Cara Menghitung DPP Nilai Lain dan PPN Jika Harga Barang Termasuk PPN Sesuai PMK 131 Tahun 2024

10 Januari 2025 10:00
Bagikan :
Menghitung DPP Nilai Lain dan PPN jika harga barang sudah termasuk PPN. (DoyanDuit)

DOYANDUIT – Mari pahami lebih dalam tentang perhitungan pajak. Kali ini kita akan membahas tentang cara menghitung DPP Nilai Lain dan PPN apabila harga barang sudah termasuk PPN, sesuai dengan ketentuan dalam PMK 131 Tahun 2024.

Pemahaman yang baik mengenai perhitungan ini sangat penting, terutama bagi pelaku usaha dan wajib pajak yang ingin memastikan kepatuhan terhadap aturan perpajakan.

Banyak orang mengalami kebingungan terkait perhitungan ini, terutama bagi yang tidak memiliki latar belakang di bidang akuntansi atau perpajakan.

Banyak yang bertanya bagaimana menentukan DPP jika harga barang yang tertera sudah termasuk PPN. Mari kita kupas satu per satu agar lebih jelas dan mudah dipahami!

Memahami Dasar Perhitungan

Berdasarkan PMK 131 Tahun 2024, barang yang tidak tergolong mewah memiliki dasar perhitungan pajak dengan menggunakan DPP Nilai Lain, yang ditentukan dengan cara mengalikan harga barang dengan 11/12.

Aturan ini sering menimbulkan pertanyaan, terutama bagi para pelaku usaha yang menetapkan harga jual barangnya sudah termasuk PPN.

Sebagai contoh, jika harga barang di toko Anda sudah termasuk PPN sebesar Rp10.000.000, bagaimana cara menghitung DPP-nya? Berikut langkah-langkahnya:

  1. Menentukan DPP
    • DPP = Harga Barang / 1,12
    • DPP = Rp10.000.000 / 1,12
    • DPP = Rp8.928.571
  2. Menentukan DPP Nilai Lain
    • DPP Nilai Lain = DPP × 11/12
    • DPP Nilai Lain = Rp8.928.571 × 11/12
    • DPP Nilai Lain = Rp8.196.429
  3. Menghitung PPN
    • PPN = DPP × 12%
    • PPN = Rp8.928.571 × 12%
    • PPN = Rp1.071.429

Jika dihitung ulang, total harga setelah PPN tetap Rp10.000.000, yang berarti perhitungannya sudah benar. Pemahaman konsep ini sangat penting agar tidak terjadi kesalahan dalam penyusunan faktur pajak.

Pengujian Perhitungan di Aplikasi Coretax

Untuk memastikan bahwa perhitungan yang Anda lakukan sudah benar, Anda bisa menggunakan aplikasi perpajakan seperti Coretax. Aplikasi ini memudahkan pengguna dalam menghitung dan menyusun faktur pajak sesuai dengan regulasi terbaru. Berikut langkah-langkah penggunaannya:

  1. Buka aplikasi Coretax dan masuk ke menu “Faktur Pajak”.
  2. Pilih “Input Barang” dan masukkan detail barang yang akan dikenakan PPN.
  3. Masukkan harga barang yang sudah termasuk PPN, misalnya Rp10.000.000.
  4. Sistem akan secara otomatis menghitung DPP dan DPP Nilai Lain sesuai dengan rumus yang telah kita bahas.
  5. Pastikan nilai yang muncul sesuai dengan perhitungan manual yang telah Anda lakukan.

Jika masih bingung, Anda bisa menggunakan kalkulator sederhana atau fitur bawaan dalam aplikasi untuk memastikan hasil perhitungan yang akurat.

Keakuratan dalam perhitungan pajak ini sangat penting agar tidak terjadi selisih dalam laporan pajak yang bisa berakibat pada ketidaksesuaian data dengan pihak berwenang.

Kesimpulan

Dengan menggunakan rumus yang tepat dan pemahaman yang baik, Anda bisa dengan mudah menentukan DPP, DPP Nilai Lain, dan PPN dari harga barang yang sudah termasuk pajak.

Jika Anda menggunakan aplikasi Coretax, pastikan untuk menginput harga barang dengan benar agar sistem dapat menghitung pajaknya secara akurat.

Selain itu, selalu periksa ulang perhitungan untuk memastikan tidak ada kesalahan dalam penentuan jumlah pajak yang harus dibayarkan.

Semoga penjelasan ini membantu!***

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050