
DOYANDUIT – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenal memiliki dua komponen utama, yakni pajak keluaran dan pajak masukan. Dalam praktiknya, pajak masukan dapat dikreditkan dengan pajak keluaran yang terutang pada masa pajak tertentu.
Namun, terdapat kondisi khusus ketika dokumen lain yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak juga dapat menjadi dasar pengkreditan.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.03/2010 dan peraturan turunannya, dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak meliputi antara lain:
- Surat Setoran Pajak (SSP) atau dokumen sejenis untuk pembayaran PPN impor.
- Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
- Bukti pungutan PPN oleh bendahara pemerintah.
Dokumen-dokumen ini tetap sah dijadikan dasar untuk mengkreditkan pajak masukan, sepanjang memenuhi syarat formal dan material sesuai peraturan.
Tampilan Sistem dan Akses Awal
Login ke Akun Wajib Pajak
Seperti disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam kanal YouTube resminya, proses dimulai dengan login ke akun pajak menggunakan username dan password PIC utama atau pihak yang diberi akses. Setelah masuk, wajib pajak diarahkan menuju menu e-Tax Invoice.
Pada menu ini ditampilkan daftar faktur pajak, dokumen tertentu, hingga retur pajak keluaran maupun masukan. Sistem juga telah menyediakan fitur prepopulated yang secara otomatis menampilkan data dokumen dari lawan transaksi.
Proses Pengkreditan Dokumen
Menggunakan Menu Faktur Pajak Masukan
Untuk mengkreditkan pajak masukan dari dokumen lain, wajib pajak dapat mengakses menu faktur pajak masukan. Dari sini, tersedia opsi:
- Credit Invoice → Mengubah status pajak masukan dari approved menjadi credited.
- Uncredit Invoice → Menyatakan faktur pajak masukan tidak dikreditkan.
- Back to Approved → Mengembalikan status faktur pajak masukan yang sudah diubah menjadi credited atau uncredited.
Sistem memungkinkan pemrosesan secara massal, sehingga wajib pajak dapat memilih lebih dari satu faktur untuk diproses sekaligus.
Masa Pajak Tidak Sama
Ketentuan juga memberikan fleksibilitas. Jika faktur pajak diterima terlambat, pengkreditan tetap dimungkinkan dalam jangka waktu tiga masa pajak berikutnya.
Hal ini diatur lebih lanjut dalam Pasal 9 ayat (9) UU PPN yang menyebutkan bahwa pajak masukan dapat dikreditkan sepanjang tidak melebihi tiga masa pajak setelah diterimanya faktur pajak.

Status Faktur Pajak Masukan
Dalam dashboard e-faktur, terdapat beberapa status penting yang perlu diperhatikan:
- Approved → Faktur pajak diterima dari lawan transaksi dan siap untuk diproses.
- Credited → Faktur sudah dipilih untuk dikreditkan.
- Uncredited → Faktur diputuskan tidak dikreditkan.
- Amended / Waiting for Amendment → Faktur mengalami perubahan dari penjual.
- Cancel / Waiting for Cancellation → Faktur dibatalkan oleh penjual.
Status inilah yang menjadi acuan sistem dalam menampilkan data ke lampiran SPT Masa PPN, khususnya pada Lampiran B1, B2, dan B3.
Informasi Tambahan
DJP menekankan bahwa informasi dalam sistem bersifat dinamis, menyesuaikan dengan perkembangan regulasi maupun pembaruan aplikasi. Seperti disampaikan dalam video tutorial resmi:
“Informasi yang disampaikan pada media ini dapat berubah sesuai perkembangan ketentuan perpajakan dan proses pengembangan sistem.”
Bagi wajib pajak yang memerlukan panduan lebih lanjut, DJP menyediakan kanal resmi di www.pajak.go.id dan layanan telepon Kring Pajak 1500200.
Penutup
Pengkreditan dokumen lain sebagai pajak masukan merupakan mekanisme penting untuk menjaga keadilan pemungutan PPN.
Dengan memahami alur sistem DJP, mulai dari login hingga pengaturan status faktur, wajib pajak dapat memastikan hak kredit pajak masukan tetap terlindungi sesuai peraturan yang berlaku.
Sistem yang kini semakin terintegrasi membantu meminimalisir kesalahan manual, sekaligus memberikan transparansi dalam pelaporan pajak.
Pada akhirnya, kepatuhan dan keteraturan administrasi pajak tidak hanya menjadi kewajiban, tetapi juga bagian dari kontribusi nyata terhadap keberlanjutan keuangan negara.