
DOYANDUIT – Bagi pelaku usaha di sektor kehutanan atau ekspor, memahami perhitungan pajak saat membeli pohon sebagai bahan baku sangat krusial. Badan usaha atau eksportir mungkin perlu membayar PPh Pasal 22 dan PPN saat melakukan transaksi ini. Namun, beberapa jenis kegiatan justru bebas dari pungutan PPh Pasal 22. Simak cara menghitung pajak dan daftar pengecualiannya berikut ini!
Langkah Menghitung PPh 22 dan PPN pada Pembelian Pohon
Sebelum masuk ke contoh praktis, mari pahami dasar perhitungan dan ketentuan tarif yang berlaku:
- PPh Pasal 22 untuk Pembelian Bahan Baku
Badan usaha industri atau eksportir yang membeli bahan baku hasil kehutanan (seperti pohon) dalam bentuk belum olahan wajib membayar PPh Pasal 22. Besaran pajak bergantung pada status NPWP penjual:
- Penjual ber-NPWP: Tarif PPh 22 sebesar 0,25% dari harga pembelian (tidak termasuk PPN).
- Penjual tanpa NPWP: Tarif naik menjadi 0,5% dari harga pembelian.
Contoh:
- Harga pohon (belum termasuk PPN): Rp100.000.000
- PPh 22 (penjual ber-NPWP): 0,25% × Rp100.000.000 = Rp250.000
- PPN untuk Pembelian Pohon
PPN dikenakan sebesar 11% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). DPP merupakan harga jual sebelum ditambahkan PPN.
Contoh:
- DPP: Rp100.000.000
- PPN: 11% × Rp100.000.000 = Rp11.000.000
- Contoh Perhitungan Lengkap
Misalnya, Anda membeli pohon senilai Rp14.540.000 (termasuk PPN). Berikut rincian perhitungannya:
- DPP: Rp14.540.000 ÷ 1,11 ≈ Rp13.099.099
- PPN: 11% × Rp13.099.099 ≈ Rp1.440.900
- PPh Pasal 22 (penjual ber-NPWP): 0,25% × Rp13.099.099 ≈ Rp32.748
- Total Pembayaran: Rp13.099.099 + Rp1.440.900 + Rp32.748 = Rp14.572.747
Pastikan memeriksa kembali NPWP penjual dan nilai transaksi untuk menghindari kesalahan!
Kegiatan yang Tidak Kena PPh Pasal 22

Tidak semua pembelian bahan baku kehutanan atau pertanian terkena PPh Pasal 22. Berikut aktivitas yang bebas pungutan ini:
- Pembelian di Bawah Rp20 Juta per Bulan
Badan usaha industri atau eksportir tidak perlu membayar PPh Pasal 22 jika total pembelian bahan baku (seperti hasil hutan, pertanian, atau perkebunan) dalam satu masa pajak (bulan) tidak melebihi Rp20.000.000. Syaratnya, bahan baku belum melalui proses manufaktur. - Transaksi oleh Bendahara Pemerintah
Bendahara pemerintah tidak dikenakan PPh Pasal 22 jika nilai pembelian per faktur maksimal Rp2.000.000dan tidak memecah transaksi untuk menghindari batas tersebut. - Pembelian Barang Kebutuhan Pokok
PPh Pasal 22 tidak berlaku untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum/PDAM, benda pos, atau pulsa telepon. - Impor dengan Surat Keterangan Bebas
Importir bisa bebas PPh Pasal 22 jika memiliki Surat Keterangan Bebas dari Dirjen Pajak untuk barang impor yang dibebaskan dari bea masuk atau PPN.
Tips Optimalkan Perhitungan Pajak
Jadi agar tidak keliru dalam membayar pajak, terapkan strategi berikut:
- Cek NPWP Penjual: Pastikan penjual memiliki NPWP untuk mendapat tarif PPh 22 lebih rendah (0,25%).
- Kelompokkan Transaksi Kecil: Jika pembelian bahan baku bulanan di bawah Rp20 juta, hindari membagi transaksi agar tetap memenuhi syarat bebas pajak.
- Gunakan Kalkulator Pajak: Manfaatkan alat resmi seperti kalkulator.pajak.go.id untuk simulasi cepat.
Penutup
Menghitung PPh 22 dan PPN saat membeli pohon sebagai bahan baku tidak rumit jika memahami aturannya. Selain itu, manfaatkan pengecualian PPh Pasal 22 untuk transaksi tertentu agar biaya operasional lebih efisien. Selalu update informasi terbaru melalui kanal resmi Direktorat Jenderal Pajak atau konsultasikan dengan konsultan pajak profesional. Dengan cara ini, bisnis Anda tetap lancar dan patuh hukum!
Butuh simulasi perhitungan pajak instan? Akses kalkulator.pajak.go.id sekarang!