Cara Persetujuan Amended Coretax, Solusi Status Coretax Waiting for Amendment

1 Mei 2025 13:00
Bagikan :
Panduan lengkap persetujuan Amended Coretax untuk PKP dan pembeli.

DOYANDUIT – Implementasi sistem Coretax membawa perubahan signifikan dalam administrasi perpajakan, khususnya terkait dengan faktur pajak.

Salah satu fitur baru yang diperkenalkan adalah mekanisme persetujuan faktur pajak yang mengalami perubahan atau pembatalan, yang sebelumnya dikenal dengan istilah “Amended” dan “Waiting for Amendment”.

Artikel ini akan membahas secara rinci cara persetujuan amended Coretax serta solusi untuk status “Waiting for Amendment”.

Apa Itu Status “Waiting for Amendment”?

Dalam sistem Coretax, status “Waiting for Amendment” muncul ketika Pengusaha Kena Pajak (PKP) melakukan perubahan pada faktur pajak yang telah diterbitkan.

Perubahan ini bisa disebabkan oleh kesalahan dalam pengisian data, seperti jumlah transaksi, identitas pembeli, atau elemen lain yang harus disajikan dengan lebih akurat dan lengkap.

Setelah perubahan dilakukan, faktur pajak akan berstatus “Waiting for Amendment” dan menunggu persetujuan dari pihak pembeli.

Langkah-Langkah Membuat Faktur Pajak Pengganti di Coretax

Untuk mengganti faktur pajak yang telah diterbitkan, PKP dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Masuk ke Dashboard eTax Invoice atau e-Faktur
    Akses sistem Coretax melalui dashboard eTax Invoice atau e-Faktur.
  2. Pilih Menu Output Tax atau Pajak Keluaran
    Navigasikan ke menu Output Tax atau Pajak Keluaran untuk melihat daftar faktur pajak yang telah diterbitkan.
  3. Pilih Faktur Pajak yang Akan Diganti
    Identifikasi faktur pajak yang perlu diganti dan klik ikon pensil untuk melakukan perubahan.
  4. Pilih Opsi Amend
    Scroll layar hingga bagian bawah dan pilih opsi “Amend” untuk memulai proses penggantian.
  5. Ubah Informasi Sesuai dengan Transaksi
    Lakukan perubahan pada informasi yang diperlukan. PKP dapat memilih untuk menambahkan transaksi baru, menghapus transaksi lama, atau mengubah detail transaksi yang ada.
  6. Simpan Perubahan
    Setelah melakukan perubahan, klik “Save Amend” untuk menyimpan faktur pajak yang telah diperbarui.

Setelah langkah-langkah di atas dilakukan, faktur pajak akan berubah status menjadi “Waiting for Amendment” dan pembeli akan menerima notifikasi bahwa faktur pajak telah diganti.

Proses ini memastikan bahwa setiap perubahan pada faktur pajak dapat diverifikasi oleh kedua belah pihak, sehingga potensi sengketa di masa mendatang dapat diminimalkan.

Cara Pembeli Menyetujui Faktur Pajak yang Diubah

Setelah PKP melakukan perubahan pada faktur pajak, pembeli perlu menyetujui perubahan tersebut agar status faktur pajak berubah menjadi “Amended”. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan pembeli:

  1. Menerima Notifikasi
    Pembeli akan menerima notifikasi dengan subjek “Anda mendapatkan penggantian/pembatalan Faktur Pajak”.
  2. Akses Faktur Pajak yang Dimaksud
    Klik ikon pensil pada faktur pajak yang berstatus “Waiting for Amendment”.
  3. Pilih Opsi Persetujuan
    Klik “Setujui Penggantian” untuk menyetujui perubahan yang dilakukan oleh PKP.
  4. Tandai sebagai Tidak Valid (Jika Diperlukan)
    Jika transaksi tidak sesuai, pembeli dapat memilih “Tandai sebagai tidak valid”.

Setelah pembeli menyetujui perubahan, status faktur pajak akan berubah menjadi “Amended”, menandakan bahwa faktur pajak tersebut telah diperbarui dan disetujui oleh kedua belah pihak.

Solusi untuk Status “Waiting for Amendment” yang Tidak Berubah

Jika status faktur pajak tetap “Waiting for Amendment” meskipun pembeli telah menyetujui perubahan, berikut beberapa langkah yang dapat diambil:

  • Hubungi Pembeli
    Pastikan pembeli telah menerima dan menyetujui perubahan. Jika belum, minta pembeli untuk melakukan persetujuan sesuai dengan langkah-langkah di atas.
  • Periksa Koneksi Internet
    Pastikan koneksi internet stabil saat melakukan proses persetujuan. Koneksi yang tidak stabil dapat menyebabkan proses persetujuan gagal.
  • Gunakan Browser yang Kompatibel
    Pastikan menggunakan browser yang kompatibel dengan sistem Coretax untuk menghindari masalah teknis.
  • Hubungi Kring Pajak
    Jika masalah tetap tidak teratasi, hubungi Kring Pajak di nomor 1500 200 untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.

Kesimpulan

Mekanisme persetujuan faktur pajak dalam sistem Coretax bertujuan untuk memastikan bahwa setiap perubahan pada faktur pajak dapat diverifikasi oleh kedua belah pihak, sehingga potensi sengketa di masa mendatang dapat diminimalkan.

Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan, PKP dan pembeli dapat memastikan bahwa proses penggantian faktur pajak berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050