Cara Menghitung Pembelian Pohon Kena PPh 22 dan PPN, Ini Kegiatan yang Tidak Dikenakan PPh Pasal 22

25 April 2025 09:57
Bagikan :

DOYANDUIT – Bagi pelaku usaha di sektor kehutanan atau ekspor, memahami perhitungan pajak saat membeli pohon sebagai bahan baku sangat krusial. Badan usaha atau eksportir mungkin perlu membayar PPh Pasal 22 dan PPN saat melakukan transaksi ini. Namun, beberapa jenis kegiatan justru bebas dari pungutan PPh Pasal 22. Simak cara menghitung pajak dan daftar pengecualiannya berikut ini!

Langkah Menghitung PPh 22 dan PPN pada Pembelian Pohon

Sebelum masuk ke contoh praktis, mari pahami dasar perhitungan dan ketentuan tarif yang berlaku:

  1. PPh Pasal 22 untuk Pembelian Bahan Baku

Badan usaha industri atau eksportir yang membeli bahan baku hasil kehutanan (seperti pohon) dalam bentuk belum olahan wajib membayar PPh Pasal 22. Besaran pajak bergantung pada status NPWP penjual:

  • Penjual ber-NPWP: Tarif PPh 22 sebesar 0,25% dari harga pembelian (tidak termasuk PPN).
  • Penjual tanpa NPWP: Tarif naik menjadi 0,5% dari harga pembelian.

Contoh:

  • Harga pohon (belum termasuk PPN): Rp100.000.000
  • PPh 22 (penjual ber-NPWP): 0,25% × Rp100.000.000 = Rp250.000
  1. PPN untuk Pembelian Pohon

PPN dikenakan sebesar 11% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). DPP merupakan harga jual sebelum ditambahkan PPN.

Contoh:

  • DPP: Rp100.000.000
  • PPN: 11% × Rp100.000.000 = Rp11.000.000
  1. Contoh Perhitungan Lengkap

Misalnya, Anda membeli pohon senilai Rp14.540.000 (termasuk PPN). Berikut rincian perhitungannya:

  • DPP: Rp14.540.000 ÷ 1,11 ≈ Rp13.099.099
  • PPN: 11% × Rp13.099.099 ≈ Rp1.440.900
  • PPh Pasal 22 (penjual ber-NPWP): 0,25% × Rp13.099.099 ≈ Rp32.748
  • Total Pembayaran: Rp13.099.099 + Rp1.440.900 + Rp32.748 = Rp14.572.747

Pastikan memeriksa kembali NPWP penjual dan nilai transaksi untuk menghindari kesalahan!

Kegiatan yang Tidak Kena PPh Pasal 22

Tidak semua pembelian bahan baku kehutanan atau pertanian terkena PPh Pasal 22. Berikut aktivitas yang bebas pungutan ini:

  1. Pembelian di Bawah Rp20 Juta per Bulan
    Badan usaha industri atau eksportir tidak perlu membayar PPh Pasal 22 jika total pembelian bahan baku (seperti hasil hutan, pertanian, atau perkebunan) dalam satu masa pajak (bulan) tidak melebihi Rp20.000.000. Syaratnya, bahan baku belum melalui proses manufaktur.
  2. Transaksi oleh Bendahara Pemerintah
    Bendahara pemerintah tidak dikenakan PPh Pasal 22 jika nilai pembelian per faktur maksimal Rp2.000.000dan tidak memecah transaksi untuk menghindari batas tersebut.
  3. Pembelian Barang Kebutuhan Pokok
    PPh Pasal 22 tidak berlaku untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum/PDAM, benda pos, atau pulsa telepon.
  4. Impor dengan Surat Keterangan Bebas
    Importir bisa bebas PPh Pasal 22 jika memiliki Surat Keterangan Bebas dari Dirjen Pajak untuk barang impor yang dibebaskan dari bea masuk atau PPN.

Tips Optimalkan Perhitungan Pajak

Jadi agar tidak keliru dalam membayar pajak, terapkan strategi berikut:

  • Cek NPWP Penjual: Pastikan penjual memiliki NPWP untuk mendapat tarif PPh 22 lebih rendah (0,25%).
  • Kelompokkan Transaksi Kecil: Jika pembelian bahan baku bulanan di bawah Rp20 juta, hindari membagi transaksi agar tetap memenuhi syarat bebas pajak.
  • Gunakan Kalkulator Pajak: Manfaatkan alat resmi seperti kalkulator.pajak.go.id untuk simulasi cepat.

Penutup

Menghitung PPh 22 dan PPN saat membeli pohon sebagai bahan baku tidak rumit jika memahami aturannya. Selain itu, manfaatkan pengecualian PPh Pasal 22 untuk transaksi tertentu agar biaya operasional lebih efisien. Selalu update informasi terbaru melalui kanal resmi Direktorat Jenderal Pajak atau konsultasikan dengan konsultan pajak profesional. Dengan cara ini, bisnis Anda tetap lancar dan patuh hukum!

Butuh simulasi perhitungan pajak instan? Akses kalkulator.pajak.go.id sekarang!

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050