
DOYANDUIT – Dalam praktik transaksi jual beli, seringkali terjadi pengembalian barang karena cacat, kesalahan, atau ketidaksesuaian dengan pesanan. Bagi pengusaha kena pajak (PKP), proses pengembalian ini diatur secara khusus melalui mekanisme Nota Retur di aplikasi Coretax.
Sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, yang efektif per 1 Januari 2025, penerbitan Nota Retur diwajibkan dilakukan secara elektronik dan diunggah melalui sistem Coretax. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 288 PMK-81/2024 yang menyebutkan:
“Nota Retur harus dibuat pada saat barang kena pajak (BKP) dikembalikan, ditandatangani secara elektronik, dan diunggah melalui Coretax atau sistem lain yang terintegrasi dengan administrasi DJP.”
Dengan demikian, baik pembeli maupun penjual kini memiliki kepastian hukum yang lebih jelas dalam mencatat transaksi retur pada administrasi perpajakan mereka.
Apa Itu Nota Retur dan Fungsinya?
Bagi Pembeli
Nota Retur digunakan untuk mengurangi Pajak Masukan apabila pajak tersebut sebelumnya sudah dikreditkan. Jika Pajak Masukan belum dikreditkan, maka retur akan berpengaruh pada pengurangan biaya atau harta perusahaan.
Penting dicatat bahwa pengurangan ini berlaku di Masa Pajak saat retur dilakukan, bukan pada masa saat faktur awal diterbitkan.
Bagi Penjual
Bagi pihak penjual, Nota Retur berfungsi untuk mengurangi Pajak Keluaran maupun PPnBM yang terutang pada Masa Pajak ketika pengembalian BKP terjadi.
Hal ini membantu menjaga keseimbangan administrasi perpajakan agar tidak ada pembayaran pajak berlebih.
Ketentuan Wajib dalam Nota Retur
Agar sah secara hukum, Nota Retur wajib memuat beberapa informasi pokok, antara lain:
- Nomor Nota Retur (digenerate otomatis Coretax)
- Kode, nomor seri, dan tanggal Faktur Pajak yang diretur
- Identitas pembeli dan penjual (nama, alamat, NPWP)
- Jenis barang kena pajak yang diretur
- Nilai PPN atau PPnBM yang diretur
- Tanggal pembuatan Nota Retur
- Nama serta tanda tangan elektronik (TTE) pembuat Nota Retur
Dengan persyaratan ini, DJP memastikan transparansi dan validitas data retur yang masuk dalam laporan pajak.
Cara Melakukan Retur Pajak Masukan di Coretax
Terdapat dua cara yang dapat ditempuh pembeli dalam membuat Nota Retur, yaitu:
Melalui Submenu Pajak Masukan
- Buka daftar Faktur Pajak Masukan sesuai masa dan tahun pajak.
- Pastikan status faktur sudah Credited atau Uncredited.
- Klik ikon Retur (panah biru dua arah).
- Isi detail retur: tanggal, jumlah barang, potongan, nilai PPN/PPnBM.
- Simpan, lalu unggah retur ke sistem.
Melalui Submenu Retur Pajak Masukan
- Pilih menu Buat Retur.
- Masukkan nomor Faktur Pajak yang ingin diretur, lalu cari.
- Lanjutkan pengisian detail retur sesuai langkah di atas.
Kedua metode ini akan menghasilkan Nota Retur elektronik yang langsung terintegrasi dengan SPT Masa PPN.

Dampak Retur terhadap SPT Masa
Untuk Pembeli
Nota Retur otomatis tercatat dalam submenu Retur Pajak Masukan, dan nilainya langsung masuk ke SPT Masa PPN B.2/B.3 pada bulan dilakukannya retur.
Untuk Penjual
Penjual akan menerima notifikasi retur melalui menu Notifikasi Saya. Setelah menyetujui atau menolak retur, nilainya otomatis masuk ke SPT Masa PPN A.2.
Dengan otomatisasi ini, risiko selisih pencatatan antara pembeli dan penjual dapat diminimalkan.
Kesimpulan
Penerapan retur barang melalui Coretax membawa perubahan signifikan dalam administrasi PPN di Indonesia. Tidak hanya PKP, bahkan non-PKP juga dapat mengakses modul e-Faktur untuk melihat faktur dan melakukan retur.
Hal ini sejalan dengan kebijakan DJP yang terus melakukan migrasi dari e-Faktur Desktop ke Coretax secara bertahap.
Melalui sistem ini, setiap proses retur kini terdokumentasi dengan jelas, sah secara hukum, serta tercatat langsung dalam SPT Masa baik bagi pembeli maupun penjual.
Dengan regulasi terbaru ini, diharapkan transparansi dan kepastian hukum dalam transaksi perpajakan semakin terjamin.