
DOYANDUIT – Melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Nihil di Coretax Form 2026 kini menjadi salah satu kanal resmi yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Jika nilai PPh terutang sama dengan kredit pajak sehingga tidak ada kurang atau lebih bayar, maka status SPT Anda adalah Nihil dan dapat disampaikan melalui Coretax Form.
Berdasarkan pembaruan sistem per 9 Februari 2026 di laman resmi DJP, Coretax Form dirancang untuk mempermudah wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria tertentu.
Sistem ini sudah dilengkapi fitur prefill data sehingga proses pengisian menjadi lebih cepat dan akurat.
Siapa yang Bisa Menggunakan Coretax Form?
Tidak semua wajib pajak dapat menggunakan kanal ini. Coretax Form diperuntukkan bagi:
- Wajib Pajak Orang Pribadi.
- Penghasilan berasal dari pekerjaan, usaha, dan/atau pekerjaan bebas.
- Status SPT Tahunan adalah Nihil.
- Tidak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
Jika terdapat nilai selain Rp0 pada bagian PPh Kurang/Lebih Bayar (Induk Halaman 2 poin 11a), maka SPT tidak bisa disampaikan melalui Coretax Form.
Menurut keterangan resmi DJP, “Informasi pada media ini dapat berubah sesuai perkembangan sistem dan ketentuan perpajakan terbaru.” Karena itu, selalu cek pembaruan sebelum melapor.
Tahap 1: Login dan Persiapan Dokumen
Akses portal resmi di https://coretaxdjp.pajak.go.id
Siapkan:
- NIK/NPWP 16 digit
- Password akun Coretax
- Dokumen Bukti Potong (BPA1)
- Data harta dan utang
- Data tanggungan keluarga
Untuk membuka formulir elektronik, Anda perlu menginstal Adobe Acrobat Reader minimal versi DC 20.
Cara Unduh Bukti Potong di Coretax
- Login ke portal.
- Pilih menu “Portal Saya”.
- Klik “Dokumen Saya”.
- Unduh Bukti Potong A1 yang diterbitkan pemberi kerja.
Perlu dicatat, terdapat jeda sinkronisasi data sekitar satu hari antara portal dan prefill Coretax Form.
Tahap 2: Membuat Konsep SPT di Coretax Form
Setelah dokumen siap:
- Masuk ke modul “Surat Pemberitahuan (SPT)”.
- Pilih “Coretax Form”.
- Klik “Buat Konsep SPT”.
- Pilih jenis periode “SPT Tahunan”.
- Tentukan Tahun Pajak (misalnya 2025).
- Pilih Model SPT Normal.
- Ajukan Request Download PDF.
Masukkan passphrase sertifikat elektronik saat mengunduh file PDF.
Tips penting: Tunggu notifikasi berhasil, lalu refresh halaman hingga status konsep kosong sebelum melanjutkan.
Tahap 3: Pengisian Induk SPT
Pada bagian ini, sistem akan mengisi beberapa data otomatis berdasarkan profil wajib pajak dan bukti potong.
A. Identitas Wajib Pajak
Data NIK, nama, email, dan nomor telepon akan terisi otomatis.
Jika kewajiban pajak suami istri digabung, kolom pisah harta atau memilih terpisah tidak perlu diisi.
B. Ikhtisar Penghasilan Neto
Beberapa poin penting:
- Pilih sumber penghasilan “Pekerjaan”.
- Metode pembukuan: “Pencatatan”.
- Pilih PTKP sesuai status (misalnya K/3).
- Sistem otomatis menghitung Penghasilan Kena Pajak dan PPh terutang.
Jika nilai PPh terutang setelah pengurangan sama dengan kredit pajak, maka status otomatis Nihil.
Tahap 4: Pengisian Lampiran
A. Harta pada Akhir Tahun Pajak
Tambahkan seluruh harta yang dimiliki, misalnya:
- Kas dan setara kas (rekening bank).
- Kendaraan bermotor.
Data yang wajib diisi:
- Tahun perolehan.
- Harga perolehan.
- Nilai akhir tahun.
- Status kepemilikan.
Jika harta berasal dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS), isi kolom keterangan.
B. Utang pada Akhir Tahun Pajak
Seluruh data utang wajib diisi lengkap, termasuk:
- Tahun perolehan.
- Nilai sisa utang.
- Identitas pemberi pinjaman.
Utang tahun sebelumnya harus diperbarui sesuai sisa yang masih harus dilunasi.
C. Daftar Anggota Keluarga
Data ini menentukan PTKP. Sistem akan menampilkan otomatis berdasarkan Unit Pajak Keluarga, namun bisa diedit jika ada perubahan.
Lampiran Penghasilan Final dan UMKM
Jika memiliki usaha dengan peredaran bruto tertentu:
- Isi omzet tiap bulan.
- Cantumkan PPh Final yang telah disetor sendiri.
- Tambahkan PPh yang dipotong pihak lain.
Sistem akan memberi notifikasi jika masih ada kewajiban setor yang belum diselesaikan.
Tahap 5: Pengecekan Status Nihil
Pastikan:
- C.9 (PPh Terutang setelah pengurangan) = D.10a (Kredit Pajak).
- Nilai E.11a (Kurang/Lebih Bayar) = 0.
Jika sama, berarti SPT Anda berstatus Nihil dan siap dilaporkan.
Berdasarkan praktik simulasi resmi DJP tahun 2026, kondisi inilah yang menjadi syarat utama penggunaan Coretax Form.
Tahap 6: Submit dan Unduh BPE
Langkah terakhir:
- Centang pernyataan kebenaran data.
- Isi tanggal penandatanganan.
- Masukkan kode verifikasi dari email.
- Klik Submit.
Setelah berhasil, Anda bisa:
- Melihat SPT yang telah dilaporkan.
- Mengunduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).
- Mencetak halaman induk SPT.
BPE menjadi bukti sah bahwa kewajiban pelaporan telah dipenuhi.
Panduan resmi penggunaan Coretax Form bisa diunduh melalui laman resmi berikut: https://pajak.go.id/lapor-tahunan
Melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Nihil di Coretax Form 2026 relatif mudah jika seluruh data sudah lengkap dan sinkron. Kunci utamanya ada pada kecocokan antara PPh terutang dan kredit pajak sehingga status menjadi Nihil.
Dengan fitur prefill dan sistem otomatis, risiko salah hitung semakin kecil. Namun, ketelitian tetap diperlukan terutama pada pengisian harta, utang, dan lampiran penghasilan final.