
DOYANDUIT – Mengelola administrasi perpajakan instansi kini memasuki era baru dengan sistem Coretax. Salah satu tugas yang sering dihadapi bendahara atau PIC satker adalah mengalokasikan akun deposit pajak ke jenis pajak spesifik, seperti PPh Pasal 21.
Proses ini sangat krusial, terutama saat Anda perlu melaporkan honorarium bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Berdasarkan pengamatan banyak pengguna di tahun 2026, transisi ke sistem ini membutuhkan ketelitian ekstra karena pelaporan kini dilakukan berbasis per penerima penghasilan, bukan lagi sekadar gelondongan.
Persiapan Awal: Login dan Impersonating
Sebelum mengeksekusi perubahan, pastikan Anda masuk ke portal Coretax menggunakan akun PIC instansi atau satuan kerja (satker) Anda.
Setelah berhasil masuk, langkah pertama yang wajib dilakukan adalah berpindah ke akun wajib pajak satker melalui fitur impersonating. Tanpa tahap ini, menu perpajakan instansi tidak akan muncul secara lengkap di dashboard Anda.
Langkah 1: Membuat Bukti Potong di Menu Ebupot
Langkah inti dalam mengubah akun deposit menjadi PPh 21 dimulai dari modul Ebupot. Berikut adalah langkah detailnya:
-
Akses Menu Ebupot: Pilih menu Ebupot, lalu klik pada opsi BP21 (Bukti Pemotongan selain pegawai tetap).
-
Buat Dokumen Baru: Klik Create Ebupot BP21 dan tentukan masa pajaknya (misalnya: Masa Februari).
-
Input Data Penerima: Masukkan NPWP atau NIK penerima honor. Sistem akan otomatis menarik nama sesuai database Direktorat Jenderal Pajak.
-
Detail Objek Pajak: Pilih NITK dan tentukan status PTKP serta kode objek pajak. Sesuaikan kode ini dengan golongan PNS penerima (misalnya Golongan IV).
-
Perhitungan Otomatis: Masukkan nilai penghasilan bruto. Sistem Coretax akan menghitung secara otomatis tarif dan potongan pajak yang sesuai.
Meskipun penyetoran deposit dilakukan dalam satu kali transaksi besar, pelaporan bukti potong di Ebupot harus dipisahkan per individu penerima honor agar data validitasnya terjaga.
Langkah 2: Proses Penandatanganan dan Penerbitan
Setelah semua data diinput, jangan hanya menyimpan sebagai konsep. Anda harus menerbitkannya agar diakui oleh sistem.
-
Centang semua daftar bukti potong yang telah diinput.
-
Klik tombol Terbitkan.
-
Masukkan kata sandi penandatangan (passphrase) untuk konfirmasi tanda tangan elektronik.
-
Cek status di kolom “Telah Terbit” untuk memastikan semua dokumen sudah sukses ditandatangani.
Langkah 3: Posting SPT dan Pemindahbukuan Deposit
Ini adalah tahap akhir untuk memindahkan saldo deposit Anda ke jenis pajak PPh 21. Berbeda dengan PPN, langkah PPh 21 memang sedikit lebih panjang.
Tabel Ringkasan Alur Posting SPT
| Tahapan | Tindakan Utama |
| Buat Konsep | Pilih Menu SPT > Buat Surat Pemberitahuan |
| Pilih Jenis | Pilih PPh Pasal 21 dan tentukan periodenya |
| Posting | Klik “Lihat” lalu pilih “Posting SPT” |
| Pembayaran | Pilih metode “Pemindahbukuan Deposit” |
Setelah data terisi otomatis berdasarkan input Ebupot tadi, klik pernyataan kebenaran data, lalu pilih Bayar dan Lapor.
Saat muncul pilihan metode pembayaran, pilih Pemindahbukuan Deposit. Masukkan kembali passphrase Anda, dan proses rekas akun deposit ke PPh 21 pun dinyatakan selesai.
Ketelitian adalah Kunci
Mengubah deposit menjadi PPh 21 di sistem Coretax memang membutuhkan kesabaran karena prosedurnya dilakukan per individu. Namun, sistem perhitungan otomatis yang ada sangat membantu meminimalisir kesalahan tarif pajak.
Berdasarkan data terbaru tahun 2026, kepatuhan pelaporan tepat waktu akan sangat bergantung pada seberapa cepat bendahara melakukan posting setelah bukti potong diterbitkan.
Jika Anda menemui kendala teknis, jangan ragu untuk berdiskusi dengan rekan sejawat atau berkonsultasi ke kantor pajak terdekat.