Cara Pemotongan PPh Final 0,5% di Coretax untuk Transaksi dengan WP UMKM PBT

5 Juni 2025 09:00
Bagikan :
Ketentuan Pemotongan PPh Final 0,5% di Coretax atas Transaksi dengan WP UMKM PBT Sesuai PP 55/2022 dan PMK-164/2023. (Telegram FAQ Coretax)

DOYANDUIT – Dalam sistem perpajakan Indonesia, pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5% atas transaksi dengan Wajib Pajak (WP) UMKM yang memiliki peredaran bruto tertentu (PBT) kini diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164 Tahun 2023.

Ketentuan ini juga telah terintegrasi dalam sistem Coretax DJP melalui fitur e-Bupot Unifikasi (BPPU).

Pihak pemberi penghasilan, baik pembeli barang maupun pengguna jasa, wajib melakukan pemotongan PPh saat bertransaksi dengan WP PBT.

Pemotongan ini dilakukan pada masa pajak ketika penghasilan dibayarkan atau terutang, dengan membuat Bukti Potong dan melaporkan melalui SPT Unifikasi.

Siapa yang Termasuk Wajib Pajak PBT?

Kriteria WP PBT

WP PBT yang berhak mendapatkan tarif PPh Final 0,5% adalah:

  1. WP Orang Pribadi dan Badan dengan omzet sampai dengan Rp4,8 miliar setahun, termasuk:
    • Koperasi
    • CV dan Firma (bukan yang dibentuk oleh WP Orang Pribadi Pekerja Bebas)
    • Perseroan Terbatas (PT)
    • BUMN dan BUMDes
  2. Memiliki atau tercatat di Coretax sebagai pemilik Fasilitas Surat Keterangan (Suket) PP 55 Tahun 2022 yang masih aktif.

Catatan Penting: Badan seperti yayasan atau lembaga lainnya yang tidak disebutkan di atas tidak termasuk dalam kategori WP PBT.

Tarif dan Kode Objek PPh Final

Perbedaan Tarif Berdasarkan Status WP

  • WP Orang Pribadi dengan omzet berjalan ≤ Rp500 juta
    • Tarif PPh Final: 0%
    • Tetap wajib dibuatkan Bukti Potong BPPU
    • Wajib menyerahkan Surat Pernyataan sesuai Lampiran C PMK-164/2023
  • WP Orang Pribadi dengan omzet > Rp500 juta atau WP Badan
    • Tarif PPh Final: 0,5%
    • Wajib menyerahkan Suket PP 55 Tahun 2022

Integrasi Fasilitas WP PBT di Sistem Coretax

Sistem e-Bupot DJP akan otomatis mendeteksi fasilitas perpajakan yang dimiliki WP PBT melalui whitelist. Fasilitas ini tidak perlu diinput manual karena telah tervalidasi sistem berdasarkan NPWP/NIK.

Langkah-Langkah Pembuatan Bukti Potong di Coretax

Berikut ini adalah prosedur lengkap dalam membuat Bukti Potong Pajak melalui fitur e-Bupot Unifikasi (BPPU):

1. Masuk ke Menu e-Bupot

  • Pilih menu BPPU → Create eBupot BPU.

2. Isi Masa Pajak

  • Isi masa pajak saat terjadi kewajiban pemotongan, yaitu saat pembayaran dilakukan, disediakan, atau saat jatuh tempo pembayaran.

3. Input Identitas WP Penerima Penghasilan

  • Masukkan NIK atau NPWP 16 digit pada kolom yang tersedia.

4. Tentukan Lokasi

  • Pilih NITKU sesuai dengan alamat penjual atau penyedia jasa.

5. Pilih Fasilitas Pajak

  • Untuk WP OP omzet ≤ Rp500 juta → pilih “Fasilitas Lainnya”
  • Untuk WP OP omzet > Rp500 juta atau Badan → pilih “Surat Keterangan Memenuhi Kriteria Sebagai Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu”

6. Pilih Objek Pajak dan Kode

  • WP OP omzet ≤ Rp500 juta:
    • Nama Objek: Transaksi penjualan/penyerahan jasa WP PBT s.d Rp500 juta
    • Kode Objek Pajak: 28-403-03
  • WP OP omzet > Rp500 juta atau Badan:
    • Nama Objek: Transaksi penjualan/penyerahan jasa WP PBT PP 23/55
    • Kode Objek Pajak: 28-403-01

7. Pastikan Tarif Pajak Sesuai

  • Omzet ≤ Rp500 juta → ubah tarif secara manual menjadi 0%
  • Omzet > Rp500 juta atau Badan → tarif otomatis 0,5%

8. Lengkapi Dokumen Referensi

  • Isi jenis, nomor, dan tanggal dokumen pendukung seperti faktur atau kontrak.
  • Cantumkan juga NITKU pemotong (pembeli/pengguna jasa).

Catatan Tambahan dan Dokumen Pendukung

  1. WP OP PBT dengan omzet s.d Rp500 juta wajib menyerahkan Surat Pernyataan (Lampiran C PMK-164/2023) kepada pemotong pajak.
  2. Pemotong hanya bisa menggunakan kode objek 28-403-01 bila dropdown fasilitas menunjukkan opsi Suket PP 55.
  3. WP PBT harus menyerahkan salinan Suket PP 23/55 kepada pembeli/jasa pemotong.
  4. Cara mendapatkan Suket PP 23/55 akan dijelaskan dalam artikel FAQ berikutnya.

Dengan memahami dan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda sebagai pemberi penghasilan dapat melaksanakan kewajiban pemotongan PPh Final 0,5% terhadap transaksi dengan WP UMKM secara tepat dan sesuai regulasi.

Fasilitas perpajakan seperti yang diatur dalam PP 55 Tahun 2022 dan PMK-164 Tahun 2023 memberikan kemudahan, namun tetap memerlukan ketelitian administrasi agar tidak terjadi kesalahan pelaporan.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050