
DOYANDUIT – Penyetoran sendiri PPh Final atas sewa tanah dan bangunan diatur untuk kondisi ketika penyewa bukan merupakan pemotong pajak. Dalam kasus ini, penerima penghasilan yang menyewakan tanah atau bangunan wajib menyetor sendiri pajaknya.
Tarif yang berlaku adalah 10% dari jumlah bruto penghasilan sewa. Sesuai ketentuan, penyetoran harus dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Sementara itu, pelaporan SPT Masa Unifikasi diberikan tenggat waktu hingga tanggal 20 bulan berikutnya.
Sebagai gambaran, jika seseorang menerima pembayaran sewa pada bulan Agustus, maka setoran pajak wajib diselesaikan maksimal tanggal 15 September, dan pelaporan SPT dilakukan paling lambat tanggal 20 September.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa aturan ini sejalan dengan dasar hukum yang tertuang dalam PMK 394/KMK.04/1996 tentang PPh Final atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan, serta penyesuaian terbaru melalui PMK Nomor 81 Tahun 2024.
Perbedaan Sebelum dan Sesudah Coretax
Sebelum penerapan sistem Coretax, proses penyetoran dilakukan dengan beberapa tahap manual: membuat kode billing, melakukan setoran, kemudian merekam penyetoran kembali ke dalam SPT Masa Unifikasi. Alur ini sering dianggap cukup rumit oleh Wajib Pajak.
Namun, sejak terintegrasi dalam sistem Coretax dengan e-Bupot Unifikasi, alurnya menjadi lebih sederhana. Kini, Wajib Pajak cukup membuat bukti potong “penyetoran sendiri” di Coretax, lalu melaporkan SPT Masa di periode diterimanya penghasilan.
Alur Penyetoran Sendiri di Coretax
Langkah-Langkah Utama
- Login ke Coretax dan buka menu e-Bupot ➝ Penyetoran Sendiri.
- Isi data bukti potong setor sendiri, lalu submit hingga bukti terbit.
- Buat konsep SPT Masa Unifikasi di menu Surat Pemberitahuan.
- Pastikan data bukti potong sudah otomatis terisi (prefill).
- Klik “Bayar dan Lapor” untuk membentuk kode billing 411128-403.
Jika terdapat saldo deposit yang mencukupi, sistem akan langsung mendebet deposit tersebut dan menerbitkan bukti pemindahbukuan secara otomatis. Jika tidak, Wajib Pajak bisa membuat kode billing dan melanjutkan pembayaran manual melalui kanal resmi bank atau pos persepsi.
Penting untuk Diperhatikan
- Batas waktu setoran: tanggal 15 bulan berikutnya.
- Batas waktu pelaporan SPT: tanggal 20 bulan berikutnya.
- Tidak tersedia lagi menu KJP-KJS 411128-403 untuk pembayaran manual di luar mekanisme e-Bupot.
- Disarankan menggunakan Deposit Pajak agar lebih praktis dan tidak melewati batas waktu.

Contoh Kasus
Sebagai ilustrasi, jika Ibu Rindang menyewa tanah dari Pak Barkat, sementara Ibu Rindang bukan pemotong pajak, maka Pak Barkat wajib menyetor sendiri PPh Final 10% dari penghasilan sewa yang ia terima. Selanjutnya, Pak Barkat harus melaporkan SPT Masa Unifikasi sesuai tenggat waktu yang berlaku.
Dasar Hukum dan Ketentuan Lain
Selain PMK 394/KMK.04/1996 dan PMK Nomor 81 Tahun 2024, ketentuan serupa juga berlaku untuk jenis penghasilan final lain yang disetor sendiri. Misalnya, penghasilan dari jasa konstruksi serta dividen yang diterima orang pribadi, sesuai PMK Nomor 18 Tahun 2021.
Hal ini menunjukkan bahwa logika penyetoran sendiri bukan hanya berlaku pada sewa tanah dan bangunan, melainkan juga pada beberapa jenis penghasilan final lain yang diatur oleh regulasi pajak.