
DOYANDUIT – Dalam proses pelaporan pajak, terutama yang berkaitan dengan transaksi impor dan ekspor, Wajib Pajak sering berurusan dengan dokumen lain berupa Pajak Masukan dari PIB (Pemberitahuan Impor Barang) serta Pajak Keluaran dari PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang).
Dokumen ini dikelola melalui aplikasi Coretax, sistem resmi yang digunakan untuk administrasi perpajakan digital.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa integrasi data antara sistem Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan Coretax memudahkan Wajib Pajak dalam menarik data transaksi impor maupun ekspor.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak, yang mengatur pemanfaatan data prepopulated dalam e-Faktur.
Cara Membuat Dokumen Pajak Masukan (PIB)
Bagi Wajib Pajak yang hanya menerima Air Waybill (AWB) dari penyedia logistik seperti DHL, proses input data bisa dilakukan melalui menu Dokumen Lain Pajak Masukan di Coretax. Langkah-langkahnya sebagai berikut:
Langkah Membuat Dokumen Pajak Masukan
- Masuk ke menu Dokumen Lain.
- Pilih sub-menu Pajak Masukan.
- Klik Tindakan Lainnya.
- Pilih Create From Interface.
- Tentukan Masa Pajak dan Tahun Pajak sesuai SSP atas PIB.
- Pada bagian Prepopulated Data, pilih Prepopulated PIB.
- Klik Membuat, lalu sistem otomatis menarik data PIB sesuai catatan DJBC.
Pastikan NPWP pemilik barang sesuai dengan NPWP yang digunakan untuk Prepopulated Data. Dengan mekanisme ini, data tidak perlu diinput manual sehingga meminimalisasi kesalahan pencatatan.
Cara Membuat Dokumen Pajak Keluaran (PEB)
Selain PIB, Wajib Pajak juga dapat membuat dokumen lain untuk Pajak Keluaran berdasarkan data PEB. Fitur ini bermanfaat bagi perusahaan yang melakukan ekspor barang.
Langkah Membuat Dokumen Pajak Keluaran
- Buka menu Dokumen Lain → Pajak Keluaran.
- Klik Prepopulated.
- Pilih Masa Pajak dan Tahun Pajak.
- Pada bagian Prepopulated Data, pilih Prepopulated PEB.
- Klik Membuat.
- Tunggu hingga sistem menarik data dari DJBC.
- Lakukan refresh agar data terbaru muncul di sistem.
Jika proses berhasil, dokumen akan tercatat di kolom “Perekam” dengan nama DJBC, sebagai tanda bahwa data berasal langsung dari sistem kepabeanan.

Catatan Penting dari DJP
Agar pembuatan dokumen berjalan lancar, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan Wajib Pajak:
- Kesesuaian NPWP menjadi syarat utama agar data dapat ditarik otomatis.
- Setelah data berhasil masuk, semua dokumen masukan dan keluaran akan tercatat sebagai hasil rekaman DJBC.
- DJP merekomendasikan agar penarikan data dilakukan secara berkala, misalnya setiap minggu, untuk memastikan laporan tetap mutakhir.
Penutup
Pembuatan dokumen lain pajak masukan dan keluaran melalui Coretax bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari kepatuhan Wajib Pajak terhadap regulasi.
Dengan adanya integrasi antara DJP dan DJBC, proses yang dahulu memakan waktu kini menjadi lebih efisien dan minim kesalahan.
Bagi perusahaan yang aktif melakukan impor maupun ekspor, pemahaman atas mekanisme ini akan sangat membantu dalam menjaga kepatuhan pajak sekaligus kelancaran bisnis.