
DOYANDUIT – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan PER-11/PJ/2025 yang memperbarui tata cara pengisian SPT Tahunan, khususnya untuk pelaporan pembetulan. Aturan ini mulai berlaku tahun 2025 dan penting untuk dipahami oleh seluruh wajib pajak.
Dalam lampiran peraturan tersebut dijelaskan bahwa saat wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan,melakukan pembetulan atas SPT Tahunan, maka mereka wajib mengisi kolom khusus pada Bagian F – Pembetulan yang terdapat pada formulir induk SPT.
Bagian tersebut diisi jika wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh pembetulan, baik pembetulan pertama, kedua, dan seterusnya. Dalam hal SPT Tahunan PPh yang disampaikan berstatus normal, bagian tersebut tidak perlu diisi.
Rincian Pengisian Pembetulan SPT Tahunan
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
Bagi wajib pajak orang pribadi, pembetulan SPT dilakukan dengan mengisi bagian berikut:
- Bagian F – Pembetulan
- Bagian F Angka 12 Huruf a: Cantumkan jumlah PPh Kurang/Lebih Bayar dari SPT lama
- Bagian F Angka 12 Huruf b: Isi selisih antara jumlah PPh baru dan PPh pada SPT sebelumnya
Contoh kasus: Seorang wajib pajak melaporkan SPT Tahunan 2025 dengan status Kurang Bayar Rp2.300.000. Pada Maret 2026, ia menemukan kesalahan dan membetulkan SPT, sehingga jumlah kurang bayar berubah menjadi Rp2.000.000.
Maka pengisian formulirnya adalah sebagai berikut:
- Bagian F Angka 12 Huruf a = Rp2.300.000
- Bagian F Angka 12 Huruf b = Rp2.000.000 – Rp2.300.000 = (Rp300.000)
Nilai lebih bayar sebesar Rp300.000 ini bisa diajukan untuk pengembalian pajak melalui Bagian G – Permohonan Pengembalian PPh Lebih Bayar.
Untuk Wajib Pajak Badan
Untuk pembetulan SPT oleh wajib pajak badan, format pengisiannya berada di:
- Bagian F Angka 18 Huruf a: Isi dengan jumlah PPh dari SPT sebelumnya
- Bagian F Angka 18 Huruf b: Isi dengan selisih yang timbul dari pembetulan
Contoh kasus: Sebuah perusahaan melaporkan SPT dengan status Lebih Bayar Rp300 juta dan mengajukan restitusi. Namun setelah diperiksa ulang, ditemukan kesalahan sehingga nilai lebih bayar sebenarnya hanya Rp250 juta.
Dalam hal ini, perusahaan bisa mencentang opsi “Ganti SPT Sebelumnya” dan mengisi angka 0 pada Bagian F Angka 18 Huruf a, selama memenuhi tiga syarat berikut:
- SPT awal berstatus lebih bayar
- Setelah pembetulan, nilai lebih bayar menjadi lebih kecil, nihil, atau bahkan kurang bayar
- SPT sebelumnya belum pernah diajukan permohonan pengembalian pendahuluan
Dengan memenuhi syarat tersebut, perusahaan tak perlu mencantumkan angka lebih bayar sebelumnya karena dianggap mengganti seluruh isi SPT lama.

Hal yang Perlu Diperhatikan
Pembetulan SPT dapat dilakukan kapan saja selama belum dilakukan pemeriksaan oleh otoritas pajak. Namun, penting untuk menjaga ketelitian dalam pengisian, terutama dalam menghitung dan membandingkan nilai PPh sebelum dan sesudah pembetulan.
Pastikan dokumen pendukung dan catatan keuangan Anda sudah sesuai sebelum mengisi. Jika mengalami kesulitan teknis saat mengakses DJP Online, Anda bisa mendatangi kantor pajak terdekat atau menghubungi layanan informasi resmi DJP.
Dengan diberlakukannya PER-11/PJ/2025, diharapkan proses pembetulan SPT Tahunan menjadi lebih terstruktur dan mudah ditelusuri, baik oleh wajib pajak maupun oleh petugas pajak.