Cara Mengisi Retur Faktur Pajak dengan Diskon di Coretax Tanpa Error, Begini Rumus Perhitungannya

20 Juli 2025 13:00
Bagikan :
Cara Retur Pajak Masukan dengan Diskon di Coretax,  Panduan Lengkap dan Praktis

DOYANDUIT – Dalam praktik perpajakan, retur pajak masukan adalah hal yang lazim terjadi, terutama ketika pembeli mengembalikan barang yang telah dibeli dan dikreditkan PPN-nya.

Namun, hal ini menjadi sedikit rumit ketika faktur awal mengandung diskon. Jika tidak diproses dengan benar, nilai pajak yang dihitung dalam retur bisa jadi keliru dan menyebabkan selisih pada laporan pajak.

Saat melakukan retur terhadap faktur yang memiliki diskon, banyak pengguna yang bingung mengapa diskon tidak muncul di nota retur, padahal sudah diinput. Permasalahan umum ini kerap terjadi akibat kesalahpahaman dalam pengisian kolom diskon pada template retur pajak masukan.

Menurut tutorial terbaru yang diunggah oleh kanal YouTube Tixtax Accounting & Tax, ada perbedaan mendasar antara diskon yang tercantum di faktur dan diskon yang benar-benar diinput dalam template retur pajak.

“Kolom ini [diskon retur] bukan buat ngisi diskon yang ada di faktur pajak ya,” jelas narator dalam video tersebut.

Langkah Lengkap Retur Pajak Masukan di Coretax

1. Unduh Template Retur Pajak Masukan Terbaru

Langkah pertama adalah memastikan Anda menggunakan template Excel retur pajak masukan versi terbaru.

Template ini bisa diunduh dari situs resmi DJP atau melalui tautan berikut: https://www.pajak.go.id/reformdjp/coretax/template-xml-dan-converter-excel-ke-xml

Setelah diunduh, buka template dan mulai isi data retur.

2. Isi Sheet “Retur” dengan Data Faktur

Masukkan informasi berikut:

  • Nomor faktur pajak
  • NPWP penjual dan pembeli
  • Tanggal faktur
  • Di baris terakhir, tulis kata “NURF” (huruf kapital semua)

3. Lengkapi Sheet “Detail Retur”

Pada bagian ini, masukkan data barang yang diretur:

  • Jenis barang
  • Nama barang
  • Kode barang
  • Jumlah yang dibeli dan diretur
  • Harga satuan
  • Satuan ukur

4. Perhitungan DPP Retur dengan Diskon

Inilah bagian paling krusial. Jika pada faktur awal terdapat diskon, maka perhitungan DPP retur harus dikurangi diskon proporsional. Diskon ini dihitung berdasarkan porsi barang yang diretur. Berikut rumusnya:

DPP Retur = (Jumlah Barang Diretur × Harga Satuan) - (Total Diskon / Total Barang × Jumlah Diretur)

Contoh kasus:

  • Total barang: 10
  • Total diskon: Rp2.000
  • Harga satuan: Rp10.000
  • Barang yang diretur: 2

Maka:

  • DPP = (2 × 10.000) – (2.000 / 10 × 2) = 20.000 – 400 = Rp19.600

Nilai Rp19.600 inilah yang harus Anda masukkan ke kolom DPP Retur.

5. Isi DPP Nilai Lain Retur

Selanjutnya, isikan kolom DPP Nilai Lain Retur menggunakan rumus berikut:

DPP Nilai Lain Retur = DPP Retur × 11 / 12

Langkah ini penting untuk menyesuaikan nilai yang akan dikreditkan secara benar.

6. Ekspor ke File XML dan Unggah ke Coretax

Setelah pengisian selesai, ekspor file ke format XML melalui aplikasi e-Faktur. Kemudian, unggah file ke sistem Coretax seperti biasa.

Catatan penting:
Jangan menggabungkan data retur yang memiliki diskon dengan yang tidak memiliki diskon dalam satu file XML. Hal ini dapat menyebabkan error saat proses unggah ke sistem.

Kesimpulan

Retur pajak masukan memang memerlukan ketelitian ekstra, terlebih jika faktur awal menyertakan diskon. Salah satu kesalahan umum adalah pengisian kolom diskon secara tidak tepat, yang dapat membuat nilai retur tidak sesuai. Pastikan Anda menghitung DPP secara proporsional agar pelaporan pajak tetap akurat.

Sebagai tambahan, informasi terbaru menyebutkan bahwa DJP akan terus menyempurnakan sistem pelaporan elektronik melalui Coretax, sehingga pengguna disarankan rutin memperbarui template dan membaca panduan resmi terbaru.

Semoga panduan ini membantu Anda memahami dan mempraktikkan cara retur pajak masukan yang lebih tepat. Jangan ragu untuk berdiskusi di komunitas pajak profesional jika menemui kendala teknis.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050