Cara Menghitung PPh Terutang Menggunakan NPPN untuk Penghasilan Pekerjaan Bebas Tahun 2025

2 Juni 2025 14:00
Bagikan :
Panduan PPh Pasal 17 untuk Profesi Bebas Tanpa Pembukuan. (Freepik)

DOYANDUIT – Bagi Anda yang berprofesi sebagai pekerja bebas seperti agen properti, notaris, arsitek, atau konsultan, dan tidak menyelenggarakan pembukuan, Direktorat Jenderal Pajak memberikan kemudahan penghitungan penghasilan melalui skema Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).

Artikel ini akan membahas contoh penghitungan PPh terutang tahun 2025 menggunakan NPPN secara lengkap dan mudah dipahami.

Contoh Kasus: Perhitungan Pajak Pekerjaan Bebas dengan NPPN

 Profil Wajib Pajak

  • Nama: Rizky Pradana
  • Jenis Penghasilan: Agen Properti
  • Wilayah Domisili: 10 Ibu Kota Provinsi
  • Kode KLU: 68202 – Jasa Perantara Jual Beli Properti
  • Omzet Tahun 2025: Rp600.000.000
  • Status PTKP: K/0 (Kawin tanpa tanggungan)
  • Metode Pencatatan: Menggunakan NPPN, telah menyampaikan pemberitahuan ke KPP, dan tidak menyelenggarakan pembukuan.

Rumus Dasar Penghitungan PPh

PPh Terutang = Tarif Pasal 17 × Penghasilan Kena Pajak

Dengan rincian:
Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan Neto – PTKP
Penghasilan Neto = Penghasilan Bruto × Norma

Langkah-langkah Perhitungan PPh Terutang

1. Melakukan Pencatatan Omzet

Rizky mencatat omzet atau penghasilan bruto dari pekerjaan bebas sebagai agen properti setiap bulan. Total penghasilan bruto (omzet) dalam satu tahun adalah:

Rp600.000.000

2, Menentukan Persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto

Berdasarkan Lampiran PER-17/PJ/2015, untuk KLU 68202 (Jasa Perantara Properti) dan wilayah 10 Ibu Kota Provinsi di Pulau Jawa, norma ditetapkan sebesar 40%.

3. Menghitung Penghasilan Neto

Penghasilan Neto = Omzet × Norma
                 = Rp600.000.000 × 40%
                 = Rp240.000.000

4. Menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)

Status PTKP Rizky adalah K/0 (kawin tanpa tanggungan). Berdasarkan ketentuan PTKP tahun 2025:

PTKP K/0 = Rp58.500.000

PKP = Penghasilan Neto – PTKP
     = Rp240.000.000 – Rp58.500.000
     = Rp181.500.000

5. Menghitung PPh Terutang dengan Tarif Pasal 17

Tarif Pasal 17 (Orang Pribadi):

  • Penghasilan sampai Rp60 juta → 5%
  • Rp60 juta – Rp250 juta → 15%
5% × Rp60.000.000     = Rp3.000.000
15% × Rp121.500.000   = Rp18.225.000
Total PPh Terutang     = Rp21.225.000

Catatan Tambahan: PPh Final UMKM Tidak Berlaku Bersamaan dengan NPPN

Jika Rizky juga memiliki usaha lain, misalnya usaha warung makan dengan omzet Rp1,5 miliar dan masih menggunakan PPh Final UMKM 0,5%, maka penghitungan pajaknya sebagai berikut:

(Rp1.500.000.000 – Rp500.000.000) × 0,5% = Rp5.000.000

Namun, perlu diingat:

  • Wajib Pajak tidak dapat menggabungkan metode NPPN dengan pembukuan atau tarif final untuk kegiatan usaha yang sama.
  • PPh Final 0,5% tidak memperkenankan pengkreditan pajak dan tidak dapat digabungkan dengan skema norma (NPPN).

Kesimpulan

Penghitungan PPh menggunakan NPPN memberikan kemudahan bagi Anda yang belum mampu atau belum wajib menyelenggarakan pembukuan.

Cukup dengan mencatat omzet dan mengacu pada norma yang berlaku, Anda dapat menghitung PPh secara sah dan efisien.

Namun, pastikan Anda telah memberikan pemberitahuan ke KPP dan memilih metode ini secara konsisten setiap tahun pajak.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050