Cara Mudah Bayar Tunggakan Pajak Melalui Coretax, Langkah demi langkah Secara bertahap

10 Agustus 2025 13:00
Bagikan :
Tutorial Coretax untuk Pembayaran Tunggakan Pajak Perusahaan (YouTube KPP Pratama Kotabumi)

DOYANDUIT – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan berbagai kemudahan bagi wajib pajak, termasuk fasilitas pembayaran tunggakan pajak secara daring melalui Coretax. Sistem ini dapat diakses dalam bahasa Indonesia maupun Inggris, sehingga memudahkan pengguna dengan preferensi bahasa berbeda.

Dalam video KPP Pratama Kotabumi berjudul Begini Cara Mudah Bayar Tunggakan Pajak, dijelaskan secara rinci langkah-langkah pembayaran melalui menu Coretax versi bahasa Inggris.

Penting untuk diingat bahwa informasi dalam panduan tersebut bisa saja berubah sesuai perkembangan kebijakan dan pembaruan sistem.

“Informasi yang disampaikan pada media ini dapat berubah sesuai dengan perkembangan ketentuan perpajakan terbaru dan proses pengembangan sistem,” ujar DJP dalam keterangannya.

Langkah Awal Sebelum Pembayaran

Sebelum memulai, pastikan Anda memiliki hak akses sebagai PIC, wakil, atau kuasa dari perusahaan yang akan dibayarkan tunggakan pajaknya. Prosesnya dimulai dengan masuk ke akun wajib pajak orang pribadi yang telah mendapatkan hak tersebut.

Memilih NPWP Perusahaan

  1. Klik kotak dialog di bagian atas halaman.
  2. Pilih NPWP perusahaan pada bagian Tax Payers.
  3. Akan muncul notifikasi bahwa Anda telah berperan sebagai wajib pajak badan yang diwakili.

Mengakses Menu Pembayaran

Setelah terhubung sebagai perwakilan wajib pajak badan, lanjutkan dengan langkah berikut:

  1. Klik menu Payment.
  2. Pilih Tax Arrears Billing Code.
  3. Pilih tunggakan pajak yang akan dibayar. Anda dapat memilih lebih dari satu tunggakan sekaligus.

Untuk mengatur jumlah yang dibayarkan, geser tampilan ke kanan. Jumlah ini bisa sama dengan atau kurang dari total tunggakan. Sistem akan otomatis menghitung total nominal pembayaran.

Metode Pembayaran yang Tersedia

Coretax menyediakan dua metode pembayaran utama:

Menggunakan Saldo Deposit

Metode ini disebut Pay with Deposit Balance Transfer, di mana pembayaran dilakukan melalui pemindahbukuan otomatis. Sistem akan memeriksa kecukupan saldo.

  • Jika saldo cukup, transaksi dapat diproses langsung.
  • Jika saldo tidak mencukupi, muncul notifikasi “Saldo Tidak Cukup”.

Wajib pajak kemudian dapat menambah saldo atau memilih metode lain. Bukti pemindahbukuan otomatis bisa diunduh melalui menu Portal → submenu My Docs.

Membuat Kode Billing

Bila menggunakan metode kode billing:

  1. Setelah kode dibuat, Anda dapat mengunduhnya di menu yang sama atau melalui Payments → submenu Active Dashboard Billing Code.
  2. Gunakan kode tersebut untuk membayar melalui berbagai saluran pembayaran yang telah ditentukan.

Informasi Penting

  • Ketersediaan Bahasa: Coretax dapat dioperasikan dalam bahasa Indonesia atau Inggris, memberi fleksibilitas bagi pengguna.
  • Fleksibilitas Nominal: Wajib pajak diperbolehkan membayar sebagian dari total tunggakan, tidak harus sekaligus penuh.
  • Kanal Bantuan Resmi: Untuk pertanyaan lebih lanjut, DJP menyediakan layanan melalui situs resmi pajak.go.id atau Kring Pajak 1500200.

“Jika Anda membutuhkan bantuan lebih lanjut, kunjungi www.pajak.go.id atau telepon ke Kring Pajak 1500200,” ujar narator dalam video DJP tersebut.

Pentingnya Pembayaran Tunggakan Pajak Tepat Waktu

Membayar tunggakan pajak tepat waktu bukan hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga berkontribusi pada kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dalam pesan penutup videonya, DJP menegaskan, “Pajak kuat, APBN sehat.”

Dengan memanfaatkan Coretax, proses pembayaran menjadi lebih praktis, transparan, dan terdokumentasi dengan baik.

Pengguna dapat melakukan semua tahapan mulai dari pemilihan NPWP, penentuan nominal, pemilihan metode pembayaran, hingga mengunduh bukti transaksi, semuanya secara online.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050