
DOYANDUIT – Dalam sistem perpajakan terbaru berbasis NIK (Coretax), tidak ada lagi istilah penghapusan permanen NPWP. Wanita kawin yang bergabung kewajiban pajaknya ke NPWP suami tetap memiliki NIK yang tercatat dalam sistem, meskipun status NPWP-nya dinonaktifkan.
Perubahan utama yang perlu diketahui:
- NPWP istri yang sebelumnya dihapus → sekarang hanya dinonaktifkan (status: Nonaktif atau Deregistered).
- NIK istri tetap digunakan sebagai identitas wajib pajak untuk keperluan pembuatan bukti pemotongan PPh.
- Identitas istri wajib didaftarkan sebagai anggota keluarga/tanggungan dalam DUK (Daftar Ulang Keluarga) NPWP suami.
Cara Pembuatan Bukti Potong atas Nama Wanita Kawin
Untuk wanita kawin yang memiliki penghasilan sendiri (misalnya sebagai karyawan), meskipun kewajiban pajaknya digabung dengan suami, bukti pemotongan PPh 21/26 tetap harus dibuat atas nama istri, menggunakan NIK istri sendiri, bukan NIK atau NPWP suami.
Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh perusahaan atau pemotong pajak:
- Bukti potong PPh 21 harus mencantumkan identitas istri (nama dan NIK).
- Data penghasilan istri akan tergabung otomatis dalam SPT Tahunan suami melalui DUK.
- Penggunaan identitas suami pada bukti potong istri adalah tidak sesuai ketentuan dan perlu dilakukan pembetulan.
Langkah Teknis Jika NIK Istri Berstatus Deregistered
Jika sistem Coretax menolak NIK istri karena status deregistered (misalnya saat pembuatan bukti potong), berikut langkah teknis untuk mengaktifkannya kembali:
Langkah 1: Ajukan Reaktivasi NPWP
- Ajukan permintaan aktivasi ulang ke KPP tempat terdaftar atau melalui:
- Tiket Aplikasi MELATI, atau
- Kring Pajak 1500200
- Sampaikan bahwa reaktivasi diperlukan untuk keperluan pembuatan bukti potong, sesuai PER-07/PJ/2025.
Langkah 2: Cek Status NIK Setelah Permohonan
- Setelah diproses, NIK istri akan berubah menjadi:
- “Belum Aktif (SPDN)” dalam sistem Coretax.
- Dengan status ini, NIK sudah dapat digunakan untuk input bukti potong dan administrasi lainnya.
Langkah 3: Perbarui Data Kontak
- Disarankan sekaligus mengajukan perubahan:
- Alamat surel (email)
- Nomor HP
- Lakukan pembaruan di KPP untuk kemudahan akses jika dibutuhkan akun DJP Online.

Informasikan ke Bagian Pajak atau HRD Perusahaan
Wajib pajak wanita kawin sebaiknya menginformasikan aturan ini secara tertulis kepada bagian keuangan/perpajakan di tempat kerja:
- Sesuai PER-07/PJ/2025, identitas dalam bukti potong harus memakai NIK masing-masing.
- Status “Deregistered” bukan dasar sah untuk menggantikan NIK istri dengan NIK suami.
- Jika bukti potong sudah dibuat dengan NIK suami, mintalah pembetulan bukti potong ke KPP atau Kring Pajak setelah NIK Anda diaktifkan kembali.
Kesimpulan
Wanita kawin yang bergabung pajak dengan suami tetap memerlukan NIK sendiri untuk setiap aktivitas perpajakan yang menyangkut penghasilannya.
Dalam sistem Coretax, identitas tetap melekat pada individu, walaupun kewajiban pajaknya dilaporkan sebagai bagian dari SPT keluarga. Oleh karena itu, penting memastikan bahwa NIK Anda:
- Terdaftar dan aktif, atau minimal berstatus “Belum Aktif (SPDN)”.
- Digunakan dalam setiap bukti potong penghasilan yang diterima.
- Didaftarkan dalam DUK milik suami jika bergabung dalam SPT.
Pastikan Anda dan bagian pajak di tempat kerja memahami perubahan ini agar proses perpajakan berjalan sesuai ketentuan.