
DOYANDUIT – Mengimpor e-Faktur di Coretax seharusnya menjadi proses yang mudah, tetapi terkadang muncul error yang membingungkan, salah satunya adalah tanggal faktur tidak valid.
Masalah ini sering terjadi karena format tanggal yang salah. Oleh karena itu, penting bagi pengguna Coretax untuk memahami penyebab error ini serta cara mengatasinya.
Dengan mengetahui solusi yang tepat, Anda bisa menghindari kendala serupa di masa depan dan memastikan kepatuhan terhadap aturan perpajakan.
Artikel ini akan membahas penyebab, solusi, serta tips agar proses impor e-Faktur berjalan lancar tanpa kendala.
Memahami Error “Tanggal Faktur Tidak Valid” di Coretax
Saat mengimpor e-Faktur dalam jumlah banyak menggunakan fitur impor di Coretax, Anda mungkin menemui beberapa error.
Untuk mengetahui detail kesalahan, Anda dapat memanfaatkan fitur “XML Monitoring” yang tersedia di Coretax.
Dengan mengklik opsi ini, Anda akan melihat deskripsi kesalahan yang terjadi, seperti “Elemen ‘InvoiceDate’ memiliki nilai yang tidak valid”.
Kesalahan ini sering kali berkaitan dengan format atau pengisian tanggal faktur yang tidak sesuai.
Penyebab Umum Tanggal Faktur Tidak Valid
Beberapa penyebab umum dari error ini antara lain:
- Format Tanggal yang Salah: Pastikan Anda menggunakan format tanggal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
- Perbedaan Tanggal antara Faktur Pajak dan Invoice: Meskipun tidak diwajibkan sama, perbedaan yang signifikan tanpa alasan yang jelas dapat memicu error.
- Keterlambatan Pembuatan Faktur Pajak: Faktur Pajak yang dibuat lebih dari 3 bulan setelah seharusnya dibuat tidak akan dianggap sebagai Faktur Pajak yang sah.
Apakah Tanggal Faktur Pajak Harus Sama dengan Invoice?
Menurut Peraturan Dirjen Pajak PER-03/PJ/2022 yang telah diubah dengan PER-11/PJ/2022, tanggal Faktur Pajak dituliskan sesuai dengan saat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) atau saat pembayaran dilakukan, mana yang terjadi lebih dulu.
Dengan demikian, tidak masalah jika tanggal Faktur Pajak berbeda dengan tanggal invoice, asalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Cara Mengatasi Error Tanggal Faktur Tidak Valid
Untuk mengatasi error ini, ikuti langkah-langkah berikut:
- Periksa Format Tanggal: Pastikan format tanggal yang digunakan sesuai dengan ketentuan DJP.
- Sesuaikan Tanggal Faktur Pajak dengan Ketentuan: Pastikan tanggal Faktur Pajak sesuai dengan saat penyerahan BKP/JKP atau saat pembayaran diterima, mana yang lebih dulu.
- Gunakan Fitur “XML Monitoring” di Coretax: Fitur ini membantu Anda mengidentifikasi dan memahami kesalahan yang terjadi saat proses impor e-Faktur.
- Konsultasikan dengan Pihak yang Berwenang: Jika masih mengalami kesulitan, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan DJP atau profesional pajak terpercaya.

Tips untuk Menghindari Error di Masa Depan
- Selalu Perbarui Pengetahuan Anda: Peraturan perpajakan dapat berubah. Pastikan Anda selalu mengikuti perkembangan terbaru.
- Gunakan Template yang Disediakan oleh DJP: DJP menyediakan template impor e-Faktur yang sudah sesuai dengan ketentuan. Menggunakan template ini dapat meminimalisir kesalahan.
- Lakukan Uji Coba Sebelum Impor Massal: Sebelum mengimpor dalam jumlah besar, lakukan uji coba dengan beberapa data untuk memastikan tidak ada error.
Dengan memahami penyebab dan solusi dari error “Tanggal Faktur Tidak Valid” di Coretax, Anda dapat menghindari kendala serupa di masa depan. Ingatlah untuk selalu mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku dan jangan ragu untuk mencari bantuan jika diperlukan.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda dalam mengelola e-Faktur dengan lebih efisien dan tepat waktu. Selamat mencoba!***