Cara Pengisian Identitas Pembeli pada Faktur Pajak Digunggung di XML Coretax

1 Oktober 2025 13:00
Bagikan :
Cara Mengisi Identitas Pembeli di Faktur Pajak XML Eceran (FAQ Coretax)

DOYANDUIT – Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang bergerak sebagai pedagang eceran, kewajiban pelaporan pajak tetap harus dijalankan sesuai aturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Salah satunya adalah penyusunan faktur pajak pedagang eceran (digunggung) yang digunakan untuk transaksi dengan konsumen akhir.

Permasalahan sering muncul ketika transaksi dilakukan dengan pembeli yang tidak diketahui identitasnya, misalnya pelanggan ritel di toko fisik. Pertanyaan yang kerap diajukan adalah: Bagaimana cara mengisi identitas pembeli pada faktur pajak XML induk IA5 jika data konsumen akhir tidak tersedia?

Dalam unggahan di FAQ Coretax menegaskan bahwa sistem sudah menyediakan fitur untuk melaporkan transaksi digabung (digunggung).

Dengan demikian, PKP tetap dapat melaporkan detail transaksi meskipun identitas konsumen akhir tidak diketahui.

Ketentuan Dasar Pengisian Faktur Pajak Digunggung

Faktur pajak eceran memiliki karakteristik khusus. Berbeda dengan faktur biasa yang mencantumkan identitas pembeli secara detail, faktur digunggung diperbolehkan menggunakan data standar.

Hal ini sesuai dengan PER-03/PJ/2022 jo. PER-11/PJ/2022 tentang faktur pajak serta ketentuan pelaporan di UU KUP. Menurut panduan DJP, identitas pembeli untuk faktur pajak digunggung diisi dengan format berikut:

  • BuyerName: “-“
  • BuyerIdOpt: “NIK”
  • BuyerIdNumber: “0000000000000000”

Sementara untuk nomor seri faktur, pedagang eceran dapat menggunakan tanda “-” atau mencantumkan bukti transaksi ritel seperti kwitansi maupun struk belanja.

“Pengusaha Kena Pajak tetap dapat menyampaikan data secara digunggung atau total dalam 1 baris dengan menggunakan skema upload XML pada SPT Masa PPN, atas pembelian yang dilakukan oleh pembeli yang memenuhi kriteria konsumen akhir tersebut.” (FAQ Coretax No. 34).

Panduan Teknis Pengisian dengan Template XML

Untuk mempermudah pelaporan, DJP menyediakan template converter Excel ke XML yang dapat diunduh melalui laman resmi pajak.go.id. Berikut alur pengisiannya:

1. Mengunduh dan Membuka Template

Template dapat diunduh pada tautan resmi: https://www.pajak.go.id/reformdjp/coretax/template-xml-dan-converter-excel-ke-xml

2. Mengisi Sheet “DATA” di Converter Excel

  • Header: mencakup NPWP 16 digit PKP penjual, masa pajak (bulan), dan tahun pajak.
  • Kolom Transaksi:
    • Trx Code: gunakan “Normal” untuk PPN dipungut sendiri, “07” untuk PPN tidak dipungut, “08” untuk PPN dibebaskan, atau “NoVAT” untuk transaksi tidak terutang PPN.
    • Tanggal Transaksi: masukkan dalam format “DD/MM/YYYY”, meskipun saat diekspor akan berubah otomatis ke “YYYY-MM-DD”.

3. Identitas Pembeli

Seperti disebutkan sebelumnya, pembeli konsumen akhir cukup diisi dengan tanda “-” serta NIK fiktif berupa deretan nol.

4. Barang atau Jasa

  • Gunakan kode “A” untuk barang.
  • Gunakan kode “B” untuk jasa.

5. Nilai Transaksi

  • TaxBaseSellingPrice: harga jual.
  • OtherTaxBaseSellingPrice: DPP Nilai Lain jika ada.
  • VAT: PPN terutang.
  • STLG: diisi 0 jika tidak ada PPnBM.

6. Keterangan Tambahan

Kolom Info dapat digunakan untuk menambahkan catatan internal atau keterangan lain sesuai kebutuhan.

Hal Penting yang Perlu Diperhatikan

Pengisian faktur pajak digunggung memang lebih sederhana, tetapi tetap ada poin-poin teknis yang harus diperhatikan agar tidak terjadi kesalahan saat ekspor XML:

  • Format tanggal di Excel kadang otomatis berubah, sehingga jika terjadi kegagalan impor, ubah kembali ke kategori “Date” dengan format “YYYY-MM-DD”.
  • Faktur pajak eceran dengan kode transaksi berbeda harus dibuat dalam file Excel/XML yang terpisah.
  • Semua faktur pajak eceran wajib dibuat sesuai ketentuan Perdirjen Pajak dan disimpan sesuai aturan penyimpanan dokumen pajak di UU KUP.

Selain itu, PKP harus tetap konsisten dalam menggunakan format standar agar memudahkan proses validasi data di sistem Coretax.

Penutup

Pelaporan faktur pajak digunggung untuk pedagang eceran melalui sistem Coretax sebenarnya sudah diatur dengan cukup jelas oleh DJP.

Identitas pembeli yang tidak diketahui dapat diganti dengan format standar berupa tanda “-” dan NIK nol, sesuai dengan pedoman resmi.

Dengan memanfaatkan template converter Excel ke XML yang telah disediakan, PKP dapat menyusun laporan lebih mudah, akurat, dan sesuai regulasi. Hal ini sekaligus membantu mengurangi risiko kesalahan pelaporan yang bisa berdampak pada kepatuhan pajak.

Bagi pelaku usaha eceran, memahami aturan ini menjadi langkah penting untuk memastikan kewajiban pajak tetap terpenuhi meskipun transaksi dilakukan dengan konsumen akhir yang tidak memiliki identitas lengkap.

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050