Cara Revoke dan Role Coretax Pasal 23, Ini Tata Caranya

10 Februari 2025 15:30
Bagikan :
Ilustrasi- Coretax.(Instagram.com)

DOYANDUIT – Dalam dunia perpajakan, memahami proses revoke dan role Coretax Pasal 23 sangat penting, terutama bagi wajib pajak yang ingin memastikan bahwa administrasi pajaknya berjalan dengan baik.

Proses ini berkaitan erat dengan pemotongan pajak atas penghasilan tertentu dan mekanisme pelaporan yang harus dilakukan secara benar.

Berikut ini adalah panduan lengkap mengenai cara revoke dan role Coretax Pasal 23 beserta tata caranya.

Apa Itu Coretax Pasal 23?

Pasal 23 dalam perpajakan Indonesia mengatur tentang pemotongan pajak atas penghasilan tertentu, seperti dividen, royalti, bunga, hadiah, dan jasa lainnya yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap.

Pemotongan ini dilakukan oleh pihak yang membayarkan penghasilan tersebut dan wajib dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Coretax sendiri merupakan sistem administrasi pajak yang mempermudah wajib pajak dalam melakukan pelaporan, pembayaran, serta pemantauan transaksi perpajakan mereka.

Dalam sistem ini, wajib pajak dapat mengatur peran (role) serta melakukan perubahan atau pencabutan (revoke) atas izin akses tertentu.

Pengertian Revoke dan Role dalam Coretax

Dalam sistem Coretax, role merujuk pada hak akses yang diberikan kepada pengguna untuk melakukan berbagai aktivitas dalam sistem perpajakan, seperti pelaporan dan pembayaran pajak.

Sedangkan revoke berarti mencabut hak akses atau izin tertentu yang sebelumnya telah diberikan kepada pengguna dalam sistem.

Revoke biasanya diperlukan dalam situasi seperti perubahan kepemilikan usaha, perubahan struktur organisasi, atau pergantian pihak yang bertanggung jawab atas administrasi pajak perusahaan.

Dengan melakukan revoke, wajib pajak dapat memastikan bahwa hanya pihak yang berwenang yang memiliki akses terhadap sistem Coretax mereka.

Tata Cara Revoke dan Role Coretax Pasal 23

Untuk melakukan revoke atau pengelolaan role dalam Coretax Pasal 23, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:

1. Login ke Sistem Coretax

  • Masuk ke situs resmi DJP atau portal pajak online.
  • Gunakan akun yang sudah terdaftar untuk login.
  • Pastikan akun memiliki akses yang memadai untuk melakukan perubahan peran atau pencabutan izin.

2. Akses Menu Pengaturan Role

  • Setelah masuk ke dashboard, cari menu Pengaturan Role atau Manajemen Pengguna.
  • Pilih daftar pengguna yang terdaftar dalam sistem Coretax perusahaan atau entitas terkait.

3. Melakukan Revoke Role

  • Pilih pengguna yang ingin dicabut hak aksesnya.
  • Klik opsi Revoke atau Cabut Akses.
  • Konfirmasi pencabutan dengan memasukkan alasan serta validasi tambahan jika diperlukan.

4. Menetapkan Role Baru (Jika Diperlukan)

  • Jika ada pengguna baru yang perlu diberikan akses, pilih opsi Tambah Pengguna.
  • Tentukan peran atau role sesuai kebutuhan, misalnya sebagai administrator, pelapor pajak, atau pemantau transaksi.
  • Simpan perubahan dan lakukan konfirmasi melalui email atau sistem verifikasi lainnya.

5. Verifikasi dan Simpan Perubahan

  • Setelah melakukan perubahan, pastikan untuk memverifikasi kembali daftar pengguna yang memiliki akses ke Coretax.
  • Simpan perubahan dan lakukan logout untuk memastikan sistem memperbarui pengaturan.
Ilustrasi – Coretax.(pajak.go.id/reformdjp/coretax/)

Mengelola revoke dan role dalam Coretax Pasal 23 sangat penting bagi kelancaran administrasi perpajakan. Dengan memahami langkah-langkah yang benar, wajib pajak dapat memastikan bahwa akses ke sistem pajaknya tetap aman dan sesuai dengan kebijakan perusahaan.

Selalu lakukan pengecekan berkala agar tidak ada pihak yang tidak berwenang memiliki akses terhadap informasi perpajakan perusahaan Anda.

Dengan mengikuti panduan di atas, proses revoke dan pengelolaan role dalam Coretax dapat dilakukan dengan lebih mudah dan efisien. Pastikan untuk selalu mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan administrasi yang dapat berakibat pada sanksi pajak.***

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050