
DOYANDUIT – Faktur pajak digunggung adalah jenis faktur pajak yang digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) tertentu, khususnya pedagang eceran, saat melakukan penyerahan barang atau jasa kepada konsumen akhir.
Dalam hal ini, faktur tidak diisi secara rinci seperti faktur biasa, melainkan diakumulasi (digunggung) berdasarkan transaksi harian.
Penggunaan skema digunggung ini hanya diperbolehkan jika transaksi dilakukan kepada pembeli yang bukan PKP atau konsumen tingkat akhir.
Hal ini diatur secara resmi dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER) Nomor 11 Tahun 2025, yang mulai berlaku untuk pelaporan faktur pada tahun pajak 2025.
Panduan Pengisian Faktur Pajak Digunggung XML Format
Pelaporan Berdasarkan Tanggal Transaksi
Dalam lampiran PER-11/PJ/2025, dijelaskan bahwa pengisian faktur pajak digunggung harus dilakukan per tanggal transaksi, bukan per jenis barang atau pelanggan.
Artinya, setiap kali terjadi penyerahan barang atau jasa di hari tertentu, wajib pajak harus mencatatnya dalam satu baris untuk setiap transaksi di file Excel atau template yang akan diubah menjadi file XML.
Sebagai contoh:
- Jika pada tanggal 1 Januari 2025 hanya ada satu transaksi penjualan, maka cukup isi satu baris.
- Jika pada tanggal 2 Januari 2025 terdapat dua transaksi, maka perlu diisi dua baris untuk tanggal tersebut.
Format XML yang digunakan nantinya akan diimpor ke sistem pelaporan pajak elektronik (Coretax atau e-Faktur) sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan untuk Transaksi yang Mendapat Fasilitas PPN/PPnBM
Untuk transaksi yang mendapatkan fasilitas PPN atau PPNBM (misalnya dibebaskan, ditanggung pemerintah, atau ditunda), pengisian faktur digunggung juga mengikuti prinsip yang sama. Namun, ada tambahan keterangan yang wajib diisi di kolom khusus.
Pada bagian ini, PKP harus mencantumkan informasi terkait fasilitas yang diterima, misalnya jenis fasilitas atau dasar hukumnya. Hal ini penting untuk mempermudah validasi dan dokumentasi oleh otoritas pajak di kemudian hari.

Format File XML dan Skema Impor Data
Dalam proses pelaporan, file Excel yang telah diisi sesuai skema kemudian dikonversi menjadi file XML menggunakan aplikasi e-Faktur. Struktur file XML harus sesuai dengan template terbaru yang disediakan oleh otoritas pajak.
Beberapa kolom penting dalam skema impor data XML faktur digunggung antara lain:
- Tanggal transaksi
- Jenis penyerahan (barang atau jasa)
- Jumlah DPP (Dasar Pengenaan Pajak)
- PPN dan/atau PPNBM yang dipungut
- Keterangan tambahan (khusus untuk transaksi dengan fasilitas)
Sangat penting memastikan data yang dimasukkan valid dan sesuai struktur agar tidak terjadi error saat proses impor ke sistem.
Pembaruan Terbaru dan Hal yang Perlu Diperhatikan
Ketentuan dalam PER-11/PJ/2025 menegaskan bahwa faktur pajak digunggung tidak bisa lagi dilaporkan secara akumulatif bulanan, melainkan harus dirinci per tanggal dan per transaksi. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi serta akurasi pelaporan pajak bagi pedagang eceran.
Sebagai catatan, implementasi ini telah berjalan secara bertahap sejak awal tahun 2025. Sistem Coretax dan e-Faktur telah diperbarui untuk mendukung format pelaporan tersebut.
Wajib pajak diimbau untuk memperbarui versi aplikasi e-Faktur mereka agar dapat mengimpor data XML dengan skema terbaru.