
DOYANDUIT – Bagi wajib pajak, mengisi dan mengunggah Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) via aplikasi e-SPT merupakan kewajiban tahunan. Sayangnya, beberapa kendala teknis sering muncul, salah satunya “Proses upload tidak dapat dilanjutkan karena tanggal SPT harus diisi”. Masalah ini kerap membuat frustrasi, terutama bagi pengguna baru.
Jika Anda sedang menghadapinya, simak langkah praktis berikut untuk menyelesaikan error tersebut sekaligus panduan lengkap mengisi e-SPT dengan benar!
-
Pastikan Tanggal SPT Diisi dengan Format yang Tepat
Kesalahan utama yang memicu pesan error adalah pengisian tanggal SPT tidak sesuai format. Aplikasi e-SPT umumnya meminta format DD/MM/YYYY atau DD-MM-YYYY. Perhatikan beberapa hal berikut:
- Gunakan tanda garis miring (/) atau strip (-) sebagai pemisah, bukan spasi atau titik.
- Contoh: 31/12/2023 atau 31-12-2023.
- Pastikan tanggal tidak melebihi batas waktu pelaporan SPT. Misal, untuk SPT Tahunan 2023, tanggal tidak boleh lebih baru dari 31 Maret 2024.
Jika kolom tanggal tetap tidak terisi, refresh halaman atau keluar dari aplikasi, lalu buka kembali untuk memastikan tidak ada bug sistem.
-
Periksa Kembali Masa atau Tahun Pajak yang Dipilih
Kesalahan memilih tahun atau masa pajak juga bisa menyebabkan upload gagal. Pastikan Anda:
- Memilih tahun pajak yang sesuai dengan SPT yang diunggah (misal: 2023 untuk SPT Tahunan 2023).
- Mengisi masa pajak dengan benar, terutama untuk SPT masa (bulanan). Contoh: Januari 2024 diisi sebagai “01-2024”.
- Menghindari penulisan tahun dengan angka romawi atau singkatan seperti “’23” untuk 2023.
-
Update Aplikasi e-SPT ke Versi Terbaru
Versi aplikasi yang kedaluwarsa sering tidak kompatibel dengan sistem terbaru DJP. Kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Portal e-Filing untuk mengunduh pembaruan. Setelah itu:
- Install ulang aplikasi.
- Restart perangkat untuk memastikan perubahan tersimpan.
- Login kembali dan coba ulangi proses upload.
-
Clear Cache dan Cookies Browser (Jika Menggunakan e-Filing Web)
Jika menggunakan e-SPT melalui browser, cache dan cookies yang menumpuk bisa mengganggu fungsi formulir. Ikuti langkah ini:
- Buka pengaturan browser (Chrome, Firefox, dll.).
- Cari opsi “Hapus Riwayat Penelusuran”.
- Pilih “Cookie dan Data Situs Lain” serta “Gambar dan File yang Disimpan dalam Cache”.
- Setelah proses selesai, login kembali ke e-Filing dan coba upload SPT.
-
Hubungi Call Center DJP Jika Error Masih Berlanjut
Apabila semua langkah di atas sudah dilakukan tetapi error tetap muncul, segera hubungi layanan pajak 1500200 atau kunjungi KPP terdekat. Siapkan bukti screenshot error dan file SPT untuk mempermudah proses troubleshooting.
Panduan Lengkap Mengisi Tanggal SPT di Aplikasi e-SPT

Selain menghindari error, mengisi tanggal SPT dengan benar adalah kunci pelaporan yang sah. Berikut tahapannya:
- Buka File SPT: Setelah login, pilih menu “SPT Tahunan/Masa”sesuai jenis laporan.
- Isi Bagian Identitas: Lengkapi NPWP, nama, dan alamat. Pastikan data sesuai dengan profil DJP Online.
- Masukkan Tanggal SPT:
- Kolom “Tanggal Penyampaian”diisi dengan hari Anda melakukan pengisian (misal: 25 Maret 2024).
- Kolom “Tahun Pajak”diisi tahun dilaporkan (misal: 2023).
- Simpan Draft: Klik “Simpan Sementara”untuk memastikan data tersimpan sebelum upload.
- Lengkapi Dokumen Pendukung: Unggah bukti potong, lampiran, atau dokumen wajib lainnya.
- Submit SPT: Klik “Kirim”dan tunggu notifikasi “SPT Berhasil Dilaporkan”.
Tips Tambahan Agar Upload e-SPT Lancar
- Gunakan koneksi internet stabil untuk menghindari putus saat proses.
- Scan dokumen pendukung dalam format PDF dengan ukuran maksimal 5 MB.
- Hindari mengisi SPT di hari terakhir batas pelaporan untuk antisipasi error tak terduga.
Dengan memahami langkah-langkah di atas, proses pelaporan SPT via e-SPT bisa lebih efisien dan minim kendala. Selalu perbarui informasi terbaru dari DJP untuk menghindari perubahan regulasi mendadak. Semoga artikel ini membantu Anda menyelesaikan error “tanggal SPT harus diisi” dengan cepat!****