Cara Preview Sebelum Upload Faktur Pajak di Coretax 2025, Lengkap Cara Ubah eFaktur ke F4

5 Februari 2025 09:30
Bagikan :
Cara Preview Sebelum Upload Faktur Pajak di Coretax 2025.(efaktur.pajak.go.id)

DOYANDUIT – Dalam dunia perpajakan, memastikan faktur pajak sesuai sebelum diunggah ke sistem sangatlah penting.

Salah satu tantangan yang sering dihadapi pengguna eFaktur adalah bagaimana cara melihat (preview) faktur pajak sebelum diunggah ke Coretax 2025. Selain itu, pembaruan aplikasi eFaktur ke versi 4.0 (F4) juga menjadi perhatian bagi banyak pengguna.

Artikel ini akan membahas langkah-langkah detail untuk melakukan preview faktur pajak sebelum upload dan cara mengubah eFaktur ke F4.

Cara Preview Faktur Pajak Sebelum Upload di Coretax 2025

Banyak pengguna yang bertanya bagaimana cara memastikan faktur pajak dalam format PDF sudah benar sebelum diunggah.

Sayangnya, pada Coretax 2025, tidak semua status faktur pajak dapat ditampilkan dalam bentuk PDF sebelum diunggah. Berikut langkah-langkah yang bisa Anda lakukan:

1. Akses Coretax 2025

  • Login ke sistem Coretax 2025 seperti biasa.
  • Masuk ke menu eFaktur.
  • Pilih Pajak Keluaran.

2. Membuat Faktur Pajak Baru

Klik opsi Buat Faktur Pajak Baru.

Masukkan detail yang diperlukan seperti:

  • NPWP atau NIK pelanggan
  • Nomor invoice
  • Kode barang/jasa
  • Harga dan jumlah barang
  • PPN yang dikenakan

Setelah selesai, simpan faktur dalam status konsep.

3. Melihat Status Faktur Pajak

  • Buka menu Faktur Pajak Keluaran.
  • Faktur yang baru dibuat akan muncul dengan status Created.
  • Jika status masih Created, preview dalam bentuk PDF tidak dapat dilakukan.

4. Mengubah Status Faktur Pajak

Agar faktur pajak dapat dipreview sebelum dikirimkan ke klien atau dicetak, faktur harus minimal berstatus Uploaded. Untuk itu:

  • Pastikan semua data yang dimasukkan sudah benar.
  • Klik opsi Upload Faktur Pajak.
  • Setelah berhasil diunggah, status akan berubah menjadi Uploaded.
  • Setelah berstatus Uploaded, PDF faktur pajak bisa dipreview dan dicetak.

Catatan: Jika faktur masih dalam status Created, opsi preview PDF tidak tersedia. Pastikan faktur sudah diunggah terlebih dahulu.

Cara Update eFaktur ke Versi 4.0 (F4)

Cara Update eFaktur ke Versi 4.0 (F4).(efaktur.pajak.go.id)

Seiring dengan perkembangan teknologi perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah merilis eFaktur versi 4.0 (F4). Berikut adalah langkah-langkah mengupdate eFaktur ke versi terbaru:

1. Unduh Patch Update eFaktur 4.0

  • Kunjungi laman efaktur.pajak.go.id.
  • Pilih versi eFaktur sesuai dengan sistem operasi Anda (Windows, Mac, Linux).
  • Unduh file patch yang tersedia.

2. Backup Database Sebelum Update

Sebelum melakukan update, backup database eFaktur lama untuk menghindari kehilangan data:

  • Tutup aplikasi eFaktur lama.
  • Cari folder db yang berisi database eFaktur.
  • Kompres folder tersebut dalam format ZIP atau RAR.
  • Simpan di lokasi yang aman.

3. Instal eFaktur Versi 4.0

  • Ekstrak file patch yang telah diunduh.
  • Jalankan file EtaxInvoice.exe.
  • Pilih Lokal Database dan klik Connect.
  • Login dengan akun eFaktur Anda.

4. Sinkronisasi Data

  • Masuk ke menu Management Upload.
  • Pilih Profil PKP dan klik Refresh/Sinkronisasi Profil PKP dari DJP.
  • Pastikan koneksi internet stabil agar proses sinkronisasi berjalan lancar.

5. Verifikasi dan Simpan Perubahan

  • Setelah proses update selesai, pastikan semua data seperti NPWP dan NITKU sudah terisi dengan benar.
  • Lengkapi informasi tambahan seperti kode pos dan nomor telepon jika diperlukan.
  • Klik Simpan untuk mengonfirmasi perubahan.

Melakukan preview faktur pajak sebelum upload di Coretax 2025 memerlukan perubahan status faktur menjadi Uploaded terlebih dahulu.

Selain itu, bagi pengguna yang ingin memperbarui aplikasi eFaktur ke versi 4.0 (F4), pastikan melakukan backup data sebelum update dan mengikuti prosedur yang telah dijelaskan agar proses berjalan lancar.

Dengan memahami langkah-langkah di atas, Anda dapat memastikan faktur pajak yang dibuat sesuai sebelum dikirimkan, sekaligus memastikan penggunaan eFaktur versi terbaru tanpa kendala. Jika ada pertanyaan lebih lanjut, silakan tinggalkan komentar di bawah!***

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050