
DOYANDUIT – Penghitungan pajak untuk pekerjaan bebas kerap membingungkan, terutama bagi wajib pajak yang tidak menjalankan pembukuan formal.
Di tahun pajak 2025, banyak pelaku usaha profesi, termasuk agen asuransi, menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) sebagai metode sederhana untuk menentukan penghasilan neto sebelum dikenai PPh.
Cara ini sah dan diatur dalam regulasi, selama wajib pajak sudah menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN kepada KPP.
Berdasarkan data terbaru, penggunaan NPPN masih menjadi pilihan populer karena proses perhitungan yang efisien dan mudah diterapkan untuk pelaku profesi di berbagai wilayah Indonesia.
Dikutip dari channel Telegram FAQ Coretax, mari simak uraian proses perhitungan PPh terutang secara lengkap menggunakan contoh nyata agar kamu bisa memahami praktiknya dengan jelas.
Dasar Penghitungan PPh dengan NPPN Tahun 2025
Menurut ketentuan Direktorat Jenderal Pajak, NPPN hanya dapat digunakan oleh wajib pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan dan menggunakan pencatatan.
Dalam ketentuan resmi, dinyatakan bahwa “penghasilan neto bagi wajib pajak tertentu dapat dihitung dengan norma berdasarkan persentase sesuai kelompok usaha dan wilayah domisili.”
Dengan kata lain, beban administrasi lebih ringan, tetapi wajib pajak tetap harus melakukan pencatatan omzet secara konsisten.
Rumus Dasar Perhitungan
- PPh Terutang = Tarif Pasal 17 × Penghasilan Kena Pajak (PKP)
- PKP = Penghasilan Neto – PTKP
- Penghasilan Neto = Penghasilan Bruto × Norma (NPPN)
Studi Kasus: Perhitungan Pajak Tamara (Agen Asuransi)
Contoh berikut menggambarkan kondisi seorang wajib pajak bernama Tamara, yang bekerja sebagai agen asuransi sepanjang tahun 2025.
Data Dasar Pajak
- Jenis penghasilan: Agen Asuransi
- KLU: 66221 – Jasa Agen Asuransi
- Wilayah: 10 Ibu Kota Provinsi
- Omzet setahun: Rp400.000.000
- Status PTKP: TK/0 (tanpa tanggungan)
- Tidak menyelenggarakan pembukuan
- Telah melaporkan pemberitahuan penggunaan NPPN ke KPP
Berdasarkan Lampiran PER-17/PJ/2015, persentase norma untuk KLU 66221 di wilayah tersebut adalah 50%.
Langkah Perhitungan PPh Terutang Tahun 2025
1. Mencatat Penghasilan Bruto
Tamara mencatat semua penghasilan bruto bulanan sesuai ketentuan pencatatan bagi wajib pajak yang tidak menggunakan pembukuan. Hal ini penting karena omzet menjadi dasar perhitungan NPPN.
2. Menentukan Persentase Norma
- KLU 66221 (Jasa Agen Asuransi)
- Norma wilayah 10 Ibu Kota Provinsi → 50%
3. Menghitung Penghasilan Neto
Formula: Omzet × Norma
| Keterangan | Nilai |
|---|---|
| Omzet Setahun | Rp400.000.000 |
| Norma NPPN | 50% |
| Penghasilan Neto | Rp200.000.000 |
4. Menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)
- PTKP TK/0 = Rp54.000.000
- PKP = Penghasilan Neto – PTKP
- PKP = Rp200.000.000 – Rp54.000.000
- PKP = Rp146.000.000
5. Menghitung PPh Terutang (Tarif Pasal 17)
Tarif progresif berlaku sebagai berikut:
- 0–60 juta : 5%
- 60–250 juta : 15%
Perhitungan:
| Lapisan Penghasilan | Tarif | Perhitungan | Pajak |
|---|---|---|---|
| 0 – 60 juta | 5% | 5% × 60.000.000 | 3.000.000 |
| 60 – 146 juta | 15% | 15% × 86.000.000 | 12.900.000 |
| Total PPh Terutang | Rp15.900.000 |
Catatan Penting Jika Memiliki Usaha Lain
Tamara juga memiliki usaha toko dengan omzet Rp2 miliar dan masih menggunakan PPh Final UMKM 0,5%. Maka penghitungan pajaknya berbeda dari penghasilan pekerjaan bebas.
Perhitungan PPh Final UMKM:
(Rp2.000.000.000 – Rp500.000.000) × 0,5% = Rp7.500.000
Poin penting:
- Pajak final tidak dapat dikreditkan,
- Tidak bisa digabung dengan penghasilan yang dihitung menggunakan NPPN,
- Tidak bisa memakai norma untuk penghasilan usaha tersebut.

Ringkasan Perhitungan dalam Tabel
| Komponen | Nilai |
|---|---|
| Omzet | Rp400.000.000 |
| Norma (NPPN) | 50% |
| Penghasilan Neto | Rp200.000.000 |
| PTKP TK/0 | Rp54.000.000 |
| PKP | Rp146.000.000 |
| PPh Terutang | Rp15.900.000 |
Tips agar Penghitungan Pajak Lebih Akurat
- Catat omzet bulanan secara konsisten.
- Pastikan norma sesuai KLU dan wilayah domisili.
- Buat arsip tanda terima komisi atau fee.
- Gunakan aplikasi pencatatan sederhana agar lebih rapi.
- Evaluasi apakah penggunaan NPPN masih sesuai dengan kondisi usaha.
Penghitungan PPh dengan NPPN membantu wajib pajak pekerjaan bebas menghitung pajak secara efisien tanpa perlu pembukuan rumit.
Dengan mengikuti langkah-langkah yang tepat, proses ini menjadi lebih mudah dipahami, terutama bagi profesi seperti agen asuransi.
Dengan memahami cara menetapkan norma, menghitung penghasilan neto, hingga menentukan PKP, kamu bisa memastikan kewajiban pajak dipenuhi dengan benar.