
DOYANDUIT – Jika Anda membeli ponsel dari luar negeri dan membawanya ke Indonesia, perangkat tersebut wajib diregistrasikan nomor IMEI-nya sesuai ketentuan Bea dan Cukai. Registrasi ini penting agar ponsel dapat digunakan dengan jaringan seluler di Indonesia.
Proses pendaftaran dapat dilakukan saat tiba di bandara melalui loket Bea Cukai. Sebelum berangkat ke Indonesia, Anda dianjurkan mengisi formulir registrasi IMEI secara daring, baik melalui aplikasi mobile Bea Cukai atau situs resmi.
Formulir ini memuat data diri dan spesifikasi ponsel. Setelah mengisi, Anda akan mendapatkan QR Code yang digunakan untuk proses aktivasi IMEI.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Impor Barang Bawaan Penumpang, setiap penumpang mendapat pembebasan bea masuk hingga USD 500. Jika harga ponsel melebihi nilai tersebut, selisihnya akan dikenakan bea masuk dan pajak.
Proses Pemeriksaan di Bandara
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Saat tiba di bandara, siapkan:
- Paspor
- Tiket atau boarding pass
- QR Code pendaftaran IMEI
- Invoice pembelian (opsional namun disarankan)
- NPWP (jika ada)
Petugas Bea Cukai akan memeriksa kesesuaian data diri, spesifikasi ponsel, dan nilai barang. Jika harga ponsel melebihi pembebasan USD 500, akan dihitung bea masuk dan pajak:
- Bea Masuk: 10%
- PPN Impor: 11%
- PPh Impor: 10% (memiliki NPWP) atau 20% (tanpa NPWP)
Sebagai contoh, jika ponsel Anda bernilai USD 700 dengan kurs Rp15.000, maka nilai lebih sebesar USD 200 (Rp3.000.000) akan menjadi dasar perhitungan pajak.
“Pembayaran bea masuk dan pajak merupakan syarat sebelum aktivasi IMEI dapat dilakukan,” ujar narator channel YouTube Bea Cukai Balikpapan.
Proses aktivasi biasanya selesai paling lama 24 jam setelah pembayaran.

Pendaftaran di Kantor Bea Cukai
Apabila Anda tidak sempat mendaftarkan IMEI di bandara, pendaftaran dapat dilakukan di kantor pelayanan Bea Cukai terdekat maksimal 60 hari sejak kedatangan.
Namun, berbeda dengan pendaftaran di bandara, pendaftaran di kantor tidak mendapat pembebasan bea masuk USD 500.
Ponsel dan semua dokumen persyaratan tetap wajib dibawa. Proses verifikasi dan pembayaran pajak (jika ada) dilakukan di tempat.
Ketentuan Khusus untuk Turis
Bagi warga negara asing yang berlibur di Indonesia kurang dari 90 hari, registrasi IMEI tidak diwajibkan. Mereka cukup membeli kartu SIM sementara di gerai seluler yang berlaku selama masa tinggalnya.
Hal yang Perlu Dihindari
Bea Cukai tidak melayani registrasi IMEI untuk ponsel yang dibeli di dalam negeri namun belum terdaftar. Pendaftaran ini hanya berlaku untuk ponsel impor yang dibawa langsung oleh penumpang atau dikirim dari luar negeri.
Jika Anda membeli ponsel dari luar negeri, pastikan proses pendaftaran dilakukan sesuai aturan. Mengabaikan prosedur ini dapat membuat ponsel tidak dapat digunakan untuk komunikasi seluler di Indonesia.
Dengan memahami aturan dan menyiapkan dokumen sejak awal, proses daftar IMEI di bandara bisa dilakukan dengan cepat dan mudah. Selain menghemat waktu, Anda juga bisa memanfaatkan fasilitas pembebasan bea masuk hingga USD 500 yang diberikan pemerintah.