
DOAYNDUIT – Secara tradisional, pajak masukan dikreditkan pada masa pajak yang sama ketika faktur diterbitkan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 ayat (2) UU PPN.
Namun, undang-undang juga menyediakan ruang fleksibilitas, yakni dalam Pasal 9 ayat (9) UU PPN, yang memperbolehkan pengkreditan dilakukan pada maksimal tiga masa pajak setelahnya, selama belum dibebankan sebagai biaya.
Lalu muncul pertanyaan: apakah aturan ini masih relevan setelah PMK 81/2024 diberlakukan pada akhir 2024?
Jawabannya, ya. PMK 81/2024 memang menetapkan default untuk periode yang sama, tetapi tidak melarang pengkreditan di masa pajak berikutnya untuk faktur e-Faktur.
Oleh karena itu, DJP melalui Keterangan Tertulis No. KT‑08/2025 memperjelas bahwa fitur kredit di masa berbeda sudah sah dan tidak perlu revisi PMK 81/2024.
“Dalam rangka mengakomodasi adanya kebutuhan PKP, aplikasi Coretax DJP telah dilakukan pembaruan sehingga pajak masukan pada e‑Faktur dapat dikreditkan dengan pajak keluaran paling lama 3 masa pajak berikutnya,” jelas DJP.
Dengan demikian, PKP sekarang bisa lebih tenang dalam mengelola faktur yang terlambat diterima atau disesuaikan dengan kebutuhan pembukuan.
Fitur Utama Coretax DJP pada Tahun 2025
Implementasi Coretax DJP sejak 1 Januari 2025 membawa sejumlah pembaruan penting:
- Fitur edit masa pajak: PKP dapat memilih periode pengkreditan pajak masukan hingga tiga masa pajak berikutnya setelah faktur diterbitkan.
- Prepopulated e‑Faktur: Faktur dari penjual otomatis akan muncul sebagai pajak masukan dalam sistem pembeli, dan siap dikreditkan.Keterangan tertulis resmi DJP (KT‑08/2025): Memastikan bahwa pengkreditan di masa berbeda legal, tetap berdasarkan UU PPN tanpa harus mengubah PMK 81/2024.
Dengan semua bantuan ini, aktivitas administrasi pajak kini semakin mudah dan minim risiko kesalahan akibat waktu penerbitan dan penerimaan faktur.
Tutorial Praktis: Proses di Coretax
Berdasarkan video tutorial “Cara Mengkreditkan Faktur Pajak Masukan Beda Masa Pajak di Coretax” (YouTube, 2025), berikut langkah lengkapnya:
- Login ke aplikasi Coretax DJP dengan akun yang memiliki hak akses administrasi pajak.
- Pergi ke menu Faktur → Pajak Masukan, dan tekan Refresh untuk menampilkan data terbaru.
- Pilih faktur yang akan dikreditkan, lalu klik ikon ✎ (Edit).
- Di bagian “Masa Pajak dikreditkan”, pilih bulan dan tahun sesuai kebutuhan (maks. tiga masa pajak setelah faktur diterbitkan).
- Tekan tombol Kredit. Status faktur akan berubah menjadi credited
- Jika faktur tidak valid atau tidak perlu dikreditkan, tersedia opsi Tidak Dikreditkan atau Tandai Tidak Valid .
Hasilnya, pencatatan pajak menjadi akurat tanpa harus mengejar masa pajak tertentu yang bisa berujung lupa atau salah hitung.

Dampak Nyata bagi Wajib Pajak
- Akurasi pencatatan meningkat karena Anda bisa menyelaraskan faktur dan jurnal pembukuan, terutama saat penerimaan faktur tertunda.
- Optimalisasi hak kredit berkat periode kredit sampai tiga masa pajak berikutnya.
- Memenuhi standar regulasi UU PPN dan PMK 81/2024, serta dukungan DJP lewat penjelasan resmi.
- Kemudahan administrasi lewat integrasi sistem—e-Faktur otomatis dikreditkan tanpa input manual penuh.
Kesimpulan dan Rekomendasi
Pembaruan Coretax DJP adalah sinyal baik bagi PKP dalam meningkatkan efisiensi dan akurasi administrasi pajak. Anda kini memiliki keleluasaan memilih masa pajak pengkreditan hingga tiga periode berikutnya tanpa risiko kehilangan hak kredit.
Pastikan Anda:
- Memahami kondisi faktur dan validitasnya;
- Memantau fitur edit masa pajak secara rutin;
- Mengikuti saluran resmi DJP, seperti laman pajak.go.id atau media sosial @DitjenPajakRI, untuk update terbaru.
Semoga panduan ini menginspirasi dan mempermudah pengelolaan perpajakan Anda dalam sistem Coretax DJP. Selamat bekerja dengan lebih nyaman dan tertata!