Cara Menghapus Billing di Coretax Tanpa Menunggu 7 Hari, Panduan Terbaru 2025

21 Juli 2025 09:00
Bagikan :
Billing Salah di Coretax? Begini Cara Hapusnya dengan Fitur Baru.

DOYANDUIT – Bagi para wajib pajak yang terbiasa menggunakan sistem pelaporan Coretax, mungkin Anda pernah mengalami situasi di mana billing yang sudah terbit ternyata salah.

Dalam versi sebelumnya, jika terjadi kesalahan dalam pembuatan billing, pengguna tidak memiliki opsi untuk langsung menghapusnya. Solusinya pun cukup merepotkan: menunggu selama 7 hari sampai billing tersebut otomatis kedaluwarsa atau membuat billing deposit sambil menunggu masa berlaku billing lama habis.

Namun kini, ada kabar baik. Fitur penghapusan billing di sistem Coretax sudah tersedia. Fitur ini memungkinkan Anda untuk langsung menghapus billing yang keliru dan membuat yang baru tanpa harus menunggu satu minggu penuh.

Pengguna dapat menghapus billing dari menu Konsep SPT pada akun Coretax masing-masing. Hal ini tentu sangat memudahkan, terutama saat pengguna tidak sengaja salah input nominal atau data saat membuat SPT dan billing.

 

Langkah-Langkah Menghapus Billing Coretax

Agar Anda bisa menggunakan fitur ini dengan benar, berikut adalah panduan langkah demi langkah:

1. Masuk ke Akun Coretax
Buka akun Coretax Anda seperti biasa. Pastikan Anda sudah login dan berada di dashboard utama.

2. Akses Menu SPT dan Pilih ‘Konsep SPT’
Jangan masuk ke menu “SPT Menunggu Pembayaran” karena dari sana Anda tidak akan menemukan opsi untuk menghapus billing. Sebaliknya, klik pada bagian Konsep SPT.

3. Lakukan Penyaringan (Filter) Status SPT
Di bagian Konsep SPT, cari opsi untuk menyaring status SPT. Pilih status Menunggu Pembayaran. Langkah ini akan menampilkan daftar SPT yang billing-nya sudah terbit tetapi belum dibayar.

4. Geser ke Kanan dan Temukan Opsi ‘Hapus’
Setelah daftar SPT muncul, geser tampilan ke kanan. Di ujung kanan akan muncul tombol Hapus. Klik tombol ini untuk menghapus SPT sekaligus billing yang sudah terbit.

5. Buat SPT dan Billing Baru
Setelah billing yang salah berhasil dihapus, Anda bisa langsung membuat SPT baru dengan data yang benar. Lanjutkan hingga billing baru terbit dan bisa dibayarkan seperti biasa.

Dengan fitur ini, billing yang dihapus akan dianggap expire dan tidak bisa lagi digunakan. Sistem pun otomatis menghapus keterkaitan antara SPT dan billing sebelumnya, sehingga Anda bisa mulai dari awal dengan lebih aman.

Perlu Diperhatikan Sebelum Menghapus

Meski fitur ini sangat membantu, ada beberapa hal yang tetap perlu Anda perhatikan:

  • Pastikan Anda mengakses dari menu Konsep SPT, bukan dari SPT yang sudah masuk tahap “Menunggu Pembayaran”.
  • Fitur hapus tidak akan muncul jika SPT belum dibuat dalam status konsep atau jika billing sudah dibayar.
  • Lakukan penyegaran (refresh) tampilan jika billing belum langsung muncul setelah pembuatan.

Fitur ini merupakan salah satu bentuk peningkatan dari sistem Coretax yang terus dikembangkan untuk kenyamanan pengguna.

Meski belum diumumkan secara resmi di laman DJP, tutorial ini menunjukkan bahwa fitur hapus billing memang sudah aktif dan bisa digunakan.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050