
DOYANDUIT – Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menemui kendala saat melakukan retur Faktur Pajak Masukan secara langsung atau key-in, Anda mungkin akan menemukan notifikasi error seperti “Invoice should be returned on Coretax – XML Upload”.
Jika ini terjadi, maka retur tidak bisa dilakukan lewat menu biasa, melainkan harus menggunakan metode upload XML.
Dilansir dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak https://pajak.go.id, per 9 Mei 2025, mekanisme retur faktur dengan pop-up error tersebut memang harus dilakukan melalui unggahan XML.
DJP pun telah menyediakan converter dan template khusus yang perlu diunduh dan diisi dengan benar.
Berikut langkah-langkah lengkapnya.
1. Unduh Aplikasi Converter dan Template Excel
Langkah awal, Anda perlu mengunduh file berikut:
- Link Download:
ConverterEfakturCoretax_v1.5.zip
(Versi terbaru per 1 Maret 2025)
Setelah itu, lakukan extract file ZIP tersebut. Di dalamnya terdapat folder TemplateExcel dan file aplikasi konversi.
2. Isi Template Excel Retur Pajak
Buka file Sample Retur Faktur PM Template v.1.1.xlsx dan pastikan klik “Enable Editing”. Anda perlu mengisi data pada beberapa sheet berikut:
Sheet “Retur”
- Masukkan data faktur pajak yang akan diretur sesuai dengan grid eFaktur.
- NPWP pembeli wajib berformat 16 digit.
- Jika lebih dari satu faktur, tambahkan baris baru tanpa menghapus kata “END”.
Sheet “DetailRetur”
- Isikan detail barang sesuai faktur: kode barang, jumlah, harga satuan, dll.
- Untuk barang yang tidak diretur, isi kolom kuantitas retur dengan angka 0.
Catatan: Sheet “REF” dan “Keterangan” hanya sebagai referensi dan tidak perlu diubah.
3. Konversi Excel ke XML
Setelah data lengkap:
- Simpan file Excel.
- Jalankan Converter.Efaktur.Coretax.exe
- Bila muncul peringatan keamanan Windows, klik “More Info” lalu “Run Anyway”.
- Pilih file Excel dan pilih jenis XML: Retur Pajak Masukan
- Klik “Simpan”. File XML akan terbentuk otomatis di folder yang sama.

4. Upload XML ke Coretax
Langkah selanjutnya:
- Masuk ke aplikasi Coretax
- Buka modul eFaktur → Retur Pajak Masukan → Impor Data
- Pilih file XML dan unggah
- Pantau status di menu “XML Monitoring”
Jika status sukses, Anda bisa langsung centang data di grid dan lakukan upload (penerbitan) retur.
5. Hal yang Perlu Diperhatikan
Agar proses berjalan lancar, perhatikan beberapa poin penting berikut:
- Format tanggal retur harus “dd/MM/yyyy”.
Cara setting: klik kanan → Format Cells → Date → pilih “14/03/2012”. - Retur Diskon:
Untuk menghindari kesalahan nilai ganda, buat Excel terpisah jika terdapat diskon.
Gunakan rumus(11x12)*(DPP - Diskon)pada “DPP Nilai Lain Retur”, atau
(Jumlah Barang x Harga Satuan) - Diskonpada “DPP Retur”. - Hindari klik pensil pada grid saat validasi, cukup centang dan upload langsung di luar.
Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa metode ini wajib digunakan untuk jenis retur tertentu.
“Jika muncul peringatan seperti itu, maka retur tidak dapat dilakukan secara key-in. Wajib melalui upload XML,” tulis akun Instagram resmi @ditjenpajakri.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat melakukan proses retur faktur dengan lebih aman dan sesuai aturan terbaru. Pastikan juga Anda selalu menggunakan template versi terbaru yang dirilis resmi oleh DJP.