Cara Menghitung PPh Terutang dengan NPPN untuk Pekerjaan Bebas Tahun 2025 (Contoh Agen Asuransi)

16 November 2025 13:00
Bagikan :
Ilustrasi proses penghitungan PPh menggunakan NPPN bagi pekerja bebas tahun 2025. (DoyanDuit)

DOYANDUIT – Penghitungan pajak untuk pekerjaan bebas kerap membingungkan, terutama bagi wajib pajak yang tidak menjalankan pembukuan formal.

Di tahun pajak 2025, banyak pelaku usaha profesi, termasuk agen asuransi, menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) sebagai metode sederhana untuk menentukan penghasilan neto sebelum dikenai PPh.

Cara ini sah dan diatur dalam regulasi, selama wajib pajak sudah menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN kepada KPP.

Berdasarkan data terbaru, penggunaan NPPN masih menjadi pilihan populer karena proses perhitungan yang efisien dan mudah diterapkan untuk pelaku profesi di berbagai wilayah Indonesia.

Dikutip dari channel Telegram FAQ Coretax, mari simak uraian proses perhitungan PPh terutang secara lengkap menggunakan contoh nyata agar kamu bisa memahami praktiknya dengan jelas.

Dasar Penghitungan PPh dengan NPPN Tahun 2025

Menurut ketentuan Direktorat Jenderal Pajak, NPPN hanya dapat digunakan oleh wajib pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan dan menggunakan pencatatan.

Dalam ketentuan resmi, dinyatakan bahwa “penghasilan neto bagi wajib pajak tertentu dapat dihitung dengan norma berdasarkan persentase sesuai kelompok usaha dan wilayah domisili.”

Dengan kata lain, beban administrasi lebih ringan, tetapi wajib pajak tetap harus melakukan pencatatan omzet secara konsisten.

Rumus Dasar Perhitungan

  • PPh Terutang = Tarif Pasal 17 × Penghasilan Kena Pajak (PKP)
  • PKP = Penghasilan Neto – PTKP
  • Penghasilan Neto = Penghasilan Bruto × Norma (NPPN)

Studi Kasus: Perhitungan Pajak Tamara (Agen Asuransi)

Contoh berikut menggambarkan kondisi seorang wajib pajak bernama Tamara, yang bekerja sebagai agen asuransi sepanjang tahun 2025.

Data Dasar Pajak

  • Jenis penghasilan: Agen Asuransi
  • KLU: 66221 – Jasa Agen Asuransi
  • Wilayah: 10 Ibu Kota Provinsi
  • Omzet setahun: Rp400.000.000
  • Status PTKP: TK/0 (tanpa tanggungan)
  • Tidak menyelenggarakan pembukuan
  • Telah melaporkan pemberitahuan penggunaan NPPN ke KPP

Berdasarkan Lampiran PER-17/PJ/2015, persentase norma untuk KLU 66221 di wilayah tersebut adalah 50%.

Langkah Perhitungan PPh Terutang Tahun 2025

1. Mencatat Penghasilan Bruto

Tamara mencatat semua penghasilan bruto bulanan sesuai ketentuan pencatatan bagi wajib pajak yang tidak menggunakan pembukuan. Hal ini penting karena omzet menjadi dasar perhitungan NPPN.

2. Menentukan Persentase Norma

  • KLU 66221 (Jasa Agen Asuransi)
  • Norma wilayah 10 Ibu Kota Provinsi → 50%

3. Menghitung Penghasilan Neto

Formula: Omzet × Norma

Keterangan Nilai
Omzet Setahun Rp400.000.000
Norma NPPN 50%
Penghasilan Neto Rp200.000.000

4. Menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)

  • PTKP TK/0 = Rp54.000.000
  • PKP = Penghasilan Neto – PTKP
  • PKP = Rp200.000.000 – Rp54.000.000
  • PKP = Rp146.000.000

5. Menghitung PPh Terutang (Tarif Pasal 17)

Tarif progresif berlaku sebagai berikut:

  • 0–60 juta : 5%
  • 60–250 juta : 15%

Perhitungan:

Lapisan Penghasilan Tarif Perhitungan Pajak
0 – 60 juta 5% 5% × 60.000.000 3.000.000
60 – 146 juta 15% 15% × 86.000.000 12.900.000
Total PPh Terutang Rp15.900.000

Catatan Penting Jika Memiliki Usaha Lain

Tamara juga memiliki usaha toko dengan omzet Rp2 miliar dan masih menggunakan PPh Final UMKM 0,5%. Maka penghitungan pajaknya berbeda dari penghasilan pekerjaan bebas.

Perhitungan PPh Final UMKM:
(Rp2.000.000.000 – Rp500.000.000) × 0,5% = Rp7.500.000

Poin penting:

  • Pajak final tidak dapat dikreditkan,
  • Tidak bisa digabung dengan penghasilan yang dihitung menggunakan NPPN,
  • Tidak bisa memakai norma untuk penghasilan usaha tersebut.
NPPN untuk Pekerja Bebas: Kapan Harus Ajukan dan Bagaimana Aturannya? (DoyanDuit)

Ringkasan Perhitungan dalam Tabel

Komponen Nilai
Omzet Rp400.000.000
Norma (NPPN) 50%
Penghasilan Neto Rp200.000.000
PTKP TK/0 Rp54.000.000
PKP Rp146.000.000
PPh Terutang Rp15.900.000

Tips agar Penghitungan Pajak Lebih Akurat

  • Catat omzet bulanan secara konsisten.
  • Pastikan norma sesuai KLU dan wilayah domisili.
  • Buat arsip tanda terima komisi atau fee.
  • Gunakan aplikasi pencatatan sederhana agar lebih rapi.
  • Evaluasi apakah penggunaan NPPN masih sesuai dengan kondisi usaha.

Penghitungan PPh dengan NPPN membantu wajib pajak pekerjaan bebas menghitung pajak secara efisien tanpa perlu pembukuan rumit.

Dengan mengikuti langkah-langkah yang tepat, proses ini menjadi lebih mudah dipahami, terutama bagi profesi seperti agen asuransi.

Dengan memahami cara menetapkan norma, menghitung penghasilan neto, hingga menentukan PKP, kamu bisa memastikan kewajiban pajak dipenuhi dengan benar.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050