
DOYANDUIT – Implementasi sistem Coretax membawa perubahan signifikan dalam administrasi perpajakan, khususnya terkait dengan faktur pajak.
Salah satu fitur baru yang diperkenalkan adalah mekanisme persetujuan faktur pajak yang mengalami perubahan atau pembatalan, yang sebelumnya dikenal dengan istilah “Amended” dan “Waiting for Amendment”.
Artikel ini akan membahas secara rinci cara persetujuan amended Coretax serta solusi untuk status “Waiting for Amendment”.
Apa Itu Status “Waiting for Amendment”?
Dalam sistem Coretax, status “Waiting for Amendment” muncul ketika Pengusaha Kena Pajak (PKP) melakukan perubahan pada faktur pajak yang telah diterbitkan.
Perubahan ini bisa disebabkan oleh kesalahan dalam pengisian data, seperti jumlah transaksi, identitas pembeli, atau elemen lain yang harus disajikan dengan lebih akurat dan lengkap.
Setelah perubahan dilakukan, faktur pajak akan berstatus “Waiting for Amendment” dan menunggu persetujuan dari pihak pembeli.
Langkah-Langkah Membuat Faktur Pajak Pengganti di Coretax
Untuk mengganti faktur pajak yang telah diterbitkan, PKP dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Masuk ke Dashboard eTax Invoice atau e-Faktur
Akses sistem Coretax melalui dashboard eTax Invoice atau e-Faktur. - Pilih Menu Output Tax atau Pajak Keluaran
Navigasikan ke menu Output Tax atau Pajak Keluaran untuk melihat daftar faktur pajak yang telah diterbitkan. - Pilih Faktur Pajak yang Akan Diganti
Identifikasi faktur pajak yang perlu diganti dan klik ikon pensil untuk melakukan perubahan. - Pilih Opsi Amend
Scroll layar hingga bagian bawah dan pilih opsi “Amend” untuk memulai proses penggantian. - Ubah Informasi Sesuai dengan Transaksi
Lakukan perubahan pada informasi yang diperlukan. PKP dapat memilih untuk menambahkan transaksi baru, menghapus transaksi lama, atau mengubah detail transaksi yang ada. - Simpan Perubahan
Setelah melakukan perubahan, klik “Save Amend” untuk menyimpan faktur pajak yang telah diperbarui.
Setelah langkah-langkah di atas dilakukan, faktur pajak akan berubah status menjadi “Waiting for Amendment” dan pembeli akan menerima notifikasi bahwa faktur pajak telah diganti.
Proses ini memastikan bahwa setiap perubahan pada faktur pajak dapat diverifikasi oleh kedua belah pihak, sehingga potensi sengketa di masa mendatang dapat diminimalkan.

Cara Pembeli Menyetujui Faktur Pajak yang Diubah
Setelah PKP melakukan perubahan pada faktur pajak, pembeli perlu menyetujui perubahan tersebut agar status faktur pajak berubah menjadi “Amended”. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan pembeli:
- Menerima Notifikasi
Pembeli akan menerima notifikasi dengan subjek “Anda mendapatkan penggantian/pembatalan Faktur Pajak”. - Akses Faktur Pajak yang Dimaksud
Klik ikon pensil pada faktur pajak yang berstatus “Waiting for Amendment”. - Pilih Opsi Persetujuan
Klik “Setujui Penggantian” untuk menyetujui perubahan yang dilakukan oleh PKP. - Tandai sebagai Tidak Valid (Jika Diperlukan)
Jika transaksi tidak sesuai, pembeli dapat memilih “Tandai sebagai tidak valid”.
Setelah pembeli menyetujui perubahan, status faktur pajak akan berubah menjadi “Amended”, menandakan bahwa faktur pajak tersebut telah diperbarui dan disetujui oleh kedua belah pihak.
Solusi untuk Status “Waiting for Amendment” yang Tidak Berubah
Jika status faktur pajak tetap “Waiting for Amendment” meskipun pembeli telah menyetujui perubahan, berikut beberapa langkah yang dapat diambil:
- Hubungi Pembeli
Pastikan pembeli telah menerima dan menyetujui perubahan. Jika belum, minta pembeli untuk melakukan persetujuan sesuai dengan langkah-langkah di atas. - Periksa Koneksi Internet
Pastikan koneksi internet stabil saat melakukan proses persetujuan. Koneksi yang tidak stabil dapat menyebabkan proses persetujuan gagal. - Gunakan Browser yang Kompatibel
Pastikan menggunakan browser yang kompatibel dengan sistem Coretax untuk menghindari masalah teknis. - Hubungi Kring Pajak
Jika masalah tetap tidak teratasi, hubungi Kring Pajak di nomor 1500 200 untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.
Kesimpulan
Mekanisme persetujuan faktur pajak dalam sistem Coretax bertujuan untuk memastikan bahwa setiap perubahan pada faktur pajak dapat diverifikasi oleh kedua belah pihak, sehingga potensi sengketa di masa mendatang dapat diminimalkan.
Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan, PKP dan pembeli dapat memastikan bahwa proses penggantian faktur pajak berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***