
DOYANDUIT – Dalam dunia bisnis, pengelolaan pajak yang tepat sangat penting untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan dan menghindari sanksi.
Accurate, sebagai salah satu software akuntansi terkemuka di Indonesia, menyediakan fitur untuk mengatur harga jual dan beli agar sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Artikel ini akan membahas cara mengatur faktur penjualan dan pembelian di Accurate agar harga sudah termasuk PPN, baik untuk pengguna Accurate Online maupun Accurate 5 Desktop.
Dilansir dari Ultimasolusindo, berikut langkah-langkah yang bisa Anda lakukan.
Mengatur Harga Termasuk Pajak di Accurate Online
1. Aktifkan Fitur Pajak
Sebelum mengatur harga termasuk pajak, pastikan fitur pajak telah diaktifkan:
- Masuk ke menu Pengaturan > Preferensi > Fitur.
- Centang opsi Pajak pada tab Perusahaan.
2. Tambahkan Tarif PPN
Setelah fitur pajak aktif, tambahkan tarif PPN yang berlaku:
- Navigasi ke menu Perusahaan > Pajak.
- Klik Tambah, isi nama pajak (misalnya, PPN 11%), dan masukkan tarif yang sesuai.
3. Atur Barang dan Jasa
Pastikan setiap barang atau jasa yang dijual atau dibeli dikenakan PPN:
- Buka menu Persediaan > Barang & Jasa.
- Pilih item yang dimaksud, lalu pada tab Penjualan/Pembelian, atur pajak penjualan dan pembelian sesuai tarif PPN yang telah ditambahkan.
4. Atur Pelanggan dan Pemasok
Untuk memastikan transaksi dengan pelanggan dan pemasok termasuk pajak:
- Masuk ke menu Penjualan > Pelanggan atau Pembelian > Pemasok.
- Pilih kontak yang dimaksud, lalu pada tab Pajak, centang opsi Default Total Faktur sudah termasuk Pajak.
5. Buat Faktur Penjualan dan Pembelian
Setelah semua pengaturan selesai:
- Untuk faktur penjualan, buka menu Penjualan > Faktur Penjualan.
- Untuk faktur pembelian, buka menu Pembelian > Faktur Pembelian.
- Isi detail transaksi, dan pastikan harga yang dimasukkan sudah termasuk PPN.

Mengatur Harga Termasuk Pajak di Accurate 5 Desktop
1. Selesaikan Transaksi Sebelum Perubahan Tarif PPN
Sebelum mengubah tarif PPN, pastikan semua transaksi hingga tanggal 31 Maret 2022 telah diinput dengan tarif lama (10%).
2. Ubah Tarif PPN
Untuk mengubah tarif PPN menjadi 11%:
- Masuk ke menu Daftar > Kode Pajak.
- Pilih Pajak Pertambahan Nilai, lalu klik Ubah.
- Ganti nilai tarif menjadi 11%, kemudian klik OK.
3. Hindari Mengubah Informasi Pajak pada Transaksi Lama
Jangan mengubah informasi pajak pada transaksi sebelum 1 April 2022, seperti:
- Melepas dan mencentang kembali opsi Kena Pajak.
- Menghapus dan mengisi ulang kode pajak pada baris barang/jasa.
4. Atur Harga Termasuk Pajak
Untuk mengatur harga termasuk pajak:
- Masuk ke menu Penjualan > Pelanggan.
- Pilih pelanggan yang dimaksud, lalu pada tab Pajak, centang opsi Default Total Faktur sudah termasuk Pajak.
5. Buat Faktur Penjualan dan Pembelian
Setelah pengaturan selesai:
- Untuk faktur penjualan, buka menu Penjualan > Faktur Penjualan.
- Untuk faktur pembelian, buka menu Pembelian > Faktur Pembelian.
- Isi detail transaksi, dan pastikan harga yang dimasukkan sudah termasuk PPN.
Dengan mengikuti panduan di atas, Anda dapat memastikan bahwa setiap transaksi penjualan dan pembelian sudah termasuk PPN, sehingga memudahkan dalam pelaporan dan pembayaran pajak.***