
DOYANDUIT – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta secara resmi meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai Sabtu, 14 Juni 2025. Program ini memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan untuk melunasi pajak tanpa harus membayar denda keterlambatan ataupun bunga administrasi.
Program ini berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor, baik mobil maupun sepeda motor, yang terdaftar di wilayah Jakarta. Kebijakan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta serta HUT ke-80 Republik Indonesia.
Program ini ditujukan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong tingkat kepatuhan pembayaran pajak.
Selama periode ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan cukup membayar pokok pajak tahun berjalan. Denda dan bunga keterlambatan akan dihapuskan secara otomatis.
Bisa Online Lewat Aplikasi SIGNAL, Berikut Langkahnya
Tak hanya lewat kantor Samsat, warga Jakarta juga bisa memanfaatkan layanan digital melalui aplikasi Samsat Digital Nasional atau SIGNAL. Aplikasi ini memudahkan proses pembayaran dan pengesahan STNK secara online, tanpa perlu antre panjang.
Langkah-langkah Bayar Pajak Kendaraan di Aplikasi SIGNAL
Berikut tahapan yang perlu dilakukan jika ingin mengikuti program pemutihan pajak via aplikasi SIGNAL:
1. Unduh Aplikasi SIGNAL
Aplikasi dapat diunduh secara gratis melalui App Store atau Google Play Store.
2. Registrasi Akun
- Masukkan NIK, nama lengkap, alamat email, dan nomor HP
- Buat kata sandi
- Verifikasi e-KTP dan wajah
- Masukkan kode OTP dari SMS
3. Tambah Data Kendaraan
- Pilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor”
- Pilih jenis kendaraan
- Masukkan NIK dan unggah KTP pemilik kendaraan
- Masukkan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan
4. Pendaftaran dan Pengesahan STNK
- Pilih kendaraan yang ingin dibayarkan pajaknya
- Cek Surat Ketetapan Kewajiban (SKK) dan total tagihan
- Geser tombol “Kirim Dokumen”
- Klik “Lanjut” untuk ke proses pembayaran
5. Pembayaran
- Klik notifikasi “lanjutkan pembayaran”
- Generate kode bayar
- Pilih kanal pembayaran (bank, e-wallet, dll)
- Selesaikan pembayaran
Setelah proses ini selesai, dokumen pengesahan akan dikirim ke alamat terdaftar atau bisa diambil langsung di Samsat jika memilih opsi cetak manual.

Syarat Dokumen untuk Mengikuti Pemutihan Pajak
Bagi warga yang memilih datang langsung ke kantor Samsat, berikut dokumen yang wajib disiapkan:
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP pemilik sesuai STNK (asli dan fotokopi)
- Surat kuasa bermaterai jika diwakilkan
- Uang sesuai nominal pokok pajak
Perlu diperhatikan bahwa program ini tidak berlaku untuk penghapusan pajak progresif, bea balik nama kendaraan (BBNKB), maupun sanksi administratif lainnya di luar PKB.
Informasi Tambahan:
Dilansir dari unggahan resmi akun Instagram @humaspajakjakarta, program pemutihan ini berlaku hingga 31 Agustus 2025 dan mencakup seluruh wilayah administrasi Jakarta.
Pemprov Jakarta juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi SIGNAL agar proses lebih efisien dan menghindari antrean.