
DOYANDUIT – Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan dua dokumen vital yang membuktikan legalitas dan kepemilikan sebuah kendaraan bermotor.
Kehilangan salah satu atau bahkan keduanya dapat menjadi pengalaman yang cukup menegangkan. Namun, proses pengurusan ulang dokumen ini sebenarnya tidak serumit yang dibayangkan, asalkan mengikuti prosedur resmi yang telah ditetapkan oleh Kepolisian Republik Indonesia melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
“Pemilik kendaraan yang kehilangan STNK atau BPKB dapat mengurus penerbitan ulang dengan membawa dokumen persyaratan dan melalui tahapan sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis Korlantas Polri dalam rilis resmi.
Artinya, Anda tidak perlu khawatir, karena negara telah menyiapkan mekanisme penggantian yang jelas.
Mengurus STNK yang Hilang
Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan
Sebelum mendatangi kantor Samsat, pastikan Anda telah menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan. Dokumen ini menjadi dasar untuk memverifikasi identitas dan kepemilikan kendaraan Anda:
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
Laporan ini dibuat di kantor polisi terdekat. Sertakan fotokopi KTP dan STNK (jika masih ada). - Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Bawa KTP asli Anda sebagai pemilik kendaraan. - Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
Bawa BPKB asli beserta fotokopinya. Jika BPKB masih di bank atau leasing, mintalah surat pengantar dari pihak tersebut. - Surat Kuasa
Jika pengurusan diwakilkan orang lain, siapkan surat kuasa bermeterai. - Dokumen Pendukung Lain
Seperti fotokopi STNK yang hilang (jika ada) atau bukti kepemilikan lainnya.
Tahapan Pengurusan di Samsat
Setelah semua dokumen lengkap, Anda dapat langsung datang ke kantor Samsat. Berikut prosedurnya:
- Cek Fisik Kendaraan
Petugas Samsat akan memeriksa nomor rangka dan nomor mesin kendaraan Anda. Hasil pemeriksaan dicetak dalam formulir khusus. - Pendaftaran Penggantian STNK
Serahkan seluruh berkas ke loket pendaftaran. Petugas akan memverifikasi kelengkapan dan keaslian dokumen. - Pembayaran Pajak dan Biaya Administrasi
Jika ada tunggakan pajak, Anda harus melunasinya terlebih dahulu. Selain itu, Anda perlu membayar biaya penerbitan STNK baru yang besarnya tergantung jenis kendaraan. - Penerbitan STNK dan Plat Nomor Baru
Setelah semua selesai, petugas akan menerbitkan STNK baru dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru.
Catatan: Selalu periksa kembali data yang tercetak pada STNK baru sebelum meninggalkan loket pelayanan.
Mengurus BPKB yang Hilang
Persyaratan Dokumen
BPKB adalah dokumen bukti kepemilikan yang sangat penting. Jika hilang, Anda wajib melengkapi beberapa dokumen berikut:
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
Diperoleh dari kantor polisi terdekat setelah Anda melapor. - Surat Pernyataan Kehilangan BPKB
Buat di atas materai yang menyatakan kehilangan BPKB secara resmi. - Identitas Pemilik Kendaraan
- Perorangan: KTP asli dan fotokopi
- Badan hukum: fotokopi akta pendirian, surat domisili, surat kuasa, dan tanda tangan pimpinan
- STNK Asli dan Fotokopi
- Hasil Cek Fisik Kendaraan
Dilakukan di Samsat dan hasilnya harus dilegalisir petugas. - Surat Keterangan dari Bank atau Leasing
Jika BPKB sebelumnya dijadikan jaminan, sertakan surat pernyataan bahwa BPKB tidak dalam status agunan. - Bukti Iklan Kehilangan di Media Massa
Umumnya diperlukan dua bukti tayang iklan kehilangan di media cetak.
Proses Pengajuan di Kepolisian dan Samsat
Setelah dokumen lengkap, ikuti alur berikut:
- Lapor Kehilangan ke Kepolisian
Sampaikan kronologi kehilangan BPKB. Petugas akan menerbitkan Surat Keterangan Kehilangan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan surat dari Reserse Kriminal (Reskrim). - Cek Fisik Kendaraan di Samsat
Kendaraan akan diperiksa fisik untuk mencocokkan data dengan dokumen. - Verifikasi Dokumen dan Penerbitan BPKB Baru
Setelah semua dokumen diverifikasi dan biaya administrasi dibayarkan, petugas akan memproses penerbitan BPKB baru untuk Anda.

Aplikasi SIGNAL
Mengurus STNK atau BPKB yang hilang memang membutuhkan waktu dan ketelitian. Biasanya, proses penerbitan STNK baru dapat selesai dalam beberapa hari, sedangkan BPKB bisa memakan waktu beberapa minggu karena proses verifikasinya lebih ketat.
Pemerintah juga telah mendorong digitalisasi dokumen kendaraan. Saat ini, Anda bisa memanfaatkan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) untuk melakukan pengecekan status pajak kendaraan, jadwal pembayaran, hingga menyimpan STNK digital.
Meskipun tidak menggantikan dokumen fisik, keberadaan STNK digital dapat menjadi cadangan informasi jika sewaktu-waktu dokumen asli hilang.