
DOYANDUIT – Bagi Pelaku Usaha Kena Pajak (PKP), sinkronisasi CEISA (Customs Excise Information System and Automation) dan Coretax melalui DJP Online menjadi langkah krusial untuk memastikan penerbitan faktur pajak berjalan lancar. Proses ini memungkinkan integrasi data antara sistem kepabeanan dan aplikasi e-Faktur, terutama dalam hal sinkronisasi Kode Cap eFaktur atau Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP). Berikut panduan lengkapnya!
Persiapan Sebelum Sinkronisasi
Sebelum memulai, pastikan seluruh prasyarat berikut terpenuhi:
- Sertifikat Digital Aktif: Miliki file sertifikat digital berformat .pfx yang masih berlaku.
- Akses ke Platform Terkait:
- DJP Online (https://djponline.pajak.go.id/)
- Aplikasi e-Faktur (Coretax)
- CEISA (khusus PKP yang berkaitan dengan ekspor-impor atau kepabeanan).
- Kredensial Login: Siapkan NPWP, password DJP Online, serta kode keamanan CAPTCHA.
Langkah Sinkronisasi Kode Cap eFaktur di DJP Online
- Login ke DJP Online
- Kunjungi situs resmi DJP Online dan masukkan NPWP, password, serta kode CAPTCHA.
- Pastikan koneksi internet stabil untuk menghindari gangguan saat proses login.
- Akses Menu e-Nofa
- Setelah login, pilih menu e-Nofa (Nomor Seri Faktur Pajak).
- Jika belum memiliki NSFP, ajukan permohonan melalui opsi “Permintaan NSFP”.
- Untuk NSFP yang sudah aktif, unduh file atau pastikan sudah terimpor ke aplikasi Coretax eFaktur.
- Sinkronisasi di Aplikasi eFaktur (Coretax)
- Buka aplikasi Coretax eFaktur, lalu masuk ke menu Referensi → Administrasi Sertifikat.
- Unggah file sertifikat digital (.pfx) dan masukkan password saat diminta.
- Selanjutnya, lakukan sinkronisasi NSFP dengan cara:
- Pilih menu Referensi → Permintaan NSFP.
- Klik tombol “Sinkron” untuk menarik data NSFP terbaru dari server DJP.
- Jika berhasil, NSFP akan muncul di aplikasi dan siap digunakan untuk membuat faktur pajak.
- Validasi Data di CEISA (Opsional)
Bagi PKP yang menggunakan CEISA untuk aktivitas ekspor-impor:
- Pastikan data NPWP dan sertifikat digital di CEISA sama persis dengan yang terdaftar di DJP Online.
- Lakukan sinkronisasi melalui menu Referensi atau Pengaturan Cap eFaktur di CEISA.
- Jika muncul error, periksa kesesuaian NPWP, masa berlaku sertifikat, atau status sinkronisasi di DJP Online.
Solusi Masalah Umum Sinkronisasi

Berikut beberapa kendala yang sering muncul beserta cara mengatasinya:
|
Masalah |
Solusi |
| Kode Cap eFaktur tidak muncul |
Lakukan sinkronisasi ulang NSFP di Coretax, pastikan sertifikat masih valid. |
|
Gagal sinkronisasi di CEISA |
Periksa kesamaan data NPWP dan perbarui sertifikat digital jika diperlukan. |
| NSFP tidak terbaca di aplikasi |
Pastikan NSFP sudah diunduh dari DJP Online dan diimpor ke Coretax. |
Dukungan Resmi Jika Masih Bermasalah
Jika seluruh langkah di atas sudah dilakukan tetapi masalah belum teratasi, segera hubungi pihak berwenang:
- Kring Pajak DJP: Telepon 1500200 atau akses layanan chat di DJP Online.
- KPP Terdaftar: Kunjungi kantor pelayanan pajak tempat NPWP terdaftar.
- Helpdesk CEISA: Kirim email ke [email protected] untuk bantuan teknis terkait kepabeanan.
Mengapa Sinkronisasi Ini Penting?
Proses ini memastikan integritas data pajak, menghindari penolakan faktur, serta meminimalkan risiko kesalahan penghitungan PPN. Dengan sinkronisasi yang tepat, PKP bisa mengoptimalkan efisiensi pelaporan pajak, baik untuk transaksi dalam negeri maupun ekspor-impor.
Penutup
Sinkronisasi CEISA dan Coretax di DJP Online sebenarnya tidak rumit jika seluruh persyaratan dipenuhi dan langkah-langkah diikuti dengan cermat. Pastikan selalu memperbarui sertifikat digital dan melakukan pengecekan berkala untuk menghindari gangguan saat menerbitkan faktur pajak. Dengan sistem yang terintegrasi, kepatuhan pajak pun bisa dilakukan lebih mudah dan akurat!***