Cara Sinkron CEISA dan Coretax di DJP Online untuk Sinkronisasi Kode Cap eFaktur

30 April 2025 13:30
Bagikan :
Coretax DJP Online 2025.(pajak.go.id/coretaxdjp)

DOYANDUIT – Bagi Pelaku Usaha Kena Pajak (PKP), sinkronisasi CEISA (Customs Excise Information System and Automation) dan Coretax melalui DJP Online menjadi langkah krusial untuk memastikan penerbitan faktur pajak berjalan lancar. Proses ini memungkinkan integrasi data antara sistem kepabeanan dan aplikasi e-Faktur, terutama dalam hal sinkronisasi Kode Cap eFaktur atau Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP). Berikut panduan lengkapnya!

Persiapan Sebelum Sinkronisasi

Sebelum memulai, pastikan seluruh prasyarat berikut terpenuhi:

  1. Sertifikat Digital Aktif: Miliki file sertifikat digital berformat .pfx yang masih berlaku.
  2. Akses ke Platform Terkait:
  3. Kredensial Login: Siapkan NPWP, password DJP Online, serta kode keamanan CAPTCHA.

Langkah Sinkronisasi Kode Cap eFaktur di DJP Online

  1. Login ke DJP Online
  • Kunjungi situs resmi DJP Online dan masukkan NPWP, password, serta kode CAPTCHA.
  • Pastikan koneksi internet stabil untuk menghindari gangguan saat proses login.
  1. Akses Menu e-Nofa
  • Setelah login, pilih menu e-Nofa (Nomor Seri Faktur Pajak).
  • Jika belum memiliki NSFP, ajukan permohonan melalui opsi “Permintaan NSFP”.
  • Untuk NSFP yang sudah aktif, unduh file atau pastikan sudah terimpor ke aplikasi Coretax eFaktur.
  1. Sinkronisasi di Aplikasi eFaktur (Coretax)
  • Buka aplikasi Coretax eFaktur, lalu masuk ke menu Referensi → Administrasi Sertifikat.
  • Unggah file sertifikat digital (.pfx) dan masukkan password saat diminta.
  • Selanjutnya, lakukan sinkronisasi NSFP dengan cara:
    • Pilih menu Referensi → Permintaan NSFP.
    • Klik tombol “Sinkron” untuk menarik data NSFP terbaru dari server DJP.
    • Jika berhasil, NSFP akan muncul di aplikasi dan siap digunakan untuk membuat faktur pajak.
  1. Validasi Data di CEISA (Opsional)

Bagi PKP yang menggunakan CEISA untuk aktivitas ekspor-impor:

  • Pastikan data NPWP dan sertifikat digital di CEISA sama persis dengan yang terdaftar di DJP Online.
  • Lakukan sinkronisasi melalui menu Referensi atau Pengaturan Cap eFaktur di CEISA.
  • Jika muncul error, periksa kesesuaian NPWP, masa berlaku sertifikat, atau status sinkronisasi di DJP Online.

Solusi Masalah Umum Sinkronisasi

Berikut beberapa kendala yang sering muncul beserta cara mengatasinya:

Masalah

Solusi
Kode Cap eFaktur tidak muncul

Lakukan sinkronisasi ulang NSFP di Coretax, pastikan sertifikat masih valid.

Gagal sinkronisasi di CEISA

Periksa kesamaan data NPWP dan perbarui sertifikat digital jika diperlukan.
NSFP tidak terbaca di aplikasi

Pastikan NSFP sudah diunduh dari DJP Online dan diimpor ke Coretax.

Dukungan Resmi Jika Masih Bermasalah

Jika seluruh langkah di atas sudah dilakukan tetapi masalah belum teratasi, segera hubungi pihak berwenang:

  • Kring Pajak DJP: Telepon 1500200 atau akses layanan chat di DJP Online.
  • KPP Terdaftar: Kunjungi kantor pelayanan pajak tempat NPWP terdaftar.
  • Helpdesk CEISA: Kirim email ke [email protected] untuk bantuan teknis terkait kepabeanan.

Mengapa Sinkronisasi Ini Penting?

Proses ini memastikan integritas data pajak, menghindari penolakan faktur, serta meminimalkan risiko kesalahan penghitungan PPN. Dengan sinkronisasi yang tepat, PKP bisa mengoptimalkan efisiensi pelaporan pajak, baik untuk transaksi dalam negeri maupun ekspor-impor.

Penutup

Sinkronisasi CEISA dan Coretax di DJP Online sebenarnya tidak rumit jika seluruh persyaratan dipenuhi dan langkah-langkah diikuti dengan cermat. Pastikan selalu memperbarui sertifikat digital dan melakukan pengecekan berkala untuk menghindari gangguan saat menerbitkan faktur pajak. Dengan sistem yang terintegrasi, kepatuhan pajak pun bisa dilakukan lebih mudah dan akurat!***

Berita Terbaru
bupot tanpa transaksi
NPWP Disalahgunakan untuk Faktur Pajak Fiktif? Begini Langkah yang Harus Dilakukan
role akses penandatanganan spt
Coretax DJP Tambah Role Baru Penandatangan SPT 21/26, Data Gaji Pegawai Kini Lebih Terjaga
surat bebas pajak lazada
Cara Isi Surat Keterangan Penghasilan Bebas Pajak Lazada Terbaru, Seller Wajib Tahu Sebelum Upload
survei rumah pendidikan
Cara Mengisi Survei Rumah Pendidikan di Info GTK 2026, Panduan Lengkap untuk Guru dan Kepala Sekolah
XAUUSD_2026-08-03_13-17-31
Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2026: Antam Naik Rp7.000 per Gram, Emas Dunia Rebound di Atas US$4.050