ulang posting SPT di induk
- Atau membuat ulang konsep SPT jika diperlukan
Dengan memahami alurnya, Anda bisa menghindari kebingungan saat menghadapi error ini di masa mendatang.