Cara Mengisi SPT Pembetulan di Aturan Terbaru DJP PER-11/PJ/2025, Ikuti Langkah-Langkah Ini

13 Agustus 2025 09:00
Bagikan :
Panduan Lengkap Pembetulan SPT Tahunan PPh Versi 2025

DOYANDUIT – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan aturan baru mengenai pembetulan SPT Tahunan melalui Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025.

Aturan ini diterbitkan untuk memperjelas langkah-langkah yang harus diikuti oleh wajib pajak ketika ingin mengoreksi SPT yang telah dilaporkan.

Berbeda dengan sebelumnya, pembetulan kini memiliki kolom khusus yang wajib diisi pada formulir induk SPT. Tujuannya adalah memastikan setiap koreksi dapat terpantau jelas, baik oleh wajib pajak maupun oleh otoritas pajak.

“Bagian ini diisi jika wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh pembetulan, baik pembetulan pertama, kedua, dan seterusnya. Dalam hal SPT Tahunan PPh yang disampaikan berstatus normal, bagian ini tidak perlu diisi,” tulis keterangan pada lampiran aturan tersebut.

Format Baru dalam Formulir SPT

Aturan terbaru membagi kolom pembetulan menjadi dua jenis, sesuai kategori wajib pajak: orang pribadi dan badan.

Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

  • Bagian F – Pembetulan digunakan sebagai tempat melaporkan perbedaan antara SPT lama dan hasil pembetulan.
  • F Angka 12 Huruf a diisi dengan nilai PPh dari SPT sebelumnya.
  • F Angka 12 Huruf b diisi selisih hasil perhitungan PPh baru dikurangi PPh lama.

Contoh: SPT awal dilaporkan dengan status Kurang Bayar Rp1.800.000. Setelah pembetulan, nilai berubah menjadi Rp1.500.000.

  • F Angka 12 Huruf a = Rp1.800.000
  • F Angka 12 Huruf b = (Rp300.000)
    Selisih tersebut bisa diajukan untuk restitusi melalui Bagian G – Permohonan Pengembalian PPh Lebih Bayar.

Untuk Wajib Pajak Badan

  • Kolom pembetulan berada pada Bagian F Angka 18.
  • Huruf a berisi nilai PPh pada SPT lama.
  • Huruf b mencatat selisih setelah pembetulan.

Contoh: Perusahaan awalnya melaporkan Lebih Bayar Rp250 juta, tetapi setelah koreksi nilainya menjadi Rp200 juta. Jika belum pernah mengajukan pengembalian awal, perusahaan bisa menandai Ganti SPT Sebelumnya dan mengisi angka 0 pada kolom Huruf a.

Syarat Khusus untuk Opsi “Ganti SPT Sebelumnya”

Opsi ini hanya dapat digunakan bila:

  1. SPT awal berstatus lebih bayar.
  2. Nilai lebih bayar menjadi lebih kecil, nihil, atau kurang bayar setelah pembetulan.
  3. Belum pernah diajukan pengembalian pendahuluan.

Pentingnya Ketelitian dalam Pembetulan

Kesalahan perhitungan atau pencatatan dalam SPT dapat berpengaruh pada besaran pajak terutang maupun hak pengembalian. Oleh karena itu, sebelum mengajukan pembetulan, pastikan seluruh bukti transaksi sudah valid.

Jika ragu, wajib pajak dapat memanfaatkan fitur bantuan di DJP Online atau mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk konsultasi.

Penutup

Dengan diberlakukannya PER-11/PJ/2025, proses pembetulan SPT Tahunan menjadi lebih terarah dan terdokumentasi. Kolom pembetulan yang kini diwajibkan diharapkan meminimalisir kekeliruan dan mempermudah pelacakan oleh otoritas pajak.

Langkah ini tidak hanya meningkatkan akurasi laporan pajak, tetapi juga memberi kepastian bagi wajib pajak saat mengajukan koreksi maupun restitusi.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050